• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, June 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Gakkum Gabungan ODOL, Diperlukan Gerakan ‘5-SI’ Menuju Zero ODOL 2023, Hilangkan Kepentingan

by admin
May 12, 2023
in Kanal
0 0
0
Gakkum Gabungan ODOL, Diperlukan Gerakan ‘5-SI’ Menuju Zero ODOL 2023, Hilangkan Kepentingan

MASIF: Diperlukan gerakan '5-SI' yang sudah berjalan ditingkatkan secara masif

0
SHARES
234
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Catatan: H Sugito SH )*

TINTAKALTIM.COM-Tidak ada yang menghambat ekonomi. Apalagi kaitan angkutan barang. Sebab, itu diperlukan masyarakat. Hanya, bicara aspek keselamatan menjadi kebutuhan dasar dan penting. Karena, ini terkait nyawa dan menghindari fatalitas kecelakaan selama di jalan.

Salahsatunya bagaimana mendukung program ‘Zero ODOL 2023’ sebab itu sudah jadi komitmen pemerintah yang berkait erat dengan stakeholders. Dari Kemenhub, Kementerian Pendustrian, Kementerian Perdagangan, Polri, PUPR (kaitan jalan) dan justru di daerah-daerah dibantu unsur TNI untuk supporting. ODOL adalah Over Dimension Over Loading (kendaraan yang dimensinya diubah dan melebihi muatan)

Jika Zero ODOL, maka akan Zero Tilang

Di sisi lain, sekarang di Indonesia sudah ditetapkan pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau biasa disebut JT (Jembatan Timbang) termasuk yang ada di Kaltim-Kaltara.

Jawaban kunci, jika ingin meneggakan ‘Zero ODOL 2023’ hilangkan adanya kepentingan. Karena, dalam perjalanannya seolah terlihat rumit padahal aturannya jelas.

Tidak rumitnya, coba bayangkan ODOL itu ya pasta gigi. Ditekan lalu keluar dengan mudah. Asumsi itu yang harus digunakan. Ditekan ibarat ditegakkan regulasinya lalu mulus jalannya dan clear & clean.

Tetapi, jika ingin diulur-ulur dan tidak diminimalisir maka membuka ruang untuk memberi kontribusi kecelakaan di jalan raya. Faktanya jelas, di Balikpapan misalnya, turunan Muara Rapak selalu jadi momok adanya musibah kecelakaan. Karena, adanya ‘gaya kinetik’ yang mengakibatkan truk itu meluncur tanpa kendali karena beban.

Unsur TNI pun support Gakkum ODOL

Mengambil istilah peneliti senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, saat hadir memberi paparan penelitian turunan Muara Rapak di Balikpapan, beban yang dimaksud dipersepsikan tak ubahnya gaya kinetik adalah, ketika kendaraan over loading atau kelebihan muatan, maka energi potensial semakin tinggi. Posisi jalan kendaraan yang lewat bermuatan berlebih, maka daya yang dihasilkan semakin tinggi

Karena beban dengan rumus energi kinetik itu katanya, energi potensial sama dengan satu per dua dikali massa benda dikali kecepatan. Jadi, masanya setengah hanya kecepatannya dua kali. Maka, ketika over loading kendaraan bermuatan besar meluncurlah tanpa kendali.

Dan, turunan Muara Rapak sudah memakan korban jiwa. Sekarang, ada solusi alternatif jalannya dikembangkan, sehingga tidak terjadi fix traffic atau jalannya bercampur antara roda dua, roda empat, truk tronton bertumpu  pada satu lajur. Kini jalannya lebar, dan pengendara tidak lagi ‘berdesak’ sehingga memiliki ruang jika ada truk meluncur dari atas tanpa kendali.

Persoalannya mengapa ODOL masih jadi ‘benang kusut’ dan menyelesaikannya ibarat ‘mencari jarum dalam tepung’?. Padahal regulasinya jelas, peneggakan hukum berjalan melibatkan multi-stakeholders.

Dari hasil Gakkum tim gabungan yang diinisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara semakin jelas. Bagaimana didapatkan pelanggaran bukan hanya karena ODOL-nya, tetapi sistem pun bisa ‘dibobol’. Ada dugaan  buku uji KIR palsu. Padahal, sudah menggunakan teknