• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, April 30, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Gerak Kaltim Ingatkan PI PHM 10 Persen Jangan Bobol Lagi. Edy: Harusnya Untuk Masyarakat Kok Dikorupsi

by admin
July 19, 2022
in Kanal
0 0
0
Gerak Kaltim Ingatkan PI PHM 10 Persen Jangan Bobol Lagi. Edy: Harusnya Untuk Masyarakat Kok Dikorupsi

AUDIENSI: Ketua Gerak Kaltim Edi Suwardi (baju putih) bersama Frans saat audiensi di kantor PHM

0
SHARES
207
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Penggiat anti korupsi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim mengingatkan agar participating interest (PI)  atau hak pengelolaan hasil migas 10 persen yang dikucurkan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) ke Pemprov Kaltim, jangan sampai bobol dan dikorupsi lagi. Karena, dana itu untuk kepentingan masyarakat.

Gerak juga mengusulkan agar PT PHM ikut memberikan ‘proteksi’ jika perlu regulasi kaitan kucuran PI 10 persen yang diberikan ke Pemprov Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Perseroda di Kutai Kartanegara (Kukar). Dana PI 10 persen itu sebesar Rp70 miliar dari PT PHM ke MGRM.

“Ini usulan saja, kendati bukan domain PT PHM. Tetapi apa salahnya, jika proses penyerahan PI 10 persen itu, PHM juga bisa memberikan advis dan regulasi kaitan pengelolaan dana. Sehingga, jangan sampai dikorupsi lagi,” kata Pembina Gerak Kaltim H Sugito SH saat audiensi dengan jajaran PHM yang diterima Head of Communication, Relations & CID PHM Frans Alexander A Hukom di kantornya, belum lama ini.

Menurut Sugito, sejatinya PI 10 persen itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Karena, PHM sudah melakukan eksplorasi di suatu wilayah, sehingga korelasinya peningkatan perekonomian daerah. “Apa setidaknya PHM juga bersama-sama Pemprov Kaltim dan BUMD penerima PI 10 persen, ikut memikirkan agar tata kelola perusahaan berjalan baik. Apalagi PHM juga bagian dari etintas bisnis PT Pertamina yang merupakan BUMN dan patuh atas good corporate governance (GCG) GCG,” urai Sugito.

Frans (tengah) didampingi H Sugito dan Edi Suwardi dan pengurus Gerak Kaltim saat melakukan audiensi ke PHM dan mengingatkan agar PI 10 persen PHM ke Pemprov Kaltim tak bocor lagi

Hal senada juga disampaikan Ketua Gerak Kaltim Edy Suwardi. Ia menyebut, dana PI 10 persen  itu harusnya untuk kepentingan masyarakat. “Kami akan terus ikut mengawasi. Harusnya ini berguna untuk masyarakat, kok justru dikorupsi,” kata Edy.

Menurut Edy, PHM juga seharusnya ikut berkontribusi tak hanya menyerahkan dana PI 10 persen saja, tetapi ikut memberikan advis dan regulasi kaitan bagaimana dana itu dapat dimanfaatkan secara maksimal

PHM TAK TERLIBAT

Sementara itu, menurut Frans,  PHM tidak bisa berbuat banyak kaitan PI 10 persen itu. Sebab,  kontrak kerja yang dilakukan hanya menyetorkan PI kepada Pemprov Kaltim melalui badan usahanya.

“Kami tidak punya domain dan melakukan intervensi kaitan PI 10 persen. Karena, PHM hanya menyerahkan dana itu. Sehingga, dalam kaitan adanya kejadian PHM tidak pernah ikut terlibat,” kata Frans.

Menurut Frans, ide Gerak Kaltim untuk PHM ikut memberi proteksi tentu saja baik. Tetapi, regulasinya nanti akan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.

“Kami jelaskan bahwa kasus yang menimpa Perseroda bentukan Pemprov Kaltim yang ada di Kukar, PHM tidak ada kaitannya. Karena, dana PI 10 persen itu sudah disetorkan. Jadi, direksi ataupun pihak PHM tidak terlibat masalah itu,” jelas Frans di hadapan jajaran pengurus Gerak Kaltim.

