TINTAKALTIM.COM-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) kini diakui negara. Ini setelah keluarnya surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) yang diterima Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LPM di Jakarta.
Keputusan Kemenkumham itu bernomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (LMP). Itulah membuat jajaran pengurus yang dikomandani Arsyad Cannu semakin percaya bahwa ormasnya telah memiliki legitimasi yang sah.

“LMP itu hadir selalu untuk bangsa dan negara. Dan, terbitnya surat itu wujud bahwa kita diakui oleh negara,” kata Arsyad saat memberi keterangan pers (press release) di Markas Besar LMP, Grogol Jakarta Barat, Jumat (17/1).
Menurut Arsyad, pengakuan itu akan meluruskan niat untuk melantik jajaran pengurus LMP dalam waktu dekat. Dan, pelantikan akan dilakukan di hotel yang dipilih sebagai simbol bahwa LMP adalah ormas yang mengedepankan intelektualitas dan sikap elegant.
“Makanya opsi tempat pelantikan yang dipilih adalah Hotel Fairmont atau Sultan. Karena, kedua hotel itu sering dilakukan kegiatan berskala nasional dan internasional,” jelas Arsyad Cannu.

Menurut Arsyad, keluarnya surat pengesahan untuk Administrasi Hukum Umum (AHU) memberi pengakuan bahwa LMP sebagai ormas yang profesional, transparan dan siap berkontribusi untuk bangsa dan negara.
Keluarnya surat AHU itu kata Arsyad, merupakan hasil kerja keras Ketua Umum melalui Badan Pengurus dan Dewan Pendiri yang bekerja tanpa henti dan regulatif demi mewujudkan perjuangan LMP.
“Terbitnya AHU memberi spirit bagi pengurus untuk bekerja demi kepentingan masyarakat. Tetapi, kami ingatkan agar kita semua lebih dewasa dalam berorganisasi untuk menjalankan semua program yang sudah ditetapkan bersama,” ungkap Arsyad.

Arsyad mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dengan cepat dan tepat menerbitkan AHU atas nama HM Arsyad Cannu. Karena, sejauh ini dukungan itu membuat langkah cepat pengurusan administrasi demi kemajuan organisasi LMP ke depan lebih baik.
“Hubungan ini harus terjalin berkelanjutan. Kami juga akan terus bekerjasama dengan semua pihak seperti pemerintah, TNI, Polri demi mendukung program organisasi untuk kepentingan masyarakat secara luas,” kata Arsyad.
Sebagai organisasi profesional kata Arsyad, LMP akan mengimplementasikan Tri Dharma Organisasi yakni pengabdian kepada masyarakat, pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan inklusif dalam setiap kegiatan
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada LMP. Semoga organisasi ini dapat memberikan manfaat besar dan terus berkembang untuk kemajuan bersama,” pungkas Arsyad.
KALTIM
Sementara itu Kepala Markas Daerah (Kamada) LMP Provinsi Kaltim Abdulloh SSos MM didampingi Sekretaris Umum Thohir Kekel mengatakan, dengan keluarnya surat AHU itu, hendaknya menjadi simbol yuridis bagi legitimasi hukum kepengurusan. Sehingga, seluruh pengurus harus bekerja mengikuti regulasi demi kepentingan masyarakat.
“Jaga terus kekompakan. Karena, LMP dengan keluarnya surat AHU dari Kemenkumham itu sebagai ormas yang profesional. Setiap pengurus harus patuh dan taat atas kebijakan Mabes LMP dan tetap bekerja dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Abdulloh.

Dikatakan Abdulloh, LMP di Kaltim harus berterimakasih dan bangga atas keluarnya surat AHU Kemenkumham itu. Sebab, selain negara mengakui secara prosedur administrasi hukum dan pengesahan Ormas LMP juga bisa dijadikan rujukan untuk menjalankan aktivitas bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Ormas LMP sudah berkekutan memiliki badan hukum yang sah dengan diteribitkannya AHU dari Kemenkumham itu. Sehingga, keerja-kerja pengurus LMP harus berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART),” pinta Abdulloh.
Sementara itu Thohir Kekel pun mengucapkan terimakasih atas kerja-kerja badan pengurus serta pendiri LMP yang telah berjuang hingga terbitnya AHU itu.
“Kita ormas yang berbadan hukum diakui negara. Sehingga, secara legal untuk mewujudkan kesamaan dan tujuan berbagai bidang bisa sejalan seperti sosial, kemanusiaan dan lainnya,” kata Thohir Kekel
Sedang Ketua Harian LMP Mada Kaltim Hariyanto menyebutkan, seluruh pengurus LMP Kaltim harus bekerja secara regulatif dan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi serta sinergi dengan LMP kota-kabupaten.
“Kita makin percaya diri (pede). Sebab, terbitnya AHU dari Kemenkumham merupakan legitimasi hukum tertinggi dan secara legalitas ormas diakui dan disahkan negara,” kata Hariyanto. (gt)