TINTAKALTIM.COM-Untuk memperkuat sistem sertifikasi di sektor konstruksi ada kebijakan baru yang dikeluarkan yakni pemberlakuan sistem digital untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Bagi pemilik badan usaha yang telah memiliki sejumlah sertifikat itu, maka diminta untuk mengurus migrasi atau menukarkannya dari manual ke sertifikat digital atau elektronik.
Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kota Balikpapan H Zaifuddin Zuhri ST kepada Tintakaltim.Com mengatakan hal itu berkaitan dengan pemberitahuan kepada seluruh anggota Gapensi di kota ini agar memperhatikan proses sertifikat digital tersebut
“Kami hanya menyampaikan bahwa ada Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono No 06/SE/M/2019 yang isinya seluruh anggota harus memindahkan data atau migrasi ke proses digital. Untuk Kota Balikpapan ada batas akhir (deadline) hingga 30 September 2019,” kata Zaifuddin.
Seluruh anggota Gapensi kata Zaifuddin, dengan tidak lewat tanggal yang ditetapkan, dapat langsung datang ke kantor Gapensi Balikpapan di kawasan Kompleks Pantai Mas Permai Jln Jenderal Sudirman dan nanti akan dilayani petugas.
Sebab ujarnya, perpindahan itu merupakan penyesuaian basis data siki Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nasional dan diperkuat juga surat dari BPP Gapensi Nomor 207/BPD/BPP/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang pemenuhan data badan usaha. “Saya imbau agar badan usaha yang memiliki SBU dan aktif sampai setahun atau beberapa tahun ke depan, wajib untuk mendaftarkan SBU digital atau elektronik,” pinta Zaifuddin didampingi sekretarisnya Ir Patman Parakkasi di kantor Gapensi Balikpapan.
Mengapa migrasi data SBU ke digital penting, sebab kata Zaifuddin karena ke depan nanti akan digunakan dan dipersyaratkan untuk mendaftarkan lelang atau pekerjaan konstruksi lainnya yang divalidasi adalah SBU digital. Jika masih manual, maka sulit untuk mengikuti proses lelang. “Makanya segera datang untuk migrasi data tersebut,” tambah Zaifuddin yang juga Wakil Ketua Kadin Kota Balikpapan ini.
Dikatakannya, nanti seluruh pengusaha dapat melakukan regitrasi badan usaha, daftar dengan sistem digital login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan. Seluruh badan usaha akan dibuat sederhana. Contohnya ketika ada disebut nama badan usaha PT Gapensi Balikpapan, maka yang ditulis hanya Gapensi Balikpapan tanpa PT.
“Nanti juga akan diisi alamat perusahaan yang lengkap. Diharapkan alamat yang sesuai dengan kondisi sekarang sebab nanti masuk di SBU digital termasuk juga email. Disarankan email badan usaha sehingga komunikasi dan proses pengiriman informasi SBU digital melalui email tersebut,” pinta Zaifuddin Zuhri.
Dengan SBU digital, maka ke depan panitia lelang tidak perlu sulit cukup membuka smartphone, lalu scan barcode yang tertera di tiap sertifikat, maka akan terlihat apakah sertifikat itu palsu atau tidak, sehingga tidak perlu menggunakan media kertas lagi. “Gapensi siap mendukung dan membantu pengusaha untuk proses migrasi ke digital ini. Untuk itu, pastikan waktu akhir pendaftarannya 30 September 2019,” pungkas Zaifuddin Zuhri. (git)