TINTAKALTIM.COM-Kegiatan rampcheck untuk tranportasi umum khususnya bus yang Antar Kota Dalam Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berkaitan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, disepakati seluruh forum rapat. Karena, tujuan rampcheck kendaraan itu untuk keselamatan.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, Hendra Ayi Sonica menegaskan, setiap selesai rampcheck kendaraan maka akan ada stiker yang ditempel sesuai jenis pelanggarannya.
“Kalau aman pemeriksaan dan bisa beroperasi karena lengkap, ada stikernya warna biru yang berkaitan dengan unsur administrasi dan teknis. Ada tulisan inspeksi keselamatan LLAJ yang dikeluarkan Direktorat Sarana Angkutan Jalan Ditjen Hubdat,” kata Hendra di hadapan forum rapat persiapan rampcheck melibatkan multi-stakeholders di Terminal Batu Ampar, Rabu (6/11).
Rapat melibatkan sejumlah pihak itu dihadiri Perusahaan Otobus (PO) baik yang trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) termasuk perintis di antaranya Damri Cabang Samarinda, PT Sinar Jaya, Jahe Raya, Pulau Indah Jaya dan lainnya serta Dishub Balikpapan, Dishub Provinsi serta undangan lainnya.
Saat rampcheck kata Hendra, jika tertempel ada bekas rampcheck sebelum tanggal 6 November 2024 maka dilepas. Dan nanti masa berlaku stiker rampcheck dari H-7 sampai H+7 periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (8 Desember 2024 – 8 Januari 2025).
Ketersedian stiker nanti kata Hendra, jumlahnya 12.500 lembar yang digunakan dalam pelaksanaan angkutan umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan se-Indonesia dan dibagikan ke masing-masing terminal termasuk Terminal Tipe A Samarinda Seberang dan Terminal Batu Ampar
Jenis tiker rampcheck nanti, ukuran 20 cm untuk laik operasi (tanpa catatan) dan memenuhi unsur administrasi serta teknis. Stiker lainnya, diameter 10 cm untuk laik dengan catatan tidak memenuhi unsur teknis dan penunjang.
“Nanti diberikan sebagai tanda untuk diperbaiki dalam waktu 7 hari kalender sesuai catatan,” jelas Hendra di forum rapat itu.
Tetapi, jika mendapat stiker merah silang dalam lingkaran berukuran 20 cm, maka itu kendaraan dilarang operasi yang diperuntukkan bagi angkutan umum (bus) yang tidak memenuhi unsur administrasi atau teknis utama.
Misalnya kata Hendra, ada yang melanggar unsur administrasi maka sanksinya tilang dan dilarang operasional. Jika PO melanggar unsur teknis utama maka sanksinya dilarang operasional. Kecuali melanggar unsur teknis penunjang, maka hanya sanksi peringatan atau memperbaiki dengan catatan.
Hendra juga menjelaskan item apa saja yang diperiksa yakni SIM umum, STNK (administrasi) lewat Blue dan kartu pengawasan. Sistem lampu utama, pengereman, badan kendaraan (kaca depan), ban, sabuk keselamatan pengemudi dan pengukur cepat (unsur teknis utama) serta sistem lampu posisi, badan kendaraan (engsel dan lainnya), perlengkapan kendaraan, kapasitas tempat duduk dan sabuk keselamatan penumpang (unsur teknis penunjang).
“Jadi stikernya nanti hanya tiga jenis yakni laik tanpa catatan stiker besar, laik dengan catatan (stiker kecil) dan tidak laik operasi (dilarang operasional). Ini yang kita terapkan dalam rampcheck,” ungkap Hendra
Oleh karena itu, seluruh PO bus harus patuh dan memenuhi regulasi laik operasional baik administrasi dan teknis. “Rampcheck ini kan kegiatan setiap tahun. Rasanya, PO bus sudah mengetahui dan kendaraannya pasti memenuhi sejumlah unsur yang ditetapkan,” katanya.
Sementara itu General Manager (GM) Damri Cabang Samarinda Elpohan menegaskan, bahwa bisnis transportasi adalah aspek keselamatan harga mati. Sehingga, harus dipatuhi karena penumpang itu membayar membeli keselamatan.
“Rasaya kita semua setiap tahun melakukan rampcheck. Dan itu sudah tanggung jawab bersama. Keselamatan harus dipegang dan dilaksanakan dengan baik. Kalau memang tak laik operasi, ya ikhlas untuk dikandangkan,” kata Elpohan.
Menurut Elpohan, dengan sinergi yang baik dan peran aktif dari regulator dan stakeholders, maka konektivitas moda tranportasi yang tujuannya melayani masyarakat dapat tercapai. Apalagi, Damri misalnya harus membuka trayek yang sepi seperti Samarinda-Tanjung Selor. Itu semua demi pelayanan aksebilitas daerah.
Sementara itu Mohammad Rayani dari Dishub Provinsi akan tetap mendukung gerakan rampcheck yang memang juga menjadi domain Dishub Kaltim. Sehingga, sinergi sangat diperlukan demi suksesnya rampcheck.
Dalam acara itu, seluruh pihak khususnya PO mendukung kegiatan rampcheck yang orientasinya pada keselamatan penumpang. Mengenai jadwal akan ditetapkan kemudian.
“Kita memang berorientasi bisnis bidang transportasi. Tetapi, bisnis ini aspek yang paling mendapat kepercayaan publik adalah aspek keselamatan. Mari kita jaga bersama,” pinta Hendra. (gt)