TINTAKALTIM.COM-Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Balikpapan bingung. Tiba-tiba, ada tagihan tunggakan penggunaan Hotel Grand Jatra Balikpapan atas suatu kegiatan yang totalnya Rp67.800.000.
Tagihan itu mengatasnamakan KONI Balikpapan. Padahal, sejumlah pengurus KONI saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah membuat kegiatan di hotel tersebut. Sehingga, merasa terkejut muncul tagihan dari hotel yang terletak di kawasan Balikpapan Super Block (BSB) itu

“Saya bingung kok ada tagihan dari Hotel Grand Jatra sebesar itu. Ini akan kita koordinasikan dan rapatkan,” kata Wakil Ketua KONI Balikpapan Andi Welly saat dikonfirmasi media ini, Senin (3/8/2026)
Surat tagihan dari Jatra itu terkirim ke KONI dan ada 3 halaman yang diterima bagian sekretariat. Di halaman kedua ada tertulis bagian atas Non Stay Guest Folio yang berarti catatan tagihan atau rekening keuangan di hotel yang khusus mencatat transaksi atas penggunaan hotel yang tertera namanya KONI
Dari catatan surat itu, tertulis penggunaan kamar (room charge) beberapa kali dengan tertera nomor kamar (room number) bervariasi yang totalnya Rp67.800.000
Andi Welly membenarkan. Ia pun bingung, karena pihaknya tidak pernah menggunakan Hotel Jatra untuk kegiatan. “Saya akan koordinasi dengan pengurus lain. Mungkin, kita akan panggil siapa pengurus yang menggunakan hotel itu,” kata Andi Welly
BERTANGGUNGJAWAB
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Ketua Binpres KONI Balikpapan Oktavianus mengakui bahwa tagihan itu dari Jatra atas penggunaan kegiatan salahsatu cabang olahraga (cabor)
“Saya bertanggungjawab atas tagihan itu. Bukan KONI Balikpapan tapi cabor,” kata Oktavianus yang biasa disapa Okta oleh rekan-rekan pengurus KONI Balikpapan ini

Bahkan Okta, membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran serta komitmen dan kesanggupannya melunasi yang tertera dalam surat itu pembayaran/pelunasan KONI sebesar Rp67.800.000 kepada Grand Jatra Hotel Balikpapan atas nama Panca Sutji Gemilang
Okta menyebut rincian pembayaran bervariasi. Dari awalnya tanggal 27 Juli 2026, 30 Juli 2026 hingga terakhir pada 7 Agustus 2026 dengan nominal berbeda-beda yang totalnya Rp67.800.000
Okta juga menyebutkan, apabila dirinya tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal dan komitmen yang telah disepakati dengan pihak hotel pada 7 Agustus 2026, ia bersedia menerima konsekuensi atau sanksi hukum
Dan, surat pernyataan Okta ini ditandatangani dan dibuat di atas materai pada tanggal 23 Juli 2026 lalu. “Intinya itu untuk kegiatan cabor, bukan KONI Balikpapan. Saya yang bertanggungjawab,” katanya berkali-kali. (gt)













