• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, July 12, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Penyalahgunaan AI, Bisa Dijerat Hukum. Di Jumat Curhat, Warga Tanya SOP Penangkapan

by admin
August 9, 2025
in Kanal
0 0
0
Penyalahgunaan AI, Bisa Dijerat Hukum. Di Jumat Curhat, Warga Tanya SOP Penangkapan

DUNIA MAYA: AKBP Kadek meminta warga berhati-hati untuk menggunakan sosmed di dunia maya karena ada jerat hukum mengancam. Foto bareng warga di Jumat Curhat Ditreskrimsus

0
SHARES
218
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pelaku penyalahgunaan Artificial Intellgient (AI) atau kecerdasan buatan, bisa  dijerat hukum dengan Undang-Undang  Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sejauh ini, Polda Kaltim juga melakukan patroli cyber dan banyak menindak pelaku kejahatan melalui dunia maya

AKBP Kadek jelaskan kaitan patroli cyber

“Hanya memang penegakan hukum terhadap pelanggaran hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang  merasa dirugikan yakni korban. Sebab, merujuk pada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  itu delik aduan,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim AKBP Kadek Budi Astawa SIK MSi mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi dalam acara Jumat Curhat di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (8/08/2025).

Warga curhat kaitan kejahatan AI

Jumat Curhat yang jadi program Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro SH SIK CFE MH  itu dihadiri sejumlah satuan kerja dari direktorat di Polda Kaltim yakni AKBP Budi Heriyawan (Ditbinmas), AKBP Sunardy (Ditpam Obvit), Kompol Iswanto (Ditlantas), Marsiton Simanjuntak (Ditnarkoba), Sigit (Dit Samapta), Faris (Ditpolairud), Ditintelkam, Tatang Panjaitan (Ditreskrimum), Bidhumas dan ketua-ketua RT serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim, para lurah dan bhabinkamtimbas.

Acara yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim itu menurut Kadek, juga mendengarkan langsung curhatan dan keluhan masyarakat terkait tugas-tugas kepolisian baik kaitan kamtibmas, pelayanan maupun penegakan hukum.

Warga aktif bertanya di acara Ditreskrimsus

“Patroli Cyber Polda Kaltim terus bekerja. Dan sudah memblokir sekitar 7.000 situs judi online. Sehingga, rekayasa dan penyalahgunaan media sosial itu harus berhati-hati. Apalagi penyebaran konten asusila dan perjudian online bisa dijerat dengan pidana biasa tanpa pengaduan,” ungkap Kadek.

Disebutkan Kadek, Ditreskrimsus Polda Kaltim terus melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan rekayasa ataupun melanggar pidana kaitan dunia maya dan pelakunya pun sudah dijebloskan ke penjara.

Lurah di Balikpapan Selatan juga hadir

Dikatakan Kadek, Polda Kaltim juga baru saja mengungkap  kasus peretasan media sosial instagram dan mengamankan empat pelaku yang dilakukan subdit cyber Ditreskrimsus.

“Kepada warga, hati-hati dengan kejahatan dunia maya. Sebab, ancaman hukumannya juga maksimal. Jika ada keraguan, sebaiknya lapor ke petugas baik polda, polres dan polsek,” pinta Kadek.

SOP PENANGKAPAN

Sementara itu warga di Jumat Curhat itu, menanyakan apakah boleh penangkapan dilakukan petugas tanpa melapor ke ketua RT dan warga setempat. Karena, pernah terjadi dan ketua RT tak mengetahui warganya  menghadapi masalah.

AKBP Tatang jelaskan SOP penangkapan

Kabag Bin Ops Ditreskrium Polda Kaltim AKBP Tatang Panjaitan menyebutkan, ada Standar Operating Procedure (SOP) dan proses penangkapan itu  ada bukti permulaan yang cukup dan ada alat bukti.

“Jadi kita juga tidak semena-mena menangkap. Ada surat tugas dari kepolisian  dan surat perintah penangkapan, alasan penangkapan dan semuanya ada perintah tertulis dan tidak main sembarang tangkap. Itu sesuai KUHAP,” kata Tatang.

Tatang juga menjawab kaitan kasus tanah

Menurut Tatang, kecuali penggeledahan harus melibatkan saksi dan harus dua saksi.  Jika tersangka atau penghuni rumah menolak, penggeledahan tetap bisa dilakukan.

“Nah di sini ketua RT dan tokoh masyarakat dilibatkan serta saksi tadi. Sebab, jangan sampai proses penggeledahan itu menyalahi dan melanggar,” kata Tatang di hadapan warga Balikpapan Selatan itu.

Karena kata Tatang, pernah terjadi di suatu daerah upaya penangkapan oleh petugas kepolisian bocor. Dan, diduga warga ikut membantu menyembunyikan warga.

SOP penangkapan ada, polisi tak semena-mena

“Dan,  petugas sempat  diteriakin rampok. Ini yang perlu diketahui masyarakat bahwa ada upaya kepolisian untuk merahasiakan penangkapan itu. Tetapi, prosesnya berjalan sesuai SOP,” kata Tatang.

