TINTAKALTIM.COM-Fase relaksasi atau pelonggaran terhadap aktivitas rumah ibadah telah dilakukan. Ini merupakan program menuju new normal. Masjid yang sejauh ini menghentikan kegiatan salat Jumat yakni Masjid Balikpapan Islamic Centre (BIC), pada Jumat (5/06/2020) dibuka kembali untuk umum, termasuk masjid lain di Kota Balikpapan.
Tentu kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 440/0372/Kesra tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi Covid-19 di wilayah Balikpapan.
“Benar, salat Jumat di Masjid Islamic Centre dibuka kembali termasuk masjid lainnya. Tapi, masyarakat harus mengindahkan atau menjalankan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Balikpapan, di sela melakukan peninjauan kesiapan Balikpapan Islamic Centre yang akan melakukan relaksasi.

Didampingi Asisten Tata Pemerintahan Drs Syaiful Bachri yang juga ketua harian Masjid Islamic Centre, Kepala Sektreatiar H Damuri SH, bendahara H Novrianda dan jajaran pengurus lainnya, Walikota juga sempat melaksanakan salat di masjid tersebut.
Menurut Walikota, untuk mencegah penularan wabah covid-19, penerapan pyshical distancing dengan cara merenggangkan shaf dilakukan di BIC. “Kita sudah berkoordinasi dengan ulama bahkan ada fatwanya, bahwa mengatur jarak salat itu tidak menghilangkan keutamaan salat Jumat. Sebab, kita dalam kondisi wabah,” ujar Rizal Effendi mengutip pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain perenggangan shaf, Walikota juga mengimbau kepada umat Islam untuk selalu menggunakan masker, termasuk salat Jumat. Dan, memakai masker waktu salat pun telah dibenarkan ulama. “Jadi umara (pemerintah) dan ulama sudah sepakat. Protokol kesehatan itu juga selain masker yakni jamaah membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah dan menjaga jarak aman,” ujar Walikota.
JANGAN DILANGGAR
Sementara itu menurut Syaiful Bachri, protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah jangan dilanggar. Sebab, itu merupakan ketetapan fatwa MUI yang ditandatangani bersama oleh Prof DR H JHasanuddin AF (ketua), DR HM Asrorun Ni’am Sholeh MA (sekretaris) yang juga diketahui Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaedi MA (wk ketua umum dan DR H Anwar Abbas, MM MAg (sekjen).
“Lalu Pak Walikota menuangkan dalam surat edaran relaksasi rumah ibadah yang merupakan hasil rapat dengan seluruh elemen. Makanya, jangan sampai dilanggar dan harus patuh demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pinta Syaiful Bachri.

Ditambahkan Syaiful, masyarakat boleh salat di masjid, asal tetap memperhatikan jumlah jamaah dan jarak shaf salat. “Di BIC jaraknya antar jamaah juga telah dilakukan. Sehingga, shafnya agak renggang seperti yang disampaikan Pak Walikota,” ujar Syaiful yang menambahkan, cek suhu juga mungkin dilakukan jika jamaah masuk masjid.
Sementara itu persiapan pemasangan shaf salat dan pola perenggangan jamaah terus dilakukan tim sekretarias Masjid Balikpapan Islamic Centre (BIC) dipimpin H Damuri SH dan Bendahara H Norvianda. Jamaah nanti harus menempati tulisan shaf shalat warna hitam yang sudah dipasang. “Kami menjalankan perenggangan shaf sesuai perintah Pak Walikota. Sebab, itu sudah jadi prosedur tetap relaksasi rumah ibadah termasuk di Masjid Islamic Centre,” kata Damuri yang terlihat bersama Novrianda memasang shaf-shaf salat di masjid tersebut.

Damuri juga menyampaikan, silakan masyarakat kota Balikpapan menjalankan ibadah salat Jumat di Masjid Islamic Centre. Sebab, dijadwalkan Walikota Balikpapan H Rizal Effendi akan ikut salat jumat di BIC bersama jajaran pengurus dan jamaah lainnya. (git)