Catatan: Sugito *)
TINTAKALTIM.COM-Ini murni perjuangan, bukan gerakan penekan (presserue group). Miris rasanya, untuk meminta haknya tetapi seolah tersendat dan berlarut-larut. Padahal, mereka setiap bulan gajinya dipotong harusnya juga ditolong
Itulah gambaran nasib para pensiunan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mendapatkan hak miliknya berupa Tunjangan Hari Tua (THT) atau ada juga yang menyebut Tabungan Hari Tua. Justru, itulah harapan untuk masa depan mereka, sebab semua untuk ‘kampung tengah’ (perut) dan menghidupi keluarga
Tetapi, cermin itu seolah memasuki situasi pelik. THT itu adalah hak mereka para purnabakti karyawan BUMN yang jasanya ada yang bekerja 30 tahun serta rela membesarkan perusahaan sesuai misi walaupun harus dimutasi. Toh, dananya belum juga terealisasi
Peluh sudah mengucur bertahun-tahun demi pengabdian membangun ASDP. Mereka mengikuti regulasi gajinya dipotong tapi juga masih menerima janji kosong
“Demi masa depan, saat itu gaji kita rela dipotong. Ada yang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu tiap bulan. Kalau dikalkulasikan sampai kita pensiun berapa THT kita. Ini murni perjuangan hak bersama teman-teman senasib sepenanggungan,” jerit Yanuar, pensiunan PT ASDP kepada Tintakaltim.Com saat menceritakan kaitan hak THT tersebut, Jumat (18/9/2026) di Balikpapan, Kaltim.
Yanuar sudah mengabdi di Kaltim, Pontianak dan Ambon. Pun demikian rekan-rekannya se-Indonesia. Lelah belum janji itu terealisasi, mereka membentuk organisasi perjuangan bernama ‘Pejuang THT’
Yanuar dipercaya menjadi ketua dengan sekretaris Yusuf Afandi dan Komsiati. Tak hanya itu, perjuangan juga melibatkan para purnabakti lainnya yakni Arifudin TS, Saharuddin Koto, Marsadio hingga memiliki koordinator masing-masing daerah
“Kordinator daerah dibuat dalam struktur agar perjuangan berjalan masif dan terkordinir. Untuk Surabaya kita mempercayakan koordinator Ach Chaeril dan Dian Fadani, Edwin, Rudi Susanto (Bali), Suratno, Susanto (Jateng), Mardani, Agus Priyanto (Jabodetabek), Agusman, Jumadi (NTB-NTT) dan Mahali (Sumatra dan Kalimantan,” jelas Yanuar.
TAK BERHENTI
Gerakan mereka tak akan berhenti sampai hasilnya pasti. Kendati, sudah datang ke kantor ASDP bertemu direksi. Hanya, keputusan itu masih harus dinanti karena direksi pun seolah belum punya rasa empati
Perjuangan mengejar hak THT itu, harusnya tak sampai terjadi. Justru, ini sudah bertahun-tahun. Padahal, jika mengacu aturan PP Nomor 20 Tahun 2013 tentang program Asuransi Sosial PNS lewat pengelolaan THT, paling lambat sebulan (30 hari) sudah dibayarkan karena mereka efektif pensiun
Mereka semua satu misi, bahkan sempat melakukan aksi damai yang semata-mata menuntut pembayaran dan penjelasan secara transparan kemana gaji mereka yang sudah dipotong per bulan itu?

“Kita semua rencana mengadu ke DPR-RI Komisi IX, karena mereka wakil rakyat harus menolong rakyatnya. Tuntutan kita, mengapa sampai mandek pembayaran klaim THT itu,” urai Yanuar yang bersama rekan-rekannya tak akan berhenti sampai THT itu dibayarkan pasti
Mengadu ke DPR-RI, karena sebelumnya ‘Pejuang THT’ kata Yanuar, juga sudah bersurat ke Presiden Prabowo dan Wapres. Sampai detik ini belum ada jawaban seolah mengalami jalan buntu.
Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan sebagai parlemen, diharapkan dapat melakukan dengar pendapat (hearing) dengan jajaran direksi ASDP sehingga ada keterangan dan pertanggungjawaban
“Kita akan meminta DPR-RI mendesak ASDP untuk mencarikan skema penyelesaian. Kalau pihak asuransinya mengalami defisit, harusnya dicarikan solusi jangan terkatung-katung begini,” tanya Yanuar yang menambahkan estimasi total THT ratuan pensiunan itu berkisar Rp13,6 miliar lebih

Total pensiunan yang mengadu nasibnya itu 450 orang. Dan mereka sudah bersuara lantang lewat surat ke Presiden Prabowo dan Mas Wapres termasuk dewan komisaris PT ASDP di Jakarta
Hanya, seolah mendapat jawaban semu karena manajemen ASDP melempar tanggungjawab ke Bumiputera. Lalu, Bumiputera lagi-lagi menyebut tak ada kaitan karena kontraknya dengan ASDP secara kolektif. Ini berdalih, sehingga ada dugaan dana itu beralih.
ASDP menurut mereka harus bertanggungjawab. Sebab, mereka meminta hak pribadi yang gajinya sudah dipotong. Gaji itu upah yang merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi hukum.
Dan, mereka yakin karena UU Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), tak boleh menahan gaji pekerja kendati sudah disetorkan dalam bentuk lain seperti THT itu
Padahal, ratusan pensiunan itu dulunya aset ASDP sejak bernama perum hingga bertransformasi menjadi Persero. Di mana, ketika mereka belum pensiun telah membuat legacy membesarkan nama ASDP hingga mampu menghasilkan revenue luar biasa
Nafas perjuangan mereka dengan label ‘Pejuang THT’ akan berlanjut ke Gedung Senayan (DPR-RI). Dan, mereka akan tetap rendah diri sebab terdiri dari pensiunan yang memiliki harga diri
“Kalau ke gedung wakil rakyat, kita sejatinya bukan pengemis. Semata-mata menuntut hak kita semua dengan tetap membawa prinsip perjuangan ‘payung keluarga’,” kata Yanuar
Karena, tuntutan THT itu sudah ada yang menunggu yakni keluarga di rumah, para istri yang telah ditinggal suaminya berjuang menghidupi keluarga. Tentu, perjuangan yang mereka lakukan semua demi menagih iuran aktif yang dipotong lewat komponen gaji
Akhirnya, kegigihan, kepatuhan terhadap hukum akan selalu jadi spirit perjuangan dengan kekuatan besar untuk mendapatkan perlindungan (advokasi). Sebab, mereka bukan sebagai ‘perampok uang negara’ tetapi semata-mata menuntut hak dari hasil upah selama berkarya.**
*) Ketua Advokasi & Regulasi Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kaltim dan Wartawan













