TINTAKALTIM.COM-Tim gabungan akan bersama-sama untuk mengawasi bus-bus yang digunakan untuk kepentingan pariwisata di Balikpapan bahkan Kaltim secara umum. Semua demi keselamatan dan memenuhi ketentuan standar pelayanan minimum (SPM) bus pariwisata.

“Kasus di Subang memang jadi perhatian. Karena, daerah Jawa itu pusat pariwisata. Tetapi, kita sebagai insan perhubungan tak boleh lengah. Harus juga melakukan edukasi dan pengawasan,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kaltim, Bagus Panuntun Kuncoro Edi S SiT MAP saat memimpin rapat pembahasan kaitan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum seperti bus dan lainnya di ruang rapat Terminal Batu Ampar, BPTD Kaltim Rabu (22/05/2024)

Rapat dihadiri Hadi Sutopo (Dishub Provinsi Kaltim), Bramantyo Hadi P (Jasa Raharja Kaltim), Rachman (Dishub Samarinda), Suparli (Dishub Balikpapan), jajaran Satlantas Polres Balikpapan, Pengawas Terminal Batu Ampar Sulis Setyawan S Kom dan undangan lainnya.
Dalam rapat itu berkembang ide-ide segar demi keselamatan masyarakat. Nantinya diperketat ke pihak sekolah agar ketika menyewa bus pariwisata wajib memastikan busnya laik jalan dan berizin dan tak tergiur dengan harga atau tarif sewa yang murah semata.

“Kita akan awasi mulai Sabtu (25/05/2024). Dan konsentrasi tim gabungan nanti ada di dua tempat yakni tempat wisata Lamaru dan Manggar,” jelas Bagus Panuntun.
Tim yang akan turun kata Bagus, BPTD Kaltim, Dishub Kaltim, Dishub Balikpapan, Dishub Samarinda, Jasa Raharja Kaltim, Satlantas Polresta Balikpapan. Dan, mengawasi setiap bus yang masuk ke dua tempat wisata itu.

Gelaran rapat ini memang mengantisipasi atas kejadian berkaitan study tour yang jadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Sebab, baru-baru ini terjadi kecelakaan maut rombongan siswa dari salah satu sekolah di Subang Jawa Barat sebanyak 11 siswa meninggal dunia.
Sebelumnya sejumlah kepala seksi di BPTD Kaltim juga membahas kaitan bus pariwisata ini secara informal. Mereka adalah Wisnu Herlambang (Kasi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan), Sudarmaji (Kasubag Tata Usaha). Mengusulkan agar sosialisasi masif dilakukan di sekolah-sekolah.

“Sosialisasi itu untuk mengetahui hak dan kewajiban pihak sekolah dan produsen bus atau Perusahaan Otobus (PO). Sehingga, konsumen itu terlindungi dari aspek keselamatan. Jangan sampai hanya cari harga murah tetapi secara perizinan dan KIR tidak dimiliki bus itu,” ujar Sudarmaji.
Bukan itu saja, sosialisasi ke sekolah bahkan menghadirkan komite sekolah kata Sudarmaji, agar orangtua mengetahui anaknya yang akan study tour atau menggunakan bus untuk perjalanan pendidikan (education trip) dan busnya memiliki izin dan layak jalan.
“Memang di Kaltim itu tidak seperti daerah di Jawa yang jadi pusat pariwisata. Sehingga, bus-bus yang digunakan masyarakat khususnya pihak sekolah itu dari menyewa. Hanya, menyewa pun aspek keselamatan harus terjaga,” ungkap Sudarmaji.
SOSIALISASI
Sementara itu Kabid Angkutan Dishub Balikpapan Suparli menegaskan, semua bus perlu perhatian khusus. Kendati di Balikpapan berbeda kaitan objek pariwisatanya. Apalagi katanya pada tanggal 1-6 Juni 2024 akan diadakan kegiatan Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) yang menghadirkan 98 walikota. Dan, sekitar 100 orang akan hadir di tempat-tempat wisata.

“Bus-bus itu pasti banyak digunakan. Ditambah lagi persiapan upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan September 2024 akan ada kegiatan MTQ tingkat nasional di Balikpapan. “Dishub Balikpapan siap mendukung demi keselamatan penumpang dan fungsi pengawasan. ,” ujar Suparli.
Sementara itu, Rachman dari Dishub Samarinda meminta forum rapat agar mengagendakan penggunaan bus yang layak ke sekolah-sekolah.

