• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Tuesday, August 4, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim Supervisi ke BPTD. AKP Edi: Agar Penegakan Hukum Profesional

by admin
August 4, 2026
in Kanal
0 0
0
Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim Supervisi ke BPTD. AKP Edi: Agar Penegakan Hukum Profesional

KORWAS PPNS: Kunjungan Korwas PPNS Polda Kaltim ke BPTD Kaltim Ditjen Hubdat Kemenhub diterima Heriyawan sambil diskusi hukum

0
SHARES
23
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kaltim yang berada di bawah  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan koordinasi serta pembinaan terhadap PPNS di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (4/8/2026)

Kunjungan sekaligus supervisi itu, dipimpin Kasi Korwas PPNS Polda Kaltim AKP Edi Sujarwono SH yang turun bersama timnya Ipda Novi Hari Setyawan SH MH, Ipda Supriyanto SH, Aipda Mufroni dan Briptu Muhammad Ihsan. Rombongan   diterima Penyidik PPNS BPTD Kaltim yang juga Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Batu Ampar Heriyawan

Salam presisi dan Asta Cita Korwas PPNS

“Kita berkeliling setiap hari melakukan supervisi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Reskrim Polres se-Kaltim dan kementerian untuk memberi pengarahan dan memberi petunjuk dalam administrasi proses penyidikan yang dilakukan PPNS agar terjadi sinkronisasi penyidikan,” kata AKP Edi  dan timnya saat berbincang dengan Heriyawan di Lounge Angkutan Antarmoda Balikpapan-IKN Terminal Batu Ampar

Tim bertugas kata Edi, atas surat perintah Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi yang secara keseluruhan menugaskan  Edi Sujarwono SH, Supriyanto SH, Novi Heri Setyawan SH MH, Mufroni SS, Dipo Arganta Setya Putra SH dan Muhammad Ihsan

Edi sigap saat Indonesia Raya berkumandang

“Kita harus gercep (gerak cepat). Bahkan, Pak Direktur Krimsus meminta kepada seluruh tim untuk tidak mematikan ponsel. Boleh di-silent tapi tak dimatikan. Sehingga, mudah melakukan koordinasi,” jelas Edi.

KUHP DAN KUHAP BARU

Menurut Edi, dengan diberlakukan UU KUHP yang baru Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP Nomor  20 Tahun 2025, tata tugas penyidikan atau pembaruan hukum acara pidana itu menempatkan polri sebagai penyidik utama, sehingga PPNS harus didampingi

“Jadi misalkan ada upaya penyitaan, penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan PPNS, melainkan harus koordinasi dengan penyidik polri. Itulah fungsi Korwas PPNS melakukan kunjungan dan supervisi,” jelas Edi

Berdiri tegap saat Indonesia Raya bergema

Mengapa koordinasi dan kunjungan ke sejumlah instansi termasuk ke polres kota-kabupaten dan OPD serta kementerian dilakukan, agar tidak ada salah persepsi terhadap langkah PPNS. Karena, ruang lingkup  mereka terbatas

“Di sinilah fungsi koordinasi itu berjalan.  PPNS harus  memberitahu dan berkoordinasi dengan penyidik polri sejak awal tahapan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana khusus. Makanya, Korwas PPNS hadir  untuk memberi bantuan administrasi penyidikan hingga penangkapan atau penahanan jika diperlukan,” kata AKP Edi

Edi diskusi dengan Heriyawan dan Tintakaltim

Disebutkan Edi,  kegiatan koordinasi dan supervisi dilakukan juga untuk mengimplementasikan  Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang mengatur pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS berada di bawah Korwas Penyidik Polri.

“Koordinasi teknis ini agar kedepannya jika ada berkas perkara yang disusun PPNS harus memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke penuntut umum melalui penyidik Polri. Sehingga, Korwas PPNS Polda Kaltim harus terus memberikan edukasi,” kata Edi dibenarkan Ipda Supriyanto dan Aipda Mufroni

Edi beri edukasi tugas Korwas PPNS

Dalam tugasnya kata Edi, Korwas PPNS dilengkapi identitas resmi saat melaksanakan tugas pengawasan dan koordinasi jika melakukan kunjungan kerja  ke instansi terkait. “Masyarakat juga harus kritis, tanpa identitas harus dipertanyakan. Sebab, identitas itu sebagai wujud pertanggungjawaban institusional seperti Polda Kaltim,” jelas Edi  yang kerap menjadi narasumber (narsum) untuk menjelaskan fungsi penyidik utama polri tersebut.

