• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, June 21, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Penyalahgunaan AI, Bisa Dijerat Hukum. Di Jumat Curhat, Warga Tanya SOP Penangkapan

by admin
August 9, 2025
in Kanal
0 0
0
Penyalahgunaan AI, Bisa Dijerat Hukum. Di Jumat Curhat, Warga Tanya SOP Penangkapan

DUNIA MAYA: AKBP Kadek meminta warga berhati-hati untuk menggunakan sosmed di dunia maya karena ada jerat hukum mengancam. Foto bareng warga di Jumat Curhat Ditreskrimsus

0
SHARES
215
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pelaku penyalahgunaan Artificial Intellgient (AI) atau kecerdasan buatan, bisa  dijerat hukum dengan Undang-Undang  Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sejauh ini, Polda Kaltim juga melakukan patroli cyber dan banyak menindak pelaku kejahatan melalui dunia maya

AKBP Kadek jelaskan kaitan patroli cyber

“Hanya memang penegakan hukum terhadap pelanggaran hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang  merasa dirugikan yakni korban. Sebab, merujuk pada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  itu delik aduan,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim AKBP Kadek Budi Astawa SIK MSi mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi dalam acara Jumat Curhat di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (8/08/2025).

Warga curhat kaitan kejahatan AI

Jumat Curhat yang jadi program Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro SH SIK CFE MH  itu dihadiri sejumlah satuan kerja dari direktorat di Polda Kaltim yakni AKBP Budi Heriyawan (Ditbinmas), AKBP Sunardy (Ditpam Obvit), Kompol Iswanto (Ditlantas), Marsiton Simanjuntak (Ditnarkoba), Sigit (Dit Samapta), Faris (Ditpolairud), Ditintelkam, Tatang Panjaitan (Ditreskrimum), Bidhumas dan ketua-ketua RT serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim, para lurah dan bhabinkamtimbas.

Acara yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim itu menurut Kadek, juga mendengarkan langsung curhatan dan keluhan masyarakat terkait tugas-tugas kepolisian baik kaitan kamtibmas, pelayanan maupun penegakan hukum.

Warga aktif bertanya di acara Ditreskrimsus

“Patroli Cyber Polda Kaltim terus bekerja. Dan sudah memblokir sekitar 7.000 situs judi online. Sehingga, rekayasa dan penyalahgunaan media sosial itu harus berhati-hati. Apalagi penyebaran konten asusila dan perjudian online bisa dijerat dengan pidana biasa tanpa pengaduan,” ungkap Kadek.

Disebutkan Kadek, Ditreskrimsus Polda Kaltim terus melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan rekayasa ataupun melanggar pidana kaitan dunia maya dan pelakunya pun sudah dijebloskan ke penjara.

Lurah di Balikpapan Selatan juga hadir

Dikatakan Kadek, Polda Kaltim juga baru saja mengungkap  kasus peretasan media sosial instagram dan mengamankan empat pelaku yang dilakukan subdit cyber Ditreskrimsus.

“Kepada warga, hati-hati dengan kejahatan dunia maya. Sebab, ancaman hukumannya juga maksimal. Jika ada keraguan, sebaiknya lapor ke petugas baik polda, polres dan polsek,” pinta Kadek.

SOP PENANGKAPAN

Sementara itu warga di Jumat Curhat itu, menanyakan apakah boleh penangkapan dilakukan petugas tanpa melapor ke ketua RT dan warga setempat. Karena, pernah terjadi dan ketua RT tak mengetahui warganya  menghadapi masalah.

AKBP Tatang jelaskan SOP penangkapan

Kabag Bin Ops Ditreskrium Polda Kaltim AKBP Tatang Panjaitan menyebutkan, ada Standar Operating Procedure (SOP) dan proses penangkapan itu  ada bukti permulaan yang cukup dan ada alat bukti.

“Jadi kita juga tidak semena-mena menangkap. Ada surat tugas dari kepolisian  dan surat perintah penangkapan, alasan penangkapan dan semuanya ada perintah tertulis dan tidak main sembarang tangkap. Itu sesuai KUHAP,” kata Tatang.

Tatang juga menjawab kaitan kasus tanah

Menurut Tatang, kecuali penggeledahan harus melibatkan saksi dan harus dua saksi.  Jika tersangka atau penghuni rumah menolak, penggeledahan tetap bisa dilakukan.

“Nah di sini ketua RT dan tokoh masyarakat dilibatkan serta saksi tadi. Sebab, jangan sampai proses penggeledahan itu menyalahi dan melanggar,” kata Tatang di hadapan warga Balikpapan Selatan itu.

Karena kata Tatang, pernah terjadi di suatu daerah upaya penangkapan oleh petugas kepolisian bocor. Dan, diduga warga ikut membantu menyembunyikan warga.

SOP penangkapan ada, polisi tak semena-mena

“Dan,  petugas sempat  diteriakin rampok. Ini yang perlu diketahui masyarakat bahwa ada upaya kepolisian untuk merahasiakan penangkapan itu. Tetapi, prosesnya berjalan sesuai SOP,” kata Tatang.

Selain kaitan penangkapan, Tatang juga menjelaskan ragam kasus tanah yang memang njelimet. Tetapi, kepolisian terbuka untuk menerima laporan. “Kalau ada kejahatan tentang kasus tanah dan bukti kuat, laporkan saja ke Polda,” kata Tatang

Warga bertanya demi kondusivitas wilayah

Masalah lalu-lintas khususnya balapan liar dan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditanyakan warga. Karena, warga mau bayar pajak tetapi masih dipersulit dengan kebijakan harus membawa KTP asli pemilik kendaraan awal.

Iswanto dari Ditlantas Polda Kaltim menyebutkan, upaya untuk balapan liar tak henti-hentinya kepolisian mencegah. Termasuk patroli dari Ditsamapta, tetapi dicegah di suatu tempat berpindah ke tempat lainnya.

“Untuk pengurusan pajak yang menggunakan KTP asli, itu memang ketentuan dari subdit registrasi dan identifikasi (regident). Usulan agar ada diskresi Ditlantas,  diakomodir untuk dicarikan solusi,” kata Kompol Iswanto. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber
Kanal

Sengketa Medis Bayangi Paramedis. Dibahas di Webinar, Hadirkan 4 Narasumber

June 19, 2026
BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor
Kanal

BPTD Kaltim Sosialisasi Cashless untuk Seluruh PO. Renhard: Transparan dan Ukur Load Factor

June 19, 2026
BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless
Kanal

BI Dorong Transaksi Bus di Kaltim Pakai QRIS. Wahyu: Fitur Lengkap, Bangun Ekosistem Cashless

June 18, 2026
Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Next Post
Mahasiswa KKN Uniba Buat ‘GEMES’ Warga. Goyang Maumere dan Poco-Poco Bikin Semangat

Mahasiswa KKN Uniba Buat 'GEMES' Warga. Goyang Maumere dan Poco-Poco Bikin Semangat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Daerah Penyangga IKN Usul Diberi Anggaran Rp5 Triliun. Bahas Konektivitas Transportasi, Dirancang Ada VVIP Airport

Daerah Penyangga IKN Usul Diberi Anggaran Rp5 Triliun. Bahas Konektivitas Transportasi, Dirancang Ada VVIP Airport

October 19, 2019
Hujan, PKJ 2024 Sukses Penuh Hiburan. Tari Kolosal Keselamatan Dapat Apresiasi

Hujan, PKJ 2024 Sukses Penuh Hiburan. Tari Kolosal Keselamatan Dapat Apresiasi

December 2, 2024
Event ‘Roro Jonggrang’, Berakhir Senang. Muiz: Terimakasih Atas Soliditas Tim di Lapangan

Event ‘Roro Jonggrang’, Berakhir Senang. Muiz: Terimakasih Atas Soliditas Tim di Lapangan

March 2, 2024
Muliadi: Tak Ada Gunanya Jika Buku Tak Dibaca. Dilantik Jadi Ketua GPMB PPU

Muliadi: Tak Ada Gunanya Jika Buku Tak Dibaca. Dilantik Jadi Ketua GPMB PPU

April 26, 2021
Puncak PKJ 2024 BPTD Kaltara, Penuh Doorprize dan Ada Ary Goliath. Irda: Ayo Hadir, Grandprizenya Sepeda Listrik

Puncak PKJ 2024 BPTD Kaltara, Penuh Doorprize dan Ada Ary Goliath. Irda: Ayo Hadir, Grandprizenya Sepeda Listrik

September 17, 2024
Sekum MUI Hadiri Haul KH Abdul Hamid. Musleh: Almarhum Sosok Waliyullah yang Sabar

Sekum MUI Hadiri Haul KH Abdul Hamid. Musleh: Almarhum Sosok Waliyullah yang Sabar

October 9, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines