TINTAKALTIM.COM-Polres 10 kota-kabupaten saatnya memiliki regulasi kerjasama (kerma) yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerma.

“Bidang kerma Polda Kaltim sudah suverfisi ke daerah-daerah. Tujuannya, agar hal ini dijadikan langkah inovasi untuk membuat kerma dengan pihak lain di berbagai bidang,” kata Kabag Kerma Polda Kaltim AKBP Andreas S Nugroho SIK MSi saat pembulatan dan closing statement di acara Rakor Kerma dengan multistakeholder di Ballroom Hotel Platinum, Jumat (27/12)

Acara yang dibuka Kepala Biro Operasi Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi SIK Mhan itu menghadirkan empat narasumber yakni Handel Martul (Pertamina Zona 9), Drs Rusan Ristanan MPd MSi (Universitas Terbuka Samarinda), AKBP Muntini SH MH (Bidhukum Polda Kaltim) dan Kompol Hanif Fathih Wicaksono SIK MSi (Pamobvit Polda Kaltim) dipandu moderator Sugito (media).
Dijelaskan Andreas, mengapa kerma itu diperlukan. Karena, merujuk pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) polri itu sejatinya adalah menjaga harkamtibmas, penegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani (lin yom yan) dengan fungsi untuk mendukung memberi bantuan kaitan dengan sistem manajemen pengamanan demi mewujudkan keamanan dalam negeri.
“Kerjasama itu bisa diwujudkan. Baik inisiasi polri maupun pihak lain. Bentuknya pun bisa jangka panjang atau tidak. Ini yang perlu diselaraskan dengan 10 kota-kabupaten,” kata Andreas.
Sejauh ini sebenarnya Perkap 12 Tahun 2014 bisa diadopsi karena di situ jadi pedoman kerma antara polri dengan pihak lain baik pemerintah, non pemerintah, swadaya masyarakat serta lainnya. Sehingga, perkap bisa lebih efektif.
“Kerma yang disosialisasikan bidang kerma Polda Kaltim ini memiliki prinsip yang saling menguntungkan dan rumusannya jelas. Sehingga, bisa dijadikan dan dilaksanakan di lapangan,” ungkap Andreas

Dari data yang sudah digagas Biro Operasi Polda Kaltim, kerma itu di tahun 2024 sudah banyak. Totalnya meningkat dari tahun 2023 dari 17 kerma menjadi 32 kerma
Andreas juga menyampaikan data kaitan kerma yang dilakukan polres 10 kota-kabupaten. Di mana terjadi penurunan jika dibandingkan tahun 2023 dan 2024.
“Tahun 2023 itu ada sekitar 88 kerma tetapi di tahun 2024 hanya 41 kerma. Ini perlu evaluasi kendalanya apa untuk peningkatan di masa mendatang,” ungkapnya
Dari data di tahun 2024, sebelumnya di tahun 2023 Polres Kota Balikpapan membuat 11 kerma tetapi di tahun 2024 nihil. Demikian juga Polres Kubar sebelumnya 5 kerma di tahun 2024 nihil (lihat data)
KONSEP
Sementara itu Muntini dari Bidkum Polda Kaltim lewat paparannya menjelaskan, kerma itu ada alur yang harus dilakukan. Diawali dari pembuatan konsep awal (initial draft) dan ini bisa dari polri atau pihak lain.

“Kerma yang dibuat institusi polri ini sangat regulatif dan profesional. Karena, sebelumnya ada pembentukan kelompok kerja (pokja) sehingga benar-benar menganut prinsip kerjasama yang baik,” kata Muntini.
Pokja itu katanya, membahas substansi materi yang dilakukan internal atau eksternal. Kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan legal drafting (tata naskah sesuai peraturan perundang-undangan) oleh Bidkum Polda Kaltim.

“Baru dilakukan finalisasi naskah kerjasama serta paparan ketua pokja untuk selanjutnya bisa dilakukan penandatanganan naskah kerjasama dan ditingkatkan pula dengan perjanjian kerjasama teknis (PKT),” kata Muntini di hadapan peserta Rakor Kerma.
Dikatakannya, untuk di tingkat polres, dikoordinatori bagian operasional yang selanjutnya dibuatkan sprin pokja yang ditindkalanjuti dengan verifikasi bidang hukum (bidkum) Polda Kaltim.
“Sebenarnya untuk polres di 10 kota-kabupaten bisa mengembangkan kerma ini sesuai dengan kebutuhan. Sebab, regulasinya sudah jelas,” kata Muntini
Ia pun menjawab pertanyaan sejumlah peserta kaitan bagaimana kaitan adanya surat perintah (sprin) yang muncul dari Polda Kaltim, padahal tugas-tugas pengamanan yang dituangkan di PKS atau PKT itu hanya lingkup polres sesuai tingkatannya.

“Kita mendahulukan kepentingan kota seperti polres. Ini harusnya perlu dituangkan juga adanya polres di kerma itu,” kata salah satu peserta
Menurut Muntini, ke depan akan dievaluasi dan menyertakan dalam PKS atau PKT untuk memasukan polres. Tetapi, hal-hal lain yang teknis dan ada perubahan bisa melalui addendum (tambahan klausul atau pasal).
“Jadi tinggal dikoordinasikan bidang kerma Polda Kaltim. Karena, regulasinya sudah ada kok,” pungkas Muntini. (gt)