“Makanya masyarakat taunya ya bus. Tetapi, itu bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kan tidak tahu. Apalagi yang bus khusus pariwisata. Tentu bus itu tak sesuai peruntukannya,” ujar Rachman.
Rachman juga menyinggung ada semacam ‘pool’ bus di Samarinda yang menyewakan ke masyarakat. Baik itu untuk study tour, wisata atau perjalanan sekolah. “Ini perlu diantisipasi,” ungkap Rachman

Dodik Purwanto sebagai tim penguji BPTD Kaltim menegaskan, bahwa bus pariwisata tak banyak di Kaltim dan yang beredar memang bus-bus tak sesuai peruntukan. Sehingga, diperlukan pendataan untuk mengetahui bus itu izinnya apa. Baik itu AKDP dan AKAP tetap saja dimonitor.
“Untuk bus pariwisata, memang PO bus tak banyak yang membuat izin. Sebab, mereka adalah angkutan umum AKAP dan AKDP saja. Sehingga, perlu dipikirkan juga ada izin tambahan pariwisata,” jelas Dodi
RDMP
Selain itu rapat juga menyinggung bus-bus yang parkir di kawasan Karang Anyar Pertamina. Bus-bus itu ada di tepi jalan dan perlu pendataan. Tujuannya, untuk melihat peruntukan dan perizinan.
“Bus-bus itu dari luar, kita tentu harus mengetahui apakah itu legal atau tidak. Diperlukan tim gabungan juga melakukan proses pengawasan terhadap bus-bus itu. Termasu, bus yang diswa dari unsur pemerintahan,” ungkap Bramantyo dari Jasa Raharja Kaltim.

Sedang Hadi Sutopo dari Dishub Kaltim mengatakan, fokus kegiatan yang dilakukan tim gabungan harus ada jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
“Minggu ini kita kan turun tentu tujuannya untuk melakukan evaluasi terhadap bus-bus yang masuk di objek-objek wisata. Dan sangat efektif jika dilakukan saat bus masuk kawasan pariwisata,” jelas Hadi.
Di Kaltim dari data kata Hadi, angkutan bus pariwisata yang berizin hanya 10 unit. Dan, selebihnya adalah tidak berizin dan biasanya plat luar Kaltim. Ada yang milik perorangan, sehingga diperlukan pendataan.

“Kalau badan usaha atau PO gampang didatangi. Tetapi, biasanya perusahaannya di luar tetapi bus-bus itu ‘nongkrong’ di Kaltim,” tambah Hadi.
Sedang Sulis Setyawan menyebutkan, sosialisasi ke perusahaan Oto Bus diperlukan kaitan mengangkut penumpang tujuan pariwisata dan ini harus melakukan pengawasan bersama.
“Bus AKDP dan AKAP itu rata-rata mengangkut angkutan umum ke sejumlah daerah. Nah, ketika melakukan pengawasan dan mengangkut penumpang pariwisata bagaimana. Tentu, langkah awal adalah tindakan persuasif sambil menunggu agenda sosialisasi kaitan bagaimana menyewa atau menggunakan bus untuk pariwisata,” jelas Sulis.
Sedang menurut Bagus, sesuai peraturan menteri (PM) Perhubungan, sebenarnya angkutan pariwisata umur kendaraan tak dibatasi. Selama bus itu laik jalan bisa digunakan untuk pariwisata atau regular.
Tetapi, yang dikhawatirkan menurut Suparli adalah bus-bus itu tahunnya lama dan kondisinya kelihatan bagus karena hanya di-make up saja. “Sebenarnya perlu ada kebijakan daerah untuk membatasi umur bus. Sebab, itu kaitan keselamatan,” kata Suparli.
Menurut Bagus, BPTD Kaltim tetap akan menyurati Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME dan Dinas Pariwisata untuk koordinasi karena kegiatannya adalah pengawasan di Pantai Lamaru dan Pantai Manggar.
“Insya Allah jika kita selalu koordinasi dan kompak di dalam mendukung keselamatan dengan membentuk tim gabungan setiap pengawasan, semua akan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Bagus Panuntun. (gt)