TINTAKALTIM.COM-Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis yang dipasang di kapal feri wajib menyala. Karena, alat itu membantu otoritas pelabuhan mengontrol lalu-lintas laut dan menemukan lokasi kapal. Sehingga, tidak dimatikan atau tak berfungsi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP) BPTD Kaltim Hendra Ayi Sonica SE MAk saat kegiatan rampcheck di Kapal Swarna Kartika yang melayani rute Pelabuhan Kariangau-Palu (Sulteng), Rabu (6/11) dalam kaitan program Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hendra bersama timnya Veronia Pathyastri Swastianaya ST, Muhammad Fadlil Hazmi AMd Tra, Rahmaniar Destianti AMD LSDP dan Tri Putra Muhammad Akbar AMD Tra mengawali rampcheck masuk ke ruang anjungan. Mereka diterima Capten I Ketut Astama dan mualimnya Rachmad serta M Yusuf.
Sementara tim kedua harus melakukan rampcheck dengan berlayar dari Pelabuhan Kariangau menuju Penajam di KMP Tiga Anugerah dengan tim yang dipimpin Francisca Ayu Kusumastuti AMd dan Faisal hingga tuntas.
Kunjungan rampcheck di anjungan KMP Swarna Kartika itu mulai dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. Sonar dicek, radio dan juga peralatan berupa smoke signal dan juga rocket parachute flare. Kedua alat ini kegunannya untuk memancarkan sinyal dan meminta bantuan dan suarnya merah hingga ratusan meter jika kapal dalam bahaya.
“Tetapi mengapa sudah kedaluarsa. Tolong diganti ya kapten. Karena, ini bagian dari persyaratan keselamatan kapal,” kata Swastianaya, Niar, Fadli dan Tri yang sempat membongkar peralatan yang disimpan di kotak kardus. Sebenarnya pihak KM Swara Kartika sudah mengajukan, tetapi alat itu dipakai kapal lain.
PERIKSA AIS
Pemeriksaan juga ke AIS yang dipasang di anjungan. Dan alat ini sangat strategis karena bisa untuk melacak kapal dan lalu-lintas kapal. Ternyata, AIS itu tidak menyala. “Harusnya menyala meskipun dalam keadaan sandar. Karena, jangan sampai tidak terpantau mengapa sandarnya lama dan lainnya. Jika tak menyala, buat laporan dan dicatat segera,” pinta Fadli dan Tri yang fokus pada pemeriksaan AIS itu.
Bahkan Hendra menegaskan, wajib menyalanya AIS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 yang tujuannya meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dan itu sudah berlaku sejak 20 Agustus 2019.
“Stakeholders pelayaran hendaknya dapat mendukung ketentuan ini yang semata-mata demi keamanan pelayaran tadi, apalagi sifatnya wajib dan AIS bagian dari navigasi kapal,” kata Hendra.
Dalam konteks AIS tak menyala ini, Capten I Ketut Astama menyebut, karena persoalan genset dan lainnya. Nanti akan aktif dinyalakan. Tetapi, itu jadi catatan tim. Karena sangat penting keberadaannya.
“Wajib menyala itu AIS. Dan, dibuatkan laporan jika tak menyala karena alasan apa,” pinta Tri sembari melihat visualisasi dan uji fungsi AIS itu.
Tim rampcheck detail. Di ruang anjungan itu sangat lama. Beberapa item dicek termasuk jumlah penumpang yang berkisar 177 orang, daftar dokumen kapal, inventaris alat keselamatan, permesinan, sertifikat dan buku pelaut crew, test hydrant, test sprinkler (penyiraman air) dan juga life jacket (pelampung) dicek.
Saat cek life jacket, tim meminta agar penumpang mudah menjangkaunya. Karena, keberadaannya di dalam kursi yang memerlukan waktu lama jika diperlukan. Dan tim terus bergerak hingga ke buritan kapal sampai mengecek gambar fire control plan (rencana informasi penting jika terjadi bahaya kebakaran)
Pergerakan tim rampcheck harus banyak mendapat informasi dari crew KM Swara Kartika yang merupakan holding company PT Jembatan Nusantara (JN) sebab untuk pendataan dan pelaporan ke Ditjen Hubdat.
Tim bekerja super ekstra. Lalu bergerak ke bagian belakang tempat dipasangnya ILR atau sekoci penolong darurat yang jadi alat keselamatan jiwa. Ada 6 ILR yang terpasang yang rata-rata kapasitasnya 25 orang. Dan, Hendra pun sempat melihat kebereradaan ILR yang panduannya ada terpasang di bagian pagar.
Sementara tim lainnya melakukan rampcheck dengan rangkaian dan item serupa di KMP Tiga Anugerah, hanya untuk kapal yang polanya Angkatan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan cara berlayar di atas kapal.
“Prinsipnya rampcheck kapal ini harus selesai pada 8 November 2024 sesuai jadwal yang dipaparkan Kepala BPTD Kaltim Renhard Ronald. Karena, deadline pelaporan ke Direktur Transportasi SDP tanggal 15 November 2024,” pinta Hendra.
Karena katanya, semua harus clear baik sertifikat, dokumen dan kapal harus memenuhi standar kelaiklautan kapal,” kata Hendra yang mengakhiri monitoring evaluasi (monev) dan meminta tim terus bekerja hingga tuntas demi program Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. (gt)