TINTAKALTIM.COM-Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) padam, Ketua DPRD-nya Ridwan SH beserta staf datang melakukan konsultasi ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim. Tujuannya, mencari solusi agar penerangan itu bisa kembali normal.
“Sebenarnya kami ini datang karena ingin mengetahui, siapa sebenarnya yang punya kewenangan. Karena, ketika ditanya Dishub Kubar, itu bukan ranahnya termasuk sudah pula ke Dishub Provinsi Kaltim,” kata Ridwan saat curhat dan memperjuangkan aspirasi masyarakatnya yang diterima Kepala Seksi Sub Bagian Tata Usaha (TU) BPTD Kaltim Sudarmaji SAP MM mewakili Kepala BPTD Dr Muiz Thohir ST MT di ruang rapat Terminal Batu Ampar, Kamis (30/05/2024).
Ridwan menceritakan, DPRD Kubar sudah melakukan rapat badan musyawarah (banmus) pada 6 Mei 2024 terkait Penerangan Jalan Umum (PJU). Dan, lampu yang padam itu berada di ruas Jalan Sumber Bangun ke Kampung Sekolaq Darat Kecamatan Sekolaq Kabupaten Kubar

“Kami kesulitan pak, karena jalan itu menjadi akses warga. Setelah dicek ada sekitar 40 lampu di PJU itu padam. Ke BPTD Kaltim karena ada saran dari Dishub Provinsi bahwa ada kewenangan Kemenhub terkait fasilitas itu,” kata Ridwan kepada Sudarmaji dan stafnya.
Ridwan juga curhat, bahwa sejauh ini jalan di Kubar sering dilalui truk-truk besar bermuatan batu-bara. Anehnya, batu bara yang diangkut itu jenis koridor (karungan). Bahkan, sering mengalami kecelakaan dan jadi pemicu kerusakan jalan.

“Kami ini datang untuk mengeluh. Sebab, yang diserang itu teman-teman DPRD. Padahal, kita ingin memperbaiki jalan itu takut sebab itu bukan jalan kota. Sehingga, jika menggunakan APBD Kabupaten dikhawatirkan ada temuan,” kata Ridwan.
Truk batu bara itu kata Ridwan, melintas di jalur Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok menuju Kecamatan Sekolaq Darat dan Melak. Dan sudah ada pengusaha batu bara koridor yang berjanji untuk perbaikan jalan. Bukan hanya truk pengangkut batu bara tetapi juga pengangkut sawit. Hanya, pola perbaikan saat itu belum maksimal.
“Saya sudah sampaikan ke warga Kubar, kalau status jalan itu merupakan kewenangan kota, maka yakinlah bahwa jalan rusak itu pun dapat diselesaikan. Termasuk, bupati juga tak berani karena bukan kewenangannya, itu merupakan jalan pusat. Padahal uangnya ada ,” kata Ridwan.
Ridwan tak hanya ke BPTD Kaltim kaitan pengurusan PJU yang padam. Ia juga mengunjungi dan bertanya kepada jajaran Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Kaltim yang berkantor di Balikpapan. “Karena jalan itu kewenangan Kementerian PUPR, maka kami juga akan konsultasi agar jalan nasional itu diperbaiki,” kata Ridwan
PERMENHUB
Sementara itu Sudarmaji didampingi stafnya Rachmat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Helmy Fadillah (seksi sarana) dalam penjelasannya mengatakan, bahwa kaitan Alat Penerangan Jalan (API) itu telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023.
“Jadi ada prosedur teknis perbaikan perlengkapan jalan itu pak. Jenisnya apakah PJU itu solar cell atau bukan. Jadi harus mengajukan bagaimana inventarisasi pemeliharan PJU itu dan ada formulirnya,” kata Sudarmaji
Menurut Sudarmaji, kalau ada surat dari pihak Kabupaten Kubar, BPTD Kaltim pasti turun. Sebab ada alur seperti survei inventarisasi perlengkapan jalan sebelum diperbaiki.
“Beri waktu kami untuk bisa ke lapangan Pak Ridwan. Sebab, harus dicek. Jangan sampai lampu-lampu yang padam itu juga ada aksi pencurian dari oknum tak bertanggungjawab. Itu pernah terjadi seperti di Banten. Baru dipasang seminggu, maka lenyap karena barangnya mahal karena solar cell tadi,” ungkap Sudarmaji.
Menurut Sudarmaji, BPTD Kaltim juga selalu mencari solusi untuk kepentingan 10 kota kabupaten se-Kaltim. Makanya, saat rakornis menghadirkan Dishub dan Bappeda se-Kaltim menampung aspirasi dari pemerintah apa saja fasilitas yang perlu dukungan BPTD Kaltim.
“Untuk kaitan yang di PJU Kubar, tentu beri waktu kami. Semoga ada solusi cepat sambil secara administrasi pelaporan dari Pemkab Kubar berjalan. Semua memang tergantung anggaran dari pusat. Semoga ada solusi dan anggarannya bisa disisihkan dari pagu anggaran lainnya,” kata Sudarmaji
Sementara itu Rachmat menjelaskan, perbaikan yang dilakukan BPTD juga bisa dari laporan masyarakat, media massa, media sosial atau usulan dinas perhubungan, pemerintah daerah dan instansi lainnya.

“Setelah kita inventarisasi. Apa saja yang akan diperbaiki sehingga nanti tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sampai nanti dianggarkan dan proses pengadaan barang dan jasa (tender). Dan ini memang prosedur,” kata Rachmat.
Menurut Rachmat, kegiatan perlengkapan jalan meliputi inventarisasi perlengkapan jalan, pengamatan dan pemantauan terhadap keberadaan dan kinerja perlengkapan jalan, pembaruan database perlengkapan jalan sampai pemeliharaan di lapangan.
“Biasanya yang sering terjadi, jika sudah dilakukan perbaikan maupun sampai pembangunan harus diserahkan ke pemkab atau pemkot. Karena, berubah kewenangan untuk pemeliharaan (maintenance). Atau jalan itu diserahkan ke Kemenhub (gt)