Sementara itu menurut Heriyawan, kegiatan penindakan  di terminal sejauh ini dilakukan hanya tilang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendati sebelumnya, di tahun 2023 lalu, di Jembatan Timbang Kilometer 17 Kariangau sudah ada berkas perkara lengkap (P-21)

Supriyono jelaskan kaitan penyidikan

“Ada 5 perkara yang kita  tangani dan P-21, saat itu era Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) dipegang Pak Irda yang selanjutnya menjadi Kepala BPTD Kaltara,” jelas Supriyono

Ditambahkan Edi dan Supriyono, memang posisi polri itu sebagai penyidik utama, tetapi dalam KUHAP yang baru juga diatur bahwa polri tidak berwenang mengintervensi atau melakukan pengawasan terhadap penyidik kejaksaan, KPK dan TNI Angkatan Laut. Itu karena kedudukannya bersifat horizontal dan setara demi menjaga independensi masing-masing institusi

PROFESIONAL

Dijelaskan Edi, Korwas PPNS turun ke lapangan  yang ibaratnya melakukan 4-Si (Sinergi, Kolaborasi, Koordinasi dan Komunikasi), agar semua penegakan hukum (law enforcement) di lingkup Polda Kaltim di bawah Ditreskrimsus berjalan profesional

Edi (kiri) koordinasi dengan Heriyawan

“Kita juga memberi pengertian kepada setiap PPNS agar melakukan tindakan hukum jika bisa mendorong ke arah restorative justice (RJ). Karena, KUHAP yang baru itu sebelumnya hukuman bersifat pembalasan. Tapi sekarang arahnya berubah menuju keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif tadi serta humanis. Dan pihak kejaksaan juga boleh melakukan RJ,” kata Edi.

Kunjungan ke BPTD Kaltim oleh tim Korwas PPNS Polda Kaltim dilakukan penuh kekeluargaan. “Intinya kita juga edukasi pemidanaan itu langkah terakhir atau istilahnya ultimum remedium. Jadi, wajib mengedepankan pemulihan keadaan serta pemenuhan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Edi yang memberi pesan edukatif sambil nyeruput kopi bersilaturahmi dengan PPNS BPTD Kaltim Heriyawan. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Muncul Tagihan, KONI Balikpapan Nunggak ke Jatra. Pengurus Bingung, Okta Siap Bertanggungjawab
Kanal

Muncul Tagihan, KONI Balikpapan Nunggak ke Jatra. Pengurus Bingung, Okta Siap Bertanggungjawab

August 3, 2026
Merdeka: Rajut Saudara Sambil Pasang Bendera (Kerja Bakti, Disuguhi MBG)
Kanal

Merdeka: Rajut Saudara Sambil Pasang Bendera (Kerja Bakti, Disuguhi MBG)

August 2, 2026
Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha
Kanal

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha

August 1, 2026
Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi
Kanal

Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi

August 1, 2026
Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum
Kanal

Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum

July 31, 2026
Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia
Kanal

Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia

July 30, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Dirjen Hubdat Sempat Salat di Musala BPTD Kaltim. Diusulkan Namanya Musala At-Thohir

Dirjen Hubdat Sempat Salat di Musala BPTD Kaltim. Diusulkan Namanya Musala At-Thohir

July 3, 2024

Alto’s Adventure: Snowboarding at high speed has never been so relaxing as it is

October 23, 2021
Ditlantas Pasang 15 CCTV, ETLE Segera Diberlakukan. Dirlantas: Seluruh Pelajar Harus Jadi Pelopor Lalin

Ditlantas Pasang 15 CCTV, ETLE Segera Diberlakukan. Dirlantas: Seluruh Pelajar Harus Jadi Pelopor Lalin

January 24, 2020
Polres 10 Daerah Saatnya Inovasi Buat Kerma. Naskah PKS-PKT Dibahas Saling Menguntungkan

Polres 10 Daerah Saatnya Inovasi Buat Kerma. Naskah PKS-PKT Dibahas Saling Menguntungkan

December 27, 2024
Muscab Gapensi Balikpapan Tinggal ‘Ketuk Palu’. Ir Patman Parakassi  Calon Kuat Pimpin Gapensi

Muscab Gapensi Balikpapan Tinggal ‘Ketuk Palu’. Ir Patman Parakassi Calon Kuat Pimpin Gapensi

July 22, 2022
PDAM Balikpapan Jadi Contoh Nasional Humas Digital. Suryo Hadi Bicara di Indonesia Water Forum 2019

PDAM Balikpapan Jadi Contoh Nasional Humas Digital. Suryo Hadi Bicara di Indonesia Water Forum 2019

November 27, 2019
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines