TINTAKALTIM.COM-Jelang implementasi pemberlakuan aturan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim gencar melakukan sosialisasi, salahsatunya adalah turun ke dealer

Sosialisasi untuk mengecek kendaraan niaga dan hubungannya dengan karoseri untuk memutus mata rantai pelanggaran dimensi dan muatan dari sektor hulu sebelum truk dilepas ke jalan raya

“Kita melakukan gerakan masif ke lapangan. Ini menyongsong kebijakan baru Zero ODOL. Salahsatunya melakukan edukasi kaitan regulasi bahwa melakukan modifikasi sasis atau bak yang melebihi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) adalah pelanggaran,” kata Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan BPTD Kaltim Hendra Ayi Sonica di hadapan pimpinan Dealer Mitsubishi Motors PT Mandau Berlian Sejati Jln MT Haryono, Kamis (1/10/2026)

Hendra didampingi staf sarana BPTD Kaltim yang rata-rata penguji yakni Dodik Purwanto, Megawati, Masyrifah, Budi dan tim humas Sugito dan Muriyadi . Sosialisasi ke dealer, untuk mengecek langsung ke lapangan kaitan kendaraan angkutan barang dan niaga agar bebas pelanggaran ODOL

Rombongan tim Sarana BPTD Kaltim diterima manajemen Mitsubishi Motors PT Mandau Berlian Sejati yakni General Manager (GM) Surono, Kepala Cabang Balikpapan Fajar dan staf. Juga sosialisasi dilakukan secara virtual diikuti peserta cabang dealer se-Kaltim
Hendra mengatakan, sosialisasi mengacu pada regulasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan yang mengatur standar teknis batasan muatan dan dimensi kendaraan

“Kita tidak keluar dari koridor PP Nomor 55. Di situ detail ada standar teknis dan laik jalan. Bahkan termasuk kereta gandengan dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan,” jelas Hendra Sonica
Menurut Hendra, BPTD Kaltim melalui Kabalai Renhard Ronald juga mengeluarkan kebijakan untuk melakukan sosialisasi menjelang implementasi Zero ODOL. Bahkan, dilakukan hingga kota-kabupaten dengan melibatkan tenaga ahli investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan memberikan pehamaman kaitan kendaraan tidak melanggar ODOL

“Terimakasih manajemen Dealer Mitsubhisi Motors. Ini semata-mata untuk melihat langsung ke lapangan agar dealer juga ikut mendukung kebijakan Zero ODOL. Dealer tak berfungsi sebagai penjual saja, tapi jadi gerbang pertama untuk memastikan kendaraan memenuhi standar regulasi keselamatan,” jelas Hendra
Tim BPTD Kaltim seksi sarana kata Hendra, perlu sosialisasi ke dealer, karena dealer sering menghadapi konsumen yang meminta spesifikasi kendaraan di luar standar seperti bak lebih panjang atau sasis yang dimodifikasi
Selain itu, dealer sebut Hendra, ikut bertanggungjawab atas pengurusan dokumen kendaraan termasuk Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan setiap kendaraan yang keluar dari dealer harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang valid
NORMALISASI
Sementara itu Dodik Purwanto dalam paparannya menjelaskan, BPTD Kaltim telah melakukan langkah normalisasi kendaraan. Tujuannya, untuk mengembalikan dimensi pada fisik kendaraan angkutan barang agar sesuai standar produksi pabrik dan regulasi

Normalisasi itu katanya, diberikan kepada kendaraan bermotor yang over dimension dan registrasi dan identifikasi (regident) sebelum tahun 2025.
Dodik juga menjelaskan alur proses pra normalisasi kendaraan ODOL mulai dari permohonan, pemeriksaan fisik hingga membuat berita acara (BA)

“Saat ini yang sudah mendaftarkan normalisasi via BPTD Kaltim ada 62 kendaraan terdiri dari 9 kendaraan untuk Balikpapan seperti PT Perdana Semesta Perkasa untuk bak muatan terbuka,” jelas Dodik
Bukan itu saja kata Dodik, dari Samarinda juga ada 53 kendaraan yang terdiri dari 35 kendaraan (bak muatan terbuka), 11 kereta tempelan dan 7 kereta tempelan masing-masing dari PT Aldi Mitra Sejahtera, PT Nathan Najwa Logistik dan PT Panen Abadi Logistik

Dodik juga memaparkan, langkah pemeriksaan kendaran setiap tahapnya hingga perpanjangan waktu normalisasi pada Desember 2026.
“BPTD sangat memberi apresiasi kegiatan normalisasi ini. Sebab, dilakukan secara mandiri. Apalagi simbolisasi dilakukan Pak Dirjen Perhubungan Darat bersamaan launching Bacitra masuk mal Plaza Balikpapan,” kata Dodik

Dalam sosialisasi itu, manajemen Mitsubhisi Motors juga mendapatkan gambaran kaitan kendaraan kelas jalan I-III baik untuk bak muatan terbuka maupun mobil tangka, dump truck sampai angkutan kelapa sawit
Bahkan secara teknis, Dodik juga merinci bagaimana contoh desain angkutan kelapa sawit dengan konfigurasi sumbu 1.2 dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) maksimal 8.750 kg, standar kapasitas muatan mobil tangki dan lainnya

“Ini baru tahap sosialisasi. Ada kewajiban BPTD Kaltim seksi sarana angkutan jalan memberi edukasi ke semua pihak pemilik angkutan barang termasuk dealer,” kata Dodik
Sosialisasi ke dealer Mitsubhisi juga dilakukan cek lapangan untuk melakukan pengukuran kendaraan. Kuat dugaan, kendati ada satu kendaraan yang diukur tetapi ada indikasi secara teknis bisa melanggar ODOL
Sementara itu Mitsubishi kata Surono mendukung gerakan Zero ODOL yang disosialisasikan BPTD Kaltim. Hanya, ia minta masif dan diberlakukan di seluruh dealer, sehingga kebijakan bisa berjalan secara regulatif. Sebab, bagi dealer ini erat kaitannya dengan keselamatan dan aspek ekonomi. (gt)