Lebih jauh Frans menegaskan,  kasus korupsi dana deviden yang bersumber dari PI 10 persen itu bahwa PHM secara hukum, bagian dari Pertamina Hulu Indonesia (PHI)  tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10 persen yang telah diterima PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM)

Gerak Kaltim akan terus monitor dan mengawasi PI 10 persen PHM ke Pemprov

Diketahui Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui asisten Pidana Khusus Kejati saat itu mengumumkan satu orang tersangka yakni IR selaku Direktur PT  Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Jaksa menyelidiki penerimaan dana segar sebesar Rp70 miliar kepada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) PT MGRM yang berkantor di Tenggarong Kutai Kartanegara itu.

Semestinya sebesar Rp50 miliar dari uang itu digunakan untuk membangun  tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tetapi menurut jaksa, pembangunan tangki timbun tidak pernah ada.

Jaksa justru menemukan aliran dana  tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT Petro TNC International. Setelah  ditelusuri perusahaan itu sahambatnya milik tersangka IR sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen. Kasus ini pun sekarang berlanjut dalam posisi kasasi.

“Kasusnya sedang dalam kasasi,” kata seorang jaksa di Kaltim memberikan keterangan kepada Gerak Kaltim ketika melakukan konfirmasi informasi ini yang menyebut,  tersangka kasus ini sudah divonis 14 tahun penjara yakni IR.(gt)

SendShareTweet

Related Posts

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati
Kanal

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati

April 26, 2026
Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau
Kanal

Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau

April 26, 2026
Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal
Kanal

Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal

April 12, 2026
‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim
Kanal

‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim

April 10, 2026
Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak
Kanal

Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak

April 8, 2026
Terpilih Aklamasi, Noval Punya 4 Misi. Pengusaha Luar Masuk Balikpapan Wajib Gandeng Kadin
Kanal

Terpilih Aklamasi, Noval Punya 4 Misi. Pengusaha Luar Masuk Balikpapan Wajib Gandeng Kadin

April 8, 2026
Next Post
Kepengurusan DMI Balikpapan Dibekukan. H Soegianto Ditunjuk Caretaker, H Ruslan Ketua Tim Konsolidasi

Kepengurusan DMI Balikpapan Dibekukan. H Soegianto Ditunjuk Caretaker, H Ruslan Ketua Tim Konsolidasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Ribuan Pelanggan MBR PDAM yang Digratiskan Walikota Dilaunching. Perumda PDAM Diapresiasi, 2022 Ada 1.500 SR

Ribuan Pelanggan MBR PDAM yang Digratiskan Walikota Dilaunching. Perumda PDAM Diapresiasi, 2022 Ada 1.500 SR

August 9, 2021
Truk Langgar ODOL Dipotong Bodinya. Dirlantas: Keselamatan Dijaga, Ekonomi Juga Jadi Skala Prioritas

Truk Langgar ODOL Dipotong Bodinya. Dirlantas: Keselamatan Dijaga, Ekonomi Juga Jadi Skala Prioritas

February 8, 2022
H-3, Ada 114 Flight dari Cengkareng ke Balikpapan. Bandara Nusantara Disiapkan di IKN untuk Helikopeter

H-3, Ada 114 Flight dari Cengkareng ke Balikpapan. Bandara Nusantara Disiapkan di IKN untuk Helikopeter

August 12, 2024
Corona, Eh Wawali Jadi Khatib (Salat Idul Fitri, Ruang Tamu Didesain, Kutbahnya Pakai Teks)

Corona, Eh Wawali Jadi Khatib (Salat Idul Fitri, Ruang Tamu Didesain, Kutbahnya Pakai Teks)

May 26, 2020
Helmi: Frasa ‘Warga Pendatang’ dan ‘Pindah Rumah’ Harus Diganti. Agar Tak Mengubah Makna Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

Helmi: Frasa ‘Warga Pendatang’ dan ‘Pindah Rumah’ Harus Diganti. Agar Tak Mengubah Makna Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

January 7, 2020
Imam Masjid, Muazin sampai Guru Ngaji. Dampak Corona, Disantuni AHB Paket Sembako

Imam Masjid, Muazin sampai Guru Ngaji. Dampak Corona, Disantuni AHB Paket Sembako

April 28, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines