TINTAKALTIM.COM-Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kaltim secara resmi membekukan kepengurusan DMI Kota Balikpapan sisa masa bakti 2018-2023 dan menunjuk atau mengangkat caretaker (pejabat sementara) pimpinan daerah DMI untuk melanjutkan organisasi ke depan.
Keputusan pembekukan itu tertuang dari surat keputusan (SK) pimpinan wilayah DMI Provinsi Kaltim Nomor 19/PW-DMI/KT/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022. Dan menetapkan ketua caretaker Drs H Sugianto MM dan sekretaris H Nur Arifin SPdI.
Salinan surat keputusan itu diterima media ini yang ditandatangani Ketua PW DMI Kaltim H Ambo Dalle dan sekretaris H Ardaniansyah SPdi MPd di mana pembekukan salah satu alasannya untuk mewujudkan kelembagaan yang kuat, kredibel dan akseptabel dan kepengurusan yang memadai.
Menurut Ambo Dalle, sejak ditetapkan surat keputusan pengesahan pimpinan daerah DMI Kota Balikpapan masa bakti 2018-2023 Nomor 129/PW-DMI-Kaltim/SK/03/2019 tanggal 7 Maret 2019, hingga saat ini tidak dilakukan pengukuhan sehingga kepengurusan yang ada dianggap belum defenitif.
“Tidak dilakukannya pengukuhan kepengurusan pimpinan daerah DMI Kota Balikpapan dinilai sebagai ketidakmampuan dalam melaksanakan konsolidasi organisasi sehingga dipandang perlu untuk diberikan sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan,” kata Ambo Dalle.
Pembekukan kepengurusan DMI Kota Balikpapan kata Ambo Dalle, juga berdasarkan keputusan rapat pengurus harian PW DMI Kaltim tertanggal 6 Juni 2022. Dan caretaker akan menjalankan roda organisasi hingga digelarnya musyawarah daerah (musda) VI DMI Kota Balikpapan mendatang.
Menurut Ambo Dalle, tugas caretaker di antaranya bertindak untuk dan atas nama PW DMI Kaltim baik ke dalam maupun keluar, menghadiri undangan atau kegiatan baik intern maupun dari para pihak serta menandantangani surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan PD DMI Kota Balikpapan.
“Juga caretaker harus melakukan konsolidasi organisasi di tingkat PC DMI se Kota Balikpapan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PD DMI Kota Balikpapan masa bakti 2018-2023,” jelas Ambo Dalle yang menambahkan, caretaker juga harus tunduk pada AD/ART DMI serta peraturan DMI yang lainnya.
TIM KONSOLIDASI
Sementara itu, Ketua Carateker DMI Balikpapan H Soegianto untuk menjalankan roda organisasi dan melakukan konsolidasi organisasi, telah membentuk tim konsolidasi yang tugasnya untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi demi percepatan pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) DMI kecamatan se-Balikpapan.
“Pembentukan tim konsolidasi ini untuk membantu mengorganisir serta menggerakkan sumberdaya organisasi, salahsatunya mendorong percepatan muscab kecamatan DMI se-Kota Balikpapan. Tim kondolidasi bertanggungjawab kepada caretaker,” kata H Soegianto yang telah mengeluarkan SK Tim Konsolidasi pada tanggal 14 Juni 2022.
Secara lengkap caretaker yang telah ditetapkan dengan susunan personalia adalah: DR H Soegianto MM (ketua), H Nur Arifin SPdi (sekretaris), H Mispan (bendahara) dengan anggota Drs H romansyah Harul MSi, Drs H Marwoto Rasyim MSi, H Ardaniansyah SPdI MPd dan H Ardiansyah S Sos MSi.
Sementara untuk tim kondolidasi komposisi dan personalia DMI Kota Balikpapan adalah H Ruslan Affandi (ketua), Sahal Suryanto (wk ketua), Ahmad Sofian SE (wk ketua) dengan anggota-anggota adalah Drs M Muhammad Jailani MSi, H Achmad Dasuki, H Heri Gunawan, Aris Marhiyanto SE, Ady Muntono Ms, Hamid Ar Rosyid, Abdul Rohim dan Drs Rikmo Kuswanto.
Soegianto dalam rapat internal pengurus caretaker dan tim kondolidasi mengatakan, mengurusi masjid itu harus diperlukan ketulusan dan kerja keras serta nawaitu yang baik. “Apalagi masjid simbol umat Islam sehingga harus benar-benar orang yang memiliki integritas. Sehingga, diperlukan dedikasi baik dan sandarannya karena Allah,” ujar Soegianto yang akan melakukan koordinasi dengan masjid-masjid se-Balikpapan menjelaskan kaitan carateker ini. (gt)