TINTAKALTIM.COM-Perseteruan dua pengusaha properti yakni Direktur Utama PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka dan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam H Jamri memasuki babak baru. Ini setelah spanduk yang dipasang H Jamri di depan rumah Suhardi Hamka kaitan penyitaan belum dicopot. Justru, Suhardi bakal menggelar aksi menurunkan 100 mahasiswa selama 3 hari 27, 28 dan 29 Juli 2023 mendatang.
Ancaman itu tertuang dalam surat dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan tertanggal 24 Juli 2023 yang ditujukan ke Kapolres Balikpapan kaitan aksi 3 hari itu.
Surat PMII yang ditandatangani ketuanya Hafiz Awaludin Vani dan sekretaris Muhammad Taufiq itu, menyebut aksi kembali akan digelar di kediaman Suhardi Hamka yang disebut sebagai Sahabat Alumni PMII di kawasan Perum BDS 2 Blok B Nomor 16 RT 36 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan.

Dalam surat itu, PMII mengimbau kepada H Jamri untuk secara sukarela melepas spanduk-spanduk yang dipasang dan bersedia menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan serta jika tidak ada titik temu, kedua belah pihak diharapkan menyelesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Disebutkan pula dalam surat rencana aksi itu, PMII siap memfasilitasi pelaksanaan uji publik sebagai bentuk pencerahan informasi sehingga kedua belah pihak mendapatkan informasi yang utuh atas apa yang terjadi antara H Jamri dan Suhardi Hamka
Dalam surat itu, juga ditulis jika spanduk-spanduk yang dipasang pihak H Jamri dan dinilai ilegal belum juga dilepas atau diturunkan, maka PMII akan terus melakukan aksi solidaritas dalam bentuk orasi keprihatinan atas ketidakadilan dan intimidasi serta persekusi psikologis yang dialami oleh seorang warga negara yang kebetulan sebagai alumni PMII
PMII juga menyebutkan, ada mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang pedoman eksekusi. Jika tidak digubris H Jamri, maka aksi solidaritas akan dilakukan sesuai jadwal di surat selama 3 hari
IKUTI PROSES HUKUM
Sementara itu secara terpisah H Jamri saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa intimidasi awal itu datang dari Suhardi Hamka yang menyebarkan informasi dengan sebutan ‘Majalah Jilid 2’ . Bahkan, sebelumnya mengedarkan ‘Majalah Jilid 1’ seenaknya.

“Saya tidak masalah itu, tidak pernah marah. Malahan, Suhardi mengancam akan ada pertempuran babak baru. Nah, majalah itu isinya disebar kemana-mana dan dibagi-bagikan seenaknya. Ini sudah sangat menyudutkan serta provokatif. Saya tidak pernah respons dan santai saja,” kata H Jamri
Jika H Jamri disebut zolim, tentu sangat keliru katanya. Karena, dirinya tidak pernah menggubris ‘Majalah Jilid 1’ bahkan ancaman ‘Majalah Jilid 2’ yang isinya tentu saja tidak berimbang dan memojokkan.
“Sekarang saya hanya pasang spanduk kok malu dengan masyarakat dan tetangga. Terus mengajak adik-adik mahasiswa ikut serta di dalam persoalan pribadi ini. Introspeksilah Suhardi itu, ayo hadapi secara jantan di lewat proses hukum. Kan sudah pailit, jadi spanduk itu mengingatkan saja,” kata H Jamri
Menurutnya, Suhardi harusnya ikut saja kesepakatan dari Polres untuk datangkan kuratornya. Tidak perlu melibatkan mahasiswa. Sebab, ini masalah pribadi dan sudah ke proses hukum. Mengapa, dirinya tidak berani menghadapi sendiri
“Hadapi saja proses hukum, mengapa takut. Sudah ada 5 laporan pidana atas nama Suhardi termasuk istrinya. Juga di Polda Kaltim ditambah gugatan perdata di PN Balikpapan. Jangan, kalau bertemu saya memanggil kakak-kakak dan memelas, tapi ternyata ada tujuan tertentu ,” ujar H Jamri.
Sejauh ini, untuk menjawab proses hukum yang berjalan, menurut Jamri, Suhardi selalu menyebarkan intidimasi lewat majalah, bahkan katanya ada lagi ‘Majalah Jilid 2’ itu. Yang diminta masyarakat tak perlu percaya, karena itu hanya karangan Suhardi untuk memprovokasi.

“Jika memang bersedia, datangkan kurator itu dari Jakarta. Kalau tiket tidak ada, nanti H Jamri yang memberi dukungan. Supaya bisa dinilai aset yang katanya sudah pailit itu,” pinta H Jamri
H Jamri juga mengingatkan Suhardi, tidak perlu melibatkan pihak-pihak tertentu. Apalagi merepotkan polisi. “Polisi itu punya tanggung jawab besar. Jangan buat gaduh. Ini proses hukum, maka secara yuridis ayo hadapi secara hukum. Dan kaitan pencabutan spanduk, apa bedanya ketika Suhardi menyebarkan majalah kemana-mana yang menyudutkan saya. Itu juga melanggar hukum, mengapa tidak sadar juga Suhardi,” kata H Jamri.
Sebenarnya secara substansi hukum kata H Jamri, berdasarkan akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) para pemegang saham PT Borneo Delapan Enam tanggal 27 Februari 2017, disebutkan H Suhardi sudah keluar dari PT Borneo Delapan Enam sekitar 7 tahun lalu.
Dan, berdasarkan putusan Nomor 7/PDT G Sus Pailit/2022/PN Niaga dan Nomor 41/PDT.Sus PKPU/2021/PN Niaga tanggal 18 Maret 2022, H Suhardi atau PT Lidia dan Dandy dinyatakan dalam keadaan pailit.
Bahkan, berdasarkan hasil audit independen akuntan publik H Suhardi punya piutang Rp15 miliar kepada PT Borneo Delapan Enam (H Jamri) dan standing instruction 100 juta per unit dari PT Lidia dan Dandy kepada PT Borneo Delapan Enam (H Jamri) Rp30 miliar
“Saya sudah daftarkan juga ke kurator. Tapi, sampai sekarang pihak Suhardi tidak ada jawaban jelas. Bahkan diduga kuat mempailitkan diri agar utangnya tidak bisa ditagih,” ujar H Jamri.
Jika bicara kaitan hukum, Suhardi harusnya juga malu dan telah melanggar hukum karena membagi-bagikan informasi seenaknya.
“Makanya jangan merasa benar sendiri. Sekarang, karena pailit ya saya pasang spanduk di rumah dia, kenapa malu. Mengapa harus membawa-bawa pihak lain. Kasihan, ini urusan H Jamri vs Suhardi Hamka. Ayo tuntaskan saja secara hukum,” tantang H Jamri
Kaitan gugatan perdana di PN itu, Suhardi mengakui. Bahkan sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan tertera penggugat H Jamri dan Hj Ijum dengan tertugat H Suardi dan 4 lainnya yang registernya masuk pada tanggal 23 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).(gt)