TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim boleh disebut pertama di Indonesia yang melakukan pengujian Kendaraan Listrik Berbasis Batrei (KLBB). Bentuknya, edukasi lewat bimbingan teknis (bimtek) untuk penguji 10 kota-kabupaten se-Kaltim

“Pengujian berkala KLBB ini penting untuk menjamin keselamatan kendaraan dan pengguna. Tentu, langkah mitigasi risiko seperti kebakaran dan standar kualitas komponen lain khususnya baterai harus terjamin,” kata Kepala BPTD Kaltim Renhard Ronald saat menjelaskan bimtek KLBB itu di Auditorium Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII Bandara Sultan Aji Muhammad Sepinggan (SAMS), Selasa (5/5/2026)

Bimtek KLBB dibuka Direktur Sarana diwakili Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Feri Subekti S SiT MT, dihadiri Ditlantas Polda Kaltim, Kepala Otoritas Bandara (Otban) Ferdinan Nurdin, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLSKB), Jasa Raharja Kaltim, Jasa Raharja Putra, Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Kaltim, perwakilan Blue Bird, para kasi di BPTD Kaltim, pengawas satuan pelayanan (wasatpel) dan undangan lainnya

Renhard selaku inisiator bimtek menjelaskan, BPTD sebagai ‘kepanjangan tangan’ pelaksana teknis Ditjen Hubdat Kemenhub khususnya direktorat sarana, menganggap bimtek untuk pengujian berkala sangat krusial.

“Kapasitas penguji jika untuk kendaraan konvensional tentu sangat memiliki keahlian (expert). Untuk KLBB tentu penguji harus memahami khususnya dalam menjamin kinerja dan ketahanan sistem motor listrik, kontroler dan pengisian daya berfungsi normal. Makanya, kita harus memberikan edukasi,” kata Renhard di hadapan peserta bimtek

Disebutkan Renhard, uji berkala (KIR) konvensional tentu tujuannya untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk jenis kendaraan listrik atau Electric Vehichle (EV) sangat berbeda sehingga perlu diketahui penguji

“Ini bagian komitmen BPTD Kaltim menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang aman dan selamat di Provinsi Kaltim. Sehingga, seluruh penguji dari kota-kabupaten harus memanfaatkan bimtek untuk diimplementasikan di lapangan,” kata Renhard.

Secara regulasi kata Renhard, KLBB diatur dalam Permenhub Nomor PM 87 Tahun 2020 yang mencakup komponen listrik dan perlindungan baterai. Sehingga, sebelum beroperasi di jalan raya, dipastikan komponen batrei aman digunakan

“Kami tidak memberi teori saja. Tetapi ada praktek yang diberikan oleh narsum dari Direktorat Sarana dan penguji dari BPLSKB yang bisa mengajarkan bagaimana pengujian berkala kendaraan listrik berbasis baterai itu,” jelas Renhard

Renhard pun sempat memberikan spirit lewat welcome speech saat kegiatan praktek di Rest Area Ibu Kota Nusantara (IKN). Harapannya, acara ini mampu meningkatkan kapasitas penguji di masing-masing daerah. Karena, prakteknya menggunakan kendaraan listrik truk
“Penjualan kendaraan listrik (EV) terus meningkat termasuk di jalan-jalan Kaltim banyak warga yang sudah menggunakannya. Tentu, BPTD Kaltim memiliki tanggung jawab agar kendaraan itu aman dan selamat bagi pengemudinya. Sehingga, bimtek digelar bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penguji,” kata Renhard

Sementara itu dalam laporannya, Ketua Panitia Bimtek Hendra Ayi Sonica yang juga Kasi Sarana BPTD Kaltim menjelaskan, bimtek bentuk kepedulian BPTD Kaltim untuk memberi referensi keilmuwan bagi pengujui khususnya untuk KLBB, sehingga saat melakukan pengujian memiliki kapasitas maksimal.
“Bimtek ini menghadirkan 18 penguji dari dishub kota-kabupaten. Semoga, ilmu yang didapatkan diterapkan di masing-masing daerah saat melakukan pengujian berkala,” kata Hendra. (gt)












