Catatan: Sugito *)
TINTAKALTIM.COM-Indonesia geger. Ekspresi kekecewaan dan kemarahan terjadi. Bahkan, jika Anda menjelajah layar media (scrool) di sejumlah platform (wadah digital), sumpah serapah dari buzzer, influenzer terjadi. Ini karena membuka ponsel, informasinya kasus korupsi.
Terbaru kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dengan ditemukannya emas 74 kilogram dan total barang bukti saat penggeledahan berkisar Rp476 miliar
Saya duduk di warung kopi. Ceritanya ada dua kaitan piala dunia (world cup) dan korupsi tadi. Itu muncul dari tukang ojek. Dia marah, melihat informasi lagi-lagi dugaan korupsi itu menggelora di sosial media (sosmed). Disebut, koruptor itu serakah dan rusaknya moral. Mereka menilai kebal hukum, aman dan tidak memiliki empati terhadap ketimpangan sosial
Si tukang ojek itu anaknya 3. Penghasilan pas-pasan. Tentu, marah jika ada penegak hukum yang melawan hukum. Apalagi, hidup dengan kewewahan. “Tidak pernah melihat ke bawah,” ujarnya lirih
Meski tukang ojek, tetapi ia punya pandangan cerdas. Karena, korupsi itu terjadi menurutnya penegakan hukum masih setengah hati dan lambat. Dia heran, hidup di Indonesia banyak orang jadi doyan korupsi. Padahal itu kejahatan khusus dan luar biasa.
Anehnya, saat saya memandu acara membedah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku 2 Januari 2026, justru tindak pidana korupsi diklasifikasikan bukan lagi tindak pidana khusus atau extra ordinary crime tetapi jadi tindak pidana umum
Ini lucu, korupsi harus diberantas tetapi statusnya bukan kejahatan khusus. Dan, perdebatan terjadi oleh praktisi hukum di Indonesia. Sehingga, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan jadi sama dengan pidana umum. Sejajarlah dengan maling ayam. Aneh toh?
Cerita tukang ojek tadi terus bergulir. Mimiknya memperlihatkan hatinya tersayat. Bagaimana tidak, mereka mencari penghasilan ibaratnya seribu-dua ribu, tetapi ada yang hidup bermewah-mewahan dan serakah yang dilakukan penyelenggara negara ratusan hingga triliunan rupiah lewat korupsi uang negara
Saya punya literatur. Dulu pernah belajar kaitan agama, kendati tidak ahli (expert). Sekarang, orang-orang itu hidupnya hedon atau bermegah-megahan. Tidak salah, kalau itu kekayaannya hasil kerja keras tanpa korupsi. Apalagi dia dermawan. Mau kencing di Prancis, lunch di Inggris dan dinner di Italia tak masalah.
Tapi, hidup bermewah-mewahan (hedonisme), uangnya hasil korupsi tentu ini harus dicaci dan sangat menciderai hati. Padahal, di zaman Rasulullah sahabat nabi terkaya Abdurrahman bin Auf tidak hedon. Justru, ia dermawan dan membantu rakyat. Dan hidupnya zuhud (sederhana)
Jangan salahkan jika cacian publik itu terjadi. Kini, masyarakat lebih vocal dan berani menuntut transparansi. Itu cermin tentang bagaimana koruptor itu dihukum setimpal sebab menciderai hati rakyat. Tukang ojek itu minta dihukum mati dan dimiskinkan.
Kuncinya katanya hukum harus adil. Banyak orang sekarang susah cari keadilan. Sebab, hukumnya ‘diperjualbelikan’. Saya lalu teringat ungkapan mantan Menkopolkam dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Mahfud MD.
Menurutnya, jangan berharap hukum akan lepas dari intervensi politik karena hukum itu produk politik yang dibuat anggota legislatif (DPR) yang orang politik
Terus, korupsi merusak sistem hukum itu sendiri karena aturan dibuat atau diubah untuk melanggengkan kekuasaan atau melindungi kepentingan koruptor, sehingga instrumen hukum tegas diperlukan
Korupsi sering mewarnai layar kaca, dugaan korupsi yang baru viral adalah aparat penegak hukum (kejaksaan) dengan posisi strategis. Jadi pertanyaan? Hidup sudah enak, gaji besar, semuanya sudah dimiliki tapi masih korupsi?
Jabatan Jampidsus itu eselon 1. Jika merujuk pada penggajian maka totalnya bisa mendapat sekitar Rp50 jutaan per bulan. Tentu itu gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Sangat besar bagi tukang ojek dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Tapi, kalau hidup hedonisme dengan harta segunung, dari mana asalnya? Dugaan makelar kasus (markus) pun mengemuka
Korupsi itu sejatinya, niat bertemu kesempatan. Dan, akhirnya jadi doyan. Tindakan korupsi itu munculnya bukan tiba-tiba tetapi kebiasaan lama yang akhirnya menumpuk uang sebanyak-banyaknya. Boleh saya bahasakan itu ‘keserakahan ekstrem’. Dan, hukuman koruptor di Indonesia itu sangat ringan
Lagian, integritas yang jadi ‘pintu moral’ seolah diabaikan. Padahal, itu digunakan individu kebal terhadap godaan korupsi.

Kendati, sekarang di pemerintahan dalam sistem promosi dan rekrutmen jabatan sudah ada meritokrasi atau merit system. Itu memadukan kompetensi, prestasi, kinerja dan integritas itu sendiri untuk membatasi ruang gerak korupsi
Punya integritas, sering jadi musuh kebanyakan. Dianggap ‘sok jujur’ dan mendapat predikat serta stempel lainnya. Terbukti, ketika itu dialami mantan owner saya di Jawa Pos Group Dahlan Iskan
Saat jadi Menteri BUMN era Presiden SBY, dia tidak menggunakan mobil dinas, rumah dinas, gaji tak diambil dan kerja menabrak birokrasi yang ribet demi pelayanan masyarakat tetapi tetap dituduh korupsi
Padahal, ketika dinas ke seluruh Indonesia tak menggunakan APBN sepersepun. Ia menggunakan uang miliknya lewat 350 perusahaan medianya. Jujur, ada SPPD-nya (uang dinas) seperti pejabat sekarang tapi tak digunakan.
Contoh, pesan tiket pesawat dan saya pernah diminta melakukan reservasi dan uang tiketnya dari perusahaan. “Saya tak gunakan APBN, kalau nggak jadi terbang, saya tak merugikan negara,” ujar Dahlan kala itu
Integritas Dahlan harus dibayar mahal. Ia dituduh korupsi tetapi melakukan perlawanan dan akhirnya bebas murni setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA)
Dahlan itu orientasinya negara China. Karena, pemberantasan korupsi baik. Saya pernah ke China, sebut saja Shenzen, Guangzou, Shanghai, Macao sampai Beijing. Dapat pelajaran berharga tentang hukuman sang koruptor yakni dihukum mati. Terbukti merugikan negara Rp6,7 miliar langsung dor. Ada aturannya seperti UU jika di Indonesia.
Indonesia, kontras. Ratusan triliunan dikorup hanya dihukum 6 tahun (vonis), setelah banding baru ditingkatkan 20 tahun. Itu juga tidak dieksekusi mati. Dan, asetnya masih besar tentu tersimpan di mana-mana
Hukuman mati di China, karena koruptor membuat negara kacau. Sehingga, ‘tikus-tikus got berdasi’ itu langsung dihakimi sang ekskutor untuk dihukum mati. Indonesia, beralasan pelanggaran HAM. Padahal, Mahfud MD pun setuju hukuman mati agar ada efek jera.
Asumsi saya: jika membunuh musuh negara seperti koruptor itu pelanggaran HAM, dulu berarti tak ada kata ‘pahlawan’ yang membunuhi musuh-musuh negara. Dan, kita terus dijajah karena disebut pelanggaran HAM, jadi belum merdeka
Di China, sejak 2016 siapapun presidennya harus menjalankan aturan pemberantasan korupsi. Di Indonesia, ganti presiden ganti kebijakan dan justru semakin subur korupsinya, karena hukum tadi produk politik sehingga orang-orang politik ikut menikmati. Apalagi presiden melekat sebagai pejabat politik
Tapi jujurlah, korupsi itu sekarang sudah ada di level bawah. Bayangin, mau masuk sekolah saja jutaan rupiah dan harus bayar. Bahkan, zonanisasi atau Bina Lingkungan (BL) diubah jadi Lewat Belakang (LB) dengan jutaan rupiah. Anak diterima dengan tarif tertentu dan ada bibit zholim karena nilai tertinggi akhirnya tersingkir. Clear & Clean katanya, tentu susah membuktikan tetapi terjadi dari pernyataan orangtua/wali
Di tingkat penyelenggara negara (presiden, gubernur, walikota, bupati, menteri, polisi, TNI, ASN, DPR-RI, DPRD, pegawai BUMN, BUMD) ada Undang-Undang Gratifikasi (suap), tetapi yang justru melanggar adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang harusnya melek hukum dan paham, termasuk penyelenggara negara lainnya
UU Gratifikasi sering jadi celah oknum penegak hukum serta penyelenggara negara dan banyak dilanggar. Misalnya, menerima tiket perjalanan, fasilitas hotel atau makan eksklusif dengan orang yang punya kasus hukum
Kaitan suap, saya ada cerita menarik. Pejabat di PT Pertamina Balikpapan, pernah diberi reward oleh perusahaan di mana saya bekerja. Itu ‘ucapan terimakasih’ karena sudah bermitra dalam pekerjaan
Tetapi, sang pejabat wanita itu menolak. Lantang dia menyebut itu gratifikasi. Lalu nominal uang itu diganti bentuk lain yakni reward berangkat ke Korea Selatan (Korsel)
Ia pun menolaknya dan tetap kekueh bahwa itu gratifikasi. Pertanyaannya? Adakah sekarang pejabat Pertamina demikian. Jika ada, berarti konsisten dan komitmen zero tolerance dilakukan
Jujur dan integritas itu berbeda. Jujur tindakan dan mengatakan yang sebenarnya atau tidak berbohong. Sedang integritas itu konsistensi antara ucapan dan tindakan secara berkelanjutan di mana saja dia berada
Tapi, orang jujur cenderung disingkirkan karena menghalangi konflik dan kepentingan (conflict of interest). Juga, tidak ada yang membayar orang jujur
Harusnya ada penghargaan (reward) orang yang punya integritas, jujur dan tak korup. Sebab, ada joke untuk koruptor yang sebenarnya ia itu jujur. Tetapi, ‘pura-pura jujur’ dan menutupi kejahatan mereka dengan topeng citra yang agamis, dermawan atau bersih di publik
Kini, koruptor ada di mana-mana. Sistem ditabrak dan akhirnya doyan korupsi dan bobrok mentalnya. Karena, orang takut jujur akan disakiti sehingga yang licik dianggap baik di pemerintahan maupun institusi lainnya
Ini analisa dan asumsi dari data dan fakta. Karena mayoritas Indonesia itu populasi penduduknya beragama Islam. Tentu, dari ragam kasus koruptor individu beragama Islam. Ada juga agama lainnya
Selama umat Islam memiliki paham dan merasa bahwa korupsi itu bisa diampuni Allah melalui taubat. Maka, korupsi sulit dihilangkan. Harusnya, tidak begitu, hartanya harus dibalikin dulu sebab itu ‘barang haram’. Baru taubat dan diserahkan kepada Allah
Ada cerita teman saya Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat diduga tersangkut kasus hukum, dia berhadapan dengan penegak hukum (kejaksaan): Saat disidik, si penegak hukum bilang begini: “Mau hilang materi atau hilang jabatan”. Sederhananya, hilang materi berarti membayar dan hilang jabatan ASN itu dikasuskan. Inilah kompromi kasus yang serng terjadi
Di bagian penutup, saya pernah menjadi pemandu acara di Jawa Barat yang pesertanya 350 direksi dan dewas PDAM se-Indonesia. Saat itu narasumbernya adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bilang, penyelenggara negara itu akan masuk dalam kategori korupsi kelas kakap (grand corruption) jika sudah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan niat jahatnya (mens rea) ada. Kendati, kerugian negaranya kecil. Sebab, itu tadi dia penyelenggara negara apalagi aparat penegak hukum
Makanya, pro-kontra terjadi: Nadiem Makarim merasa tidak pernah menerima uang sepersen pun tetapi aparat penegak hukum menilainya dia melakukan perbuatan melawan hukum dan sebagai penyelenggara negara (menteri).
Semoga, DPR segera mewujudkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi koruptor. Sehingga, ada efek jera dan Indonesia bebas korupsi.**
*) Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kaltim dan Wartawan












