TINTAKALTIM.COM-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan telah memberi rekomendasi rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan untuk ibadah yang akan dioperasikan untuk masyarakat di Kota Beriman.
Ketiga rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan itu berada di lokasi masing-masing Jalan Pemuda Dalam RT 66 (belakang Stadion Batakan) Balikpapan Timur (Gereja Al Kitab Anugerah Jemaat AGAPE Balikpapan), Jln Gn Empat RT 13 Kelurahan Margomulyo (Masjid Al Jalil), Mall Balikpapan Permai Blok F1 Nomor 06 Kelurahan Damai (Tempat Ibadah GBI Jemaat Damai Sejahtera).
“Kami dari FKUB sudah melakukan peninjauan ketiga rencana rumah ibadah itu dan izin pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah pada 16 Juli 2024 dan semuanya memenuhi syarat,” kata Ketua FKUB Balikpapan Drs H Abdul Muis Abdullah menjelaskan hasil kunjungan dan membahasnya secara internal pengurus FKUB, Rabu (17/07/2024).
Saat kunjungan itu kata Muis, melibatkan 18 unsur yang ikut serta di antaranya dari Kepala Kantor Kemenag, Kabag Kesra, camat, lurah dan ketua-ketua RT yang lokasinya akan dijadikan tempat ibadah. Dan kegiatan itu sesuai regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
“Peraturan bersama itu harus dijalankan. Karena terkait pedoman pelaksana dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah,” jelas Muiz dibenarkan sekretarisnya H Jailani MSi.
Karena dari agama mana pun katanya, dalam PBM itu diatur bagaimana kaitan pendirian rumah ibadah termasuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.
“FKUB itu juga ikut membantu Walikota dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan beragama. Sehingga, peninjauan dan rekomendasi harus dilakukan. Hanya, untuk pemanfaatan bangunan gedung harus seizin walikota,” jelas Muis.
Dijelaskan Muis, FKUB keberadaannya sangat sentral karena jadi simbol perubahan pendekatan pemerintah dari pola top down (dari atas) menjadi bottom up (lahir dari masyarakat). Dan, salahsatu tugasnya adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadath dan pemanfaatan bangunan untuk ibadah.
“FKUB itu kan juga punya tugas memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada Walikota. Alhamdulillah, kerja FKUB selama ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,” kata Muis.
PENUHI SYARAT
Sementara itu kata H Jailani, dari hasil peninjauan objek yang dua di antaranya pembangunan rumah ibadah dan satu lainnya izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah memenuhi syarat.
“Kalau yang rumah ibadah itu regulasinya harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan. Serta adanya rekomendasi tertulis Kepala Kemenag,” ujar H Jailani yang juga komisioner Baznas Balikpapan ini.
Jika dalam hal pemanfaatan bangunan gedung kata Jailani, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Ditambah gedungnya laik fungsi sesuai kriteria yang ditetapkan
“Jadi selain izin dari Walikota, juga rekomendasi FKUB yang sudah dilakukan serta rekomendasi tertulis kelurahan ditambah dari kepala Kemenag serta wajib menjaga kerukunan umat beragama dan ketenteraman,” urai H Jailani.
Dalam perjalanannya kata H Jailani, FKUB Balikpapan sudah banyak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan gedung untuk tempat ibadah. “Itu kita lakukan sejak tahun 2006 lalu. Semua berjalan lancar. Kalaupun ada masalah, FKUB turun tangan mencarikan solusi terbaik,” kata Jailani.
Sementara itu secara terpisah Pdt Rudy Darwis yang dikonfirmasi media ini mengatakan, proses persetujuan izin sementara pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah GBI Jemaat Damai Sejahtera sudah berjalan.
“Kami akan selalu mengikuti regulasi. Terimakasih FKUB Balikpapan, dan kaitan rekomendasi dari lainnya akan kita tempuh. Termasuk izin dari Pak Walikota,” kata Rudy yang juga pemilik Kedai Kopi Quatro di kawasan Balikpapan Permai
Dari sisi bangunan kata Rudy, sudah memenuhi syarat. Sehingga, tinggal menunggu rekomendasi lainnya. Dan, dirinya bersama jemaat akan menjaga ketenteraman dan kerukunan dan saling menghargai agama lainnya.
Dikatakannya, pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah itu ada di lantai atas Kedai Kopi Quatro. Dan, sangat representatif untuk kegiatan umat Nasrani. “Terimakasih FKUB, lurah, camat khususnya Pak Walikota serta kemenag yang nanti juga akan memberi rekomendasi serta izin dalam pemanfaatan gedung itu untuk ibadah. Yakinlah, kami akan punya komitmen untuk menjaga kerukunan umat beragama,” kata Rudy Darwis. (gt)