• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, October 28, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Dua WNA Afghanistan Dideportasi Imigrasi Balikpapan. Kakanim: WNA Langgar Hukum Pasti Ditindak

by admin
October 27, 2026
in Kanal
0 0
0
Dua WNA Afghanistan Dideportasi Imigrasi Balikpapan. Kakanim: WNA Langgar Hukum Pasti Ditindak

DEPORTASI: Dua WNA asal Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Afghanistan pada Selasa (20/10/2026)

Tindakan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan keimigrasian menemukan ketidaksesuaian terkait izin tinggal yang digunakan serta keterangan dalam surat penjaminan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dua WNA di Bandara SAMS

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial A.A. dan N.A.H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jenis Visa C22B. Keduanya juga memiliki penjamin yang sama, yang disebut sebagai PT G.P.B. Dalam pemeriksaan, keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penindakan keimigrasian terhadap kedua WNA yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan terhadap kedua WNA tersebut berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, dengan penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan maskapai Pelita Air dengan nomor penerbangan IP603 pada pukul 12.10 WITA.

Pendampingan WNA di bandara untuk deportasi

Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama kedua WNA tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB. Setibanya di bandara, Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melanjutkan pendampingan dengan memastikan seluruh tahapan keberangkatan internasional berjalan tertib, mulai dari proses check-in dan penyerahan bagasi hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sebagai bagian dari penyelesaian proses pemulangan kedua WNA ke negara tujuan. Setelah seluruh tahapan keberangkatan selesai, kedua WNA melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab menggunakan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EY475 pada pukul18.10 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif sesuai rencana yang telah ditetapkan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia.

 “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa dan izin tinggal. Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Balikpapan,  Adi Fachmianur.

WNA melanggar, pasti dideportasi

Menurutnya, WNA yang melanggar hukum khususnya dalam regulasi keimigrasian termasuk di Balikpapan pasti ditindak sesuai prosedur hukum. Bahkan, sampai dideportasi ke negara asal tujuan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap orang asing serta melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban keimigrasian dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 20 Oktober 2026. (**)

SendShareTweet

Related Posts

Pimpasa Edukasi Kader Pos Yandu Manggar. Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Kanal

Pimpasa Edukasi Kader Pos Yandu Manggar. Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

October 27, 2026
Tok! 950 Atlet dan Pelatih Porprov Dilepas 10 November. ‘Atlet Siluman’ Dieliminasi, Gasali Ingatkan Regulatif
Kanal

Tok! 950 Atlet dan Pelatih Porprov Dilepas 10 November. ‘Atlet Siluman’ Dieliminasi, Gasali Ingatkan Regulatif

October 18, 2026
Satpam Boleh Gunakan Borgol saat di Wilayah Kerja. Dirbinmas: Jangan Buat Malu dan Arogan Bertugas
Kanal

Satpam Boleh Gunakan Borgol saat di Wilayah Kerja. Dirbinmas: Jangan Buat Malu dan Arogan Bertugas

October 16, 2026
Kapolda Kaltim Bakal Jadi Ketum AAFI. Dilantik 21 Oktober, Punya Kapasitas Anti-Fraud Dunia
Kanal

Kapolda Kaltim Bakal Jadi Ketum AAFI. Dilantik 21 Oktober, Punya Kapasitas Anti-Fraud Dunia

October 15, 2026
Imigrasi Balikpapan ‘Kepo’ Perketat Wawancara. Cegah Sindikat TPPO, Penolakan Paspor Bisa Terjadi
Kanal

Imigrasi Balikpapan ‘Kepo’ Perketat Wawancara. Cegah Sindikat TPPO, Penolakan Paspor Bisa Terjadi

October 12, 2026
‘Margomulyo Family’ Buka Hambatan Komunikasi. LPM-Ketua RT Guyub di Acara Gathering
Kanal

‘Margomulyo Family’ Buka Hambatan Komunikasi. LPM-Ketua RT Guyub di Acara Gathering

October 11, 2026
Next Post
Pimpasa Edukasi Kader Pos Yandu Manggar. Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Pimpasa Edukasi Kader Pos Yandu Manggar. Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Pertamina Siapkan Dana dan  Dampingi Ribuan UMKM. Arya: UMKM Naik Kelas hingga Switch Bisnis saat Pandemi

Pertamina Siapkan Dana dan Dampingi Ribuan UMKM. Arya: UMKM Naik Kelas hingga Switch Bisnis saat Pandemi

March 18, 2021
PTMB Bantu Drum Warga RT 29 GSU. Yudhi: Ini Program CSR demi Masyarakat

PTMB Bantu Drum Warga RT 29 GSU. Yudhi: Ini Program CSR demi Masyarakat

November 5, 2024
Spontan Ibadah untuk Raih Jariyah. Repainting Masjid, Konsepnya 3K

Spontan Ibadah untuk Raih Jariyah. Repainting Masjid, Konsepnya 3K

August 10, 2025
Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

June 13, 2026
Inovasi AMS Smala, Manajemen Sekolah Digital dan Cetak Karakter. Imam, Juara Kepsek Berprestasi

Inovasi AMS Smala, Manajemen Sekolah Digital dan Cetak Karakter. Imam, Juara Kepsek Berprestasi

July 5, 2025
OIKN Rekrut Ratusan Satpam Lokal Bersertifikat. Dr Conrita: Kerjasama BMCI, Polda dan Berkompetensi

OIKN Rekrut Ratusan Satpam Lokal Bersertifikat. Dr Conrita: Kerjasama BMCI, Polda dan Berkompetensi

October 23, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines