TINTAKALTIM.COM- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar, Handy Aliansyah, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Senin (22/6/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Handy menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang digelar di Ruang Sari PN Balikpapan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dengan hakim anggota Risdianto dan Imran Marannu Iriansyah. JPU Eka Rahayu hadir mewakili penuntut umum.
Dalam pleidoinya, Handy menjelaskan perkara tersebut bermula saat dirinya dipanggil Polda Kalimantan Timur pada Maret 2023. Saat itu, dia mengaku masih memiliki kewajiban kepada PT Petrotrans dan tetap berupaya menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak.

“Saya terkejut karena kemudian muncul tuntutan tambahan berupa bunga, biaya, dan kerugian yang nilainya jauh melampaui pokok utang. Bahkan sempat mencapai Rp40 miliar sebelum berubah menjadi Rp25 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Handy, hubungan bisnis dengan PT Petrotrans telah berlangsung sejak berdirinya PT Dharma Putra Karsa pada 2010. Selama kerja sama berjalan, pembayaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Karena itu, dia menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang dalam hubungan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Saya menilai ini murni wanprestasi, bukan tindak pidana. Sebagian besar kewajiban tetap saya bayarkan dan tidak pernah ada niat untuk merugikan pihak lain,” tegasnya.
Handy juga membantah tuduhan penipuan maupun penggelapan. Dia menegaskan tidak pernah mengalihkan aset yang telah masuk dalam sita jaminan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan pembayaran kepada pihak terkait terus dilakukan sejak 2010 hingga 2023.
“Fakta persidangan menunjukkan hubungan para pihak adalah hubungan kontraktual. Pembayaran juga terus berjalan. Karena itu, unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi,” katanya.
Febri menambahkan, pihaknya menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen sebagai alat bukti, termasuk dokumen pembayaran dan data aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, aset yang dituduhkan telah dijual ternyata tidak termasuk dalam daftar sita jaminan. Bahkan, BPKB dan kendaraan yang dipersoalkan masih berada di lokasi perusahaan.
“Aset yang sempat dijual nilainya sekitar Rp300 juta dan hasilnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak terkait. Nilai yang disetorkan bahkan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan yang mengakui masih memiliki kewajiban kepada Handi dengan nilai mencapai sekitar 8 juta dolar AS.
Selain itu, Febri menyebut total pembayaran yang telah dilakukan kliennya selama hubungan bisnis berlangsung mencapai sekitar Rp171 miliar. Sementara sisa kewajiban yang masih diperselisihkan, menurut versi terdakwa, berada pada kisaran Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.
“Intinya, ini sengketa bisnis yang bersifat kontraktual. Tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana didakwakan. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” pungkas Febri yang yakin kliennya akan dibebaskan. (ril/otm)











