Catatan: H Sugito SH )*
TINTAKALTIM.COM-Tidak ada yang menghambat ekonomi. Apalagi kaitan angkutan barang. Sebab, itu diperlukan masyarakat. Hanya, bicara aspek keselamatan menjadi kebutuhan dasar dan penting. Karena, ini terkait nyawa dan menghindari fatalitas kecelakaan selama di jalan.
Salahsatunya bagaimana mendukung program ‘Zero ODOL 2023’ sebab itu sudah jadi komitmen pemerintah yang berkait erat dengan stakeholders. Dari Kemenhub, Kementerian Pendustrian, Kementerian Perdagangan, Polri, PUPR (kaitan jalan) dan justru di daerah-daerah dibantu unsur TNI untuk supporting. ODOL adalah Over Dimension Over Loading (kendaraan yang dimensinya diubah dan melebihi muatan)

Di sisi lain, sekarang di Indonesia sudah ditetapkan pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau biasa disebut JT (Jembatan Timbang) termasuk yang ada di Kaltim-Kaltara.
Jawaban kunci, jika ingin meneggakan ‘Zero ODOL 2023’ hilangkan adanya kepentingan. Karena, dalam perjalanannya seolah terlihat rumit padahal aturannya jelas.
Tidak rumitnya, coba bayangkan ODOL itu ya pasta gigi. Ditekan lalu keluar dengan mudah. Asumsi itu yang harus digunakan. Ditekan ibarat ditegakkan regulasinya lalu mulus jalannya dan clear & clean.
Tetapi, jika ingin diulur-ulur dan tidak diminimalisir maka membuka ruang untuk memberi kontribusi kecelakaan di jalan raya. Faktanya jelas, di Balikpapan misalnya, turunan Muara Rapak selalu jadi momok adanya musibah kecelakaan. Karena, adanya ‘gaya kinetik’ yang mengakibatkan truk itu meluncur tanpa kendali karena beban.

Mengambil istilah peneliti senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, saat hadir memberi paparan penelitian turunan Muara Rapak di Balikpapan, beban yang dimaksud dipersepsikan tak ubahnya gaya kinetik adalah, ketika kendaraan over loading atau kelebihan muatan, maka energi potensial semakin tinggi. Posisi jalan kendaraan yang lewat bermuatan berlebih, maka daya yang dihasilkan semakin tinggi
Karena beban dengan rumus energi kinetik itu katanya, energi potensial sama dengan satu per dua dikali massa benda dikali kecepatan. Jadi, masanya setengah hanya kecepatannya dua kali. Maka, ketika over loading kendaraan bermuatan besar meluncurlah tanpa kendali.
Dan, turunan Muara Rapak sudah memakan korban jiwa. Sekarang, ada solusi alternatif jalannya dikembangkan, sehingga tidak terjadi fix traffic atau jalannya bercampur antara roda dua, roda empat, truk tronton bertumpu pada satu lajur. Kini jalannya lebar, dan pengendara tidak lagi ‘berdesak’ sehingga memiliki ruang jika ada truk meluncur dari atas tanpa kendali.
Persoalannya mengapa ODOL masih jadi ‘benang kusut’ dan menyelesaikannya ibarat ‘mencari jarum dalam tepung’?. Padahal regulasinya jelas, peneggakan hukum berjalan melibatkan multi-stakeholders.
Dari hasil Gakkum tim gabungan yang diinisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara semakin jelas. Bagaimana didapatkan pelanggaran bukan hanya karena ODOL-nya, tetapi sistem pun bisa ‘dibobol’. Ada dugaan buku uji KIR palsu. Padahal, sudah menggunakan teknologi.
Tim sarana dan prasarana (Sarpras) BPTD Kaltim-Kaltara di bawah kepala seksinya Wisnu Herlambang dan atas kebijakan Kepala Balai DR Muiz Thohir juga melakukan penindakan dengan melakukan upaya normalisasi kendaraan jika terindikasi melanggar ODOL. Body kendaraan dipotong disesuaikan regulasi yang selalu didukung Ditlantas Polda Kaltim, Dishub se-Kaltim dan institusi lainnya.
Institusi seperti BPTD via UPPKB-nya sangat memberi apresiasi upaya sopir dan pemilik truk yang secara sukarela dan mandiri melakukan normalisasi kendaraan yang tak sesuai regulasi.

Sikap sukarela itu bagian dari rasa wise atau bijak untuk melihat aspek keselamatan di jalan. Dan itu bagian bentuk kesadaran tinggi. Karena, jika sampai melanggar ODOL dan terjadi kecelakaan, maka yang dirugikan semakin banyak bisa sopir, pemilik truk, masyarakat dan ekses negatifnya kesedihan.
Bahkan giat Gakkum di beberapa daerah seperti Berau, Kutai Timur (Kutim) tepatnya Sangatta, langkah penertiban dan menegakkan regulasi pelanggaran sudah sangat rigit. Bayangkan, setiap kendaraan yang beroperasi harus dicek identitas kendaraannya, pemilik barangnya, pengemudi, asal dan tujuan sampai muatan.
Tapi secara kasat mata, masih banyak truk ODOL beroperasi di jalan terutama jalan raya. Langkah koordinasi sebenarnya sudah dilakukan multiinstansi, namun optimalisasi penegakan hukum (law enforcement) diperlukan masif dan maksimal.
Ada yang mengatakan, persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Justru, ini diantisipasi pemerintah lewat bimbingan teknis (bimtek) para Korsatpel UPPKB dan Sarpras BPTD, sehingga standar operating procedure (SOP) normalisasi bisa didapatkan. Tak hanya itu, pengembangan kapasitas kepada penguji terkait normalisasi kendaraan, prosedur dan tata cara muat barang pun diberikan. Baik bersifat in house training, diklat maupun lainnya.
Mengapa ODOL harus zero? Karena ini amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan lainnya. Sehingga, pemangku kebijakan harus tegas berdasarkan aturan itu. Sehingga, pelanggar ODOL jangan ‘dimanjakan’. Mereka harus mendapat edukasi karena Gakkum adalah bagian upaya preventif. Dan substansi UU itu jika sudah dilembar negarakan, ‘orang yang tidak tahu dianggap tahu’. Dan UU itu sudah tahun 2009 dibuat dan sekarang tahun 2023, sudah 14 tahun.
Untuk implementasi, pelarangan ODOL harus masif lewat Gakkum. Karena, UU yang sudah 14 tahun diberlakukan itu jadi regulasi dan aturan pelarangan ODOL.
Bisa dibuka di Pasal 277, di mana di dalamnya memuat aturan setiap kendaraan baik kereta gandeng, tempelan yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana dan denda
Dan menurut Kasi Sarpras BPTD XVII Kaltim-Kaltara Wisnu Herlambang diperkuat Korsatpel Jembatan Timbang Karang Joang Irda bahwa uji tipe itu merupakan pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan. Sehingga, jika terjadi over dimension dan over loading maka dianggap melanggar aturan.
Nah, untuk mendukung kebijakan pemerintah Zero ODOL 2023 ini, saran konkretnya adalah diperlukan sinkronisasi dan keseriusan langkah 5 SI (Sinergi, Kolaborasi, Komunikasi, Koordinasi serta Implementasi). Sebab, dari data Gakkum Gabungan (BPTD Kaltim-Kaltara, Kepolisian, TNI, Dishub Kaltim, Dishub Sangatta) di Kota Sangatta, ternyata dari 83 kendaraan yang diperiksa, surat tilang yang dikeluarkan mencapai 60 dan laik jalan 23.
Tilang itu dikeluarkan karena ragam pelanggaran yakni administrasi, pelanggaran over loading dan over dimension. Artinya, masih ada pelanggaran ODOL dalam gakkum itu. Semangat, ayo terus lakukan gerakan ‘5-SI’ kendati sudah berjalan tetapi perlu ketegasan dan menjadi program prioritas keselamatan lalu-lintas di jalan untuk kepentingan bersama. Salam Keselamatan dan Ayo Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas.**
)* Wakil Ketua Media Online Indonesia Provinsi Kaltim