TINTAKALTIM.COM-Pemkot Balikpapan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jangan sampai menunggu batas akhir pada 30 September 2020.
Karena, PBB sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan lainnya. Dan masih banyak warga yang belum membayar, maka ketika ada waktu setidaknya segera mungkin membayar. Lebih cepat lebih bagus.
“Kita harapkan masyarakat yang belum membayar PBB, silakan. Bisa melalui sistem online atau datang ke mobil pelayanan di kelurahan yang sudah dijadwal,” kata Kasi Perencanaan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD)Pemkot Balikpapan, Suwandi saat memantau proses pembayaran PBB, di Kantor Kelurahan Margomulyo Balikpapan Barat, kemarin.
Dalam kaitan pola pembayaran PBB, wajib pajak harus menyertakan surat pemberitahan pajak terutang (SPPT) PBB, maka dapat langsung membayar. Surat itu sudah diserahkan RT, sebab BPPDRD bekerjasama dengan RT dan kelurahan.
“Kita bekerjasama dengan Bank Kaltimtara dengan menghadirkan layanan mobil, tujuannya mendekatkan wajib pajak. Selasa (18/08/2020) hari ini di Kelurahan Margomulyo, selanjutnya nanti di Kariangau,” ungkap Suwandi
Dijelaskannya, kepada masyarakat jangan sampai ada tunggakan PBB. Ketika nanti akan membayar dan berada di kasir mobil layanan Bank Kaltimtara, hendaknya menyerahkan SPPT dan bertanya, berapa tunggakan yang harus dibayarkan. “Kalau sekiranya belum bisa semua, setidaknya tahun sebelumnya dibayar dahulu. Hanya menurut saya, PBB tidak boleh menunggak, sebab nanti ada denda,” jelas Suwandi.
Dijelaskan Suwandi, setelah membayar, wajib pajak bakal mendapat surat tanda terima setoran (STTS) dengan stempel yang menunjukkan bahwa pajak bumi dan bangunan telah lunas. “Kalau hilang SPPT-nya, bisa diminta di kantor BPPDRD atau Dispenda,” urai Suwandi yang turun bersama stafnya Alex.
Menurut Suwandi, mobil layanan pembayaran PBB dari Bank Kaltimtara juga nanti masuk ke kompleks perumahan. Seperti di Wijaya Karya, Regency dan lainnya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar PBB sebelum 30 September 2020.
PROTOKOL KESEHATAN
Proses pelayanan pembayaran PBB di Kantor Kelurahan Margomulyo Balikpapan Barat juga dipantau tim kelurahan. Sekretaris Kelurahan (Seklur) Abdul Rachman mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) agar tetap mengindahkan protokol kesehatan. “Ini sudah jadi standar. Karena covid-19 menyebar, makanya pembayar PBB harus ikuti protokol kesehatan,” ujar Abdul Rachman.

Proses pemantauan pembayaran PBB di Kelurahan Margomulyo juga dipantau petugas dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Balikpapan Barat, Aipda Yudi Arifian. Ia memastikan, pelayanan mengindahkan physical distancing, gunakan hand sanitizer hingga cuci tangan. “Alhamdulillah, semua berjalan sesuai protokol kesehatan,” ujar Yudi Arifian.
Sementara itu, dari pemantauan media ini, petugas security Bank Kaltimtara menjalankan protokol kesehatan kepada seluruh wajib pajak yang ingin membayar PBB. Sebelum masuk ke mobil, harus dicek suhu dan disemprotkan hand sanitizer. Bahkan, juga menggunakan nomor antrean. “Semua harus kita lakukan demi mencegah penyebaran covid-19,” ujar petugas tersebut. (git)












