TINTAKALTIM.COM-Pelaku penyalahgunaan Artificial Intellgient (AI) atau kecerdasan buatan, bisa dijerat hukum dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sejauh ini, Polda Kaltim juga melakukan patroli cyber dan banyak menindak pelaku kejahatan melalui dunia maya

“Hanya memang penegakan hukum terhadap pelanggaran hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan yakni korban. Sebab, merujuk pada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) itu delik aduan,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim AKBP Kadek Budi Astawa SIK MSi mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi dalam acara Jumat Curhat di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (8/08/2025).

Jumat Curhat yang jadi program Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro SH SIK CFE MH itu dihadiri sejumlah satuan kerja dari direktorat di Polda Kaltim yakni AKBP Budi Heriyawan (Ditbinmas), AKBP Sunardy (Ditpam Obvit), Kompol Iswanto (Ditlantas), Marsiton Simanjuntak (Ditnarkoba), Sigit (Dit Samapta), Faris (Ditpolairud), Ditintelkam, Tatang Panjaitan (Ditreskrimum), Bidhumas dan ketua-ketua RT serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim, para lurah dan bhabinkamtimbas.
Acara yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim itu menurut Kadek, juga mendengarkan langsung curhatan dan keluhan masyarakat terkait tugas-tugas kepolisian baik kaitan kamtibmas, pelayanan maupun penegakan hukum.

“Patroli Cyber Polda Kaltim terus bekerja. Dan sudah memblokir sekitar 7.000 situs judi online. Sehingga, rekayasa dan penyalahgunaan media sosial itu harus berhati-hati. Apalagi penyebaran konten asusila dan perjudian online bisa dijerat dengan pidana biasa tanpa pengaduan,” ungkap Kadek.
Disebutkan Kadek, Ditreskrimsus Polda Kaltim terus melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan rekayasa ataupun melanggar pidana kaitan dunia maya dan pelakunya pun sudah dijebloskan ke penjara.

Dikatakan Kadek, Polda Kaltim juga baru saja mengungkap kasus peretasan media sosial instagram dan mengamankan empat pelaku yang dilakukan subdit cyber Ditreskrimsus.
“Kepada warga, hati-hati dengan kejahatan dunia maya. Sebab, ancaman hukumannya juga maksimal. Jika ada keraguan, sebaiknya lapor ke petugas baik polda, polres dan polsek,” pinta Kadek.
SOP PENANGKAPAN
Sementara itu warga di Jumat Curhat itu, menanyakan apakah boleh penangkapan dilakukan petugas tanpa melapor ke ketua RT dan warga setempat. Karena, pernah terjadi dan ketua RT tak mengetahui warganya menghadapi masalah.

Kabag Bin Ops Ditreskrium Polda Kaltim AKBP Tatang Panjaitan menyebutkan, ada Standar Operating Procedure (SOP) dan proses penangkapan itu ada bukti permulaan yang cukup dan ada alat bukti.
“Jadi kita juga tidak semena-mena menangkap. Ada surat tugas dari kepolisian dan surat perintah penangkapan, alasan penangkapan dan semuanya ada perintah tertulis dan tidak main sembarang tangkap. Itu sesuai KUHAP,” kata Tatang.

Menurut Tatang, kecuali penggeledahan harus melibatkan saksi dan harus dua saksi. Jika tersangka atau penghuni rumah menolak, penggeledahan tetap bisa dilakukan.
“Nah di sini ketua RT dan tokoh masyarakat dilibatkan serta saksi tadi. Sebab, jangan sampai proses penggeledahan itu menyalahi dan melanggar,” kata Tatang di hadapan warga Balikpapan Selatan itu.
Karena kata Tatang, pernah terjadi di suatu daerah upaya penangkapan oleh petugas kepolisian bocor. Dan, diduga warga ikut membantu menyembunyikan warga.

“Dan, petugas sempat diteriakin rampok. Ini yang perlu diketahui masyarakat bahwa ada upaya kepolisian untuk merahasiakan penangkapan itu. Tetapi, prosesnya berjalan sesuai SOP,” kata Tatang.
Selain kaitan penangkapan, Tatang juga menjelaskan ragam kasus tanah yang memang njelimet. Tetapi, kepolisian terbuka untuk menerima laporan. “Kalau ada kejahatan tentang kasus tanah dan bukti kuat, laporkan saja ke Polda,” kata Tatang

Masalah lalu-lintas khususnya balapan liar dan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditanyakan warga. Karena, warga mau bayar pajak tetapi masih dipersulit dengan kebijakan harus membawa KTP asli pemilik kendaraan awal.
Iswanto dari Ditlantas Polda Kaltim menyebutkan, upaya untuk balapan liar tak henti-hentinya kepolisian mencegah. Termasuk patroli dari Ditsamapta, tetapi dicegah di suatu tempat berpindah ke tempat lainnya.
“Untuk pengurusan pajak yang menggunakan KTP asli, itu memang ketentuan dari subdit registrasi dan identifikasi (regident). Usulan agar ada diskresi Ditlantas, diakomodir untuk dicarikan solusi,” kata Kompol Iswanto. (gt)