Selain kaitan penangkapan, Tatang juga menjelaskan ragam kasus tanah yang memang njelimet. Tetapi, kepolisian terbuka untuk menerima laporan. “Kalau ada kejahatan tentang kasus tanah dan bukti kuat, laporkan saja ke Polda,” kata Tatang

Warga bertanya demi kondusivitas wilayah

Masalah lalu-lintas khususnya balapan liar dan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditanyakan warga. Karena, warga mau bayar pajak tetapi masih dipersulit dengan kebijakan harus membawa KTP asli pemilik kendaraan awal.

Iswanto dari Ditlantas Polda Kaltim menyebutkan, upaya untuk balapan liar tak henti-hentinya kepolisian mencegah. Termasuk patroli dari Ditsamapta, tetapi dicegah di suatu tempat berpindah ke tempat lainnya.

“Untuk pengurusan pajak yang menggunakan KTP asli, itu memang ketentuan dari subdit registrasi dan identifikasi (regident). Usulan agar ada diskresi Ditlantas,  diakomodir untuk dicarikan solusi,” kata Kompol Iswanto. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’
Kanal

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’

July 10, 2026
Nobar Piala Dunia, Tetap Hormat saat Dikumandangkan Indonesia Raya
Kanal

Nobar Piala Dunia, Tetap Hormat saat Dikumandangkan Indonesia Raya

July 7, 2026
ASDP Selesaikan Insiden KMP Poncan dengan Damai. Layanan di Kariangau-PPU Tetap Normal
Kanal

ASDP Selesaikan Insiden KMP Poncan dengan Damai. Layanan di Kariangau-PPU Tetap Normal

July 6, 2026
Direksi PTMB Turun Tangan Percepat Gangguan BDS dan Manunggal. Normalisasi Perlu Waktu
Kanal

Direksi PTMB Turun Tangan Percepat Gangguan BDS dan Manunggal. Normalisasi Perlu Waktu

July 6, 2026
Borong 14 Medali, PTMB Juara Umum Porda VII Perpamsi Kaltim. Dirut Beri Dorongan, Siap Hadapi Porpamnas
Kanal

Borong 14 Medali, PTMB Juara Umum Porda VII Perpamsi Kaltim. Dirut Beri Dorongan, Siap Hadapi Porpamnas

July 6, 2026
La Tahzan Rasulullah Dikupas UAS di Masjid BIC. Ustaz Somad: Ayo Hijrah Akhlak, Nabi Saja Diancam Bunuh
Kanal

La Tahzan Rasulullah Dikupas UAS di Masjid BIC. Ustaz Somad: Ayo Hijrah Akhlak, Nabi Saja Diancam Bunuh

July 5, 2026
Next Post
Mahasiswa KKN Uniba Buat ‘GEMES’ Warga. Goyang Maumere dan Poco-Poco Bikin Semangat

Mahasiswa KKN Uniba Buat 'GEMES' Warga. Goyang Maumere dan Poco-Poco Bikin Semangat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Best Android emulators for PC & Mac to be able play Android games

October 17, 2021
Alwy  Perjuangkan Air PDAM, Dirum Droping 8 Tangki ke Warga. Akibat IPAM Kilo 8 Turun Produksi

Alwy Perjuangkan Air PDAM, Dirum Droping 8 Tangki ke Warga. Akibat IPAM Kilo 8 Turun Produksi

August 3, 2021
Indahnya Berbagi Warga BTN Lewat ‘Tabungan Kurban’. Alat Perebah, Sapi Tak Stress, Ibu-Ibu Sigap dan Tertib Packaging

Indahnya Berbagi Warga BTN Lewat ‘Tabungan Kurban’. Alat Perebah, Sapi Tak Stress, Ibu-Ibu Sigap dan Tertib Packaging

July 10, 2022
BPTD Kaltim Support BKT untuk Data Survei Tranportasi Umum IKN. Haris: Ini Data Awal demi Kebijakan Tranportasi IKN

BPTD Kaltim Support BKT untuk Data Survei Tranportasi Umum IKN. Haris: Ini Data Awal demi Kebijakan Tranportasi IKN

July 25, 2023
Andi Harahap: “Saya Rindu dan Warga Juga Rindu Back to PPU”. Dicalonkan Partai Golkar Menjadi Calon Bupati 2024

Andi Harahap: “Saya Rindu dan Warga Juga Rindu Back to PPU”. Dicalonkan Partai Golkar Menjadi Calon Bupati 2024

July 28, 2022
Dari Bandara, Bacitra Masuk Plaza Balikpapan. Renhard: Transportasi Umum Sudah Jadi Gaya Hidup

Dari Bandara, Bacitra Masuk Plaza Balikpapan. Renhard: Transportasi Umum Sudah Jadi Gaya Hidup

March 11, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines