TINTAKALTIM.COM-Pemilik Sertikat Hak Milik (SMH) tanah di kawasan Transad Kilometer 8 Balikpapan kini menjadikan tanah miliknya masuk proses hukum. Ini karena tanah itu diklaim kepemilikannya oleh pihak lain dengan hanya berkekutan alas hak (legalitas) segel
Tanah seluas sekitar 5.000 M2 itu, riwayat kepemilikannya dengan status SHM serta dokumen lengkap sudah ada sejak tahun 2015 saat dibeli melalui proses penetapan melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Notaris Asfian Noor

“Saat transaksi di tahun 2015, tanah itu masih berada di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dengan legalitas SHM Nomor 342 yang terbit sejak tahun 1984,” kata Asdar pemegang hak SHM yang sebelumnya tanah milik purnawirawan TNI dan peralihannya dikuatkan dengan dokumen sah
Lokasi tanah itu katanya, mengalami perubahan wilayah administrasi sebelumnya Karang Joang menjadi wilayah Graha Indah, sehingga Asdar mengurus legalitas peralihan tanah tersebut dengan kekuatan SHM baru nomor 02508. Dokumen yang diperlihatkan juga mencantumkan luas tanah sekitar 5.000 m² serta dokumen pengukuran/batas tanah.
“Proses pengukuran juga dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ke depannya akan dirancang proses perencanaan dengan pengembangan tanah kavling,” jelas Asdar dalam keterangannya kepada wartawan
MUNCUL KLAIM
Tetapi kata Asdar, dirinya heran karena tiba-tiba muncul persoalan karena tanah itu diklaim seseorang bernama MIS dengan hanya berkekuatan legalitas segel dengan luasan 2 hektare dan dikaitkan dengan beberapa bidang tanah yang telah memiliki SHM
MIS kemudian memberikan kepada seseorang bernama sebagai kuasa demi menguasai lahan yang diklaim itu. Justru, klaim tersebut tidak hanya berdampak pada satu bidang tanah. Pemilik bidang tanah lain, termasuk RZ, juga menyatakan keberatan karena lahannya turut terdampak dan dipagar oleh pihak yang menguasai berdasarkan dokumen segel

Akhirnya, sengketa klaim lahan itu menurut Asdar berlanjut ke jalur hukum lewat gugatan pidana dengan dilaporkannya ke Polresta Balikpapan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan surat atau dokumen yang diragukan keasliannya
Selain laporan pidana, pihak yang merasa dirugikan juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mendapatkan kepastian mengenai hak atas tanah yang disengketakan.
TERSANGKA
Akhirnya, dari hasil laporan kaitan tuntutan pidana tersebut MIS menjadi tersangka dengan terbitnya surat ketetapan penetapan tersangka pada Juni 2026 terhadap MIS bin Sudarta dari Polresta Balikpapan
Penyidik kata Asdar, dari hasil penyidikannya telah diperoleh dua alat bukti atau lebih sehingga dilakukan gelar perkara. Hasilnya, MIS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dugaan surat palsu yang merujuk Pasal 263 ayat (2) KUHP
Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sehingga proses peradilan yang ditunggu

Menurut Asdar, dirinya pemegang SHM merasa dirugikan sehingga perlu transparansi proses hukum dengan alat bukti legalitas sah termasuk perubahan adminitrasi dari Karang Joang ke Graha Indah yang dicantumkan dengan nomor SHM Nomor 02508, hasil pengukuran BPN dan dokumen batas tanah
“Juga dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim pihak lain termasuk hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,” jelas Asdar
Dalam sengketa ini kata Asdar, persoalannya harus selesai berdasarkan dokumen. Jangan sampai masyarakat yang pemegang sertifikat sah dan memiliki riwayat transaksi yang jelas justru menghadapi klaim berdasarkan dokumen yang masih dipersoalkan. Sehingga, hukum harus berjalan berimbang (equal) dan transparan
“Sangat mudah sekali membuktikan kepemilikan lahan yang diawali dari Transad Kilometer 8 itu. Tinggal verifikasi dokumen pertanahan. Apalagi terjadi pemagaran yang hanya pemilik klaim segel,” kata Asdar
Justru kata Asdar, dalam kasus sengketa lahan ini sudah ada tersangkanya lewat surat yang diterbitkan Polresta Balikpapan bernomor S Tap Tak/124/VI/RES 19/2026/Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim. (gt)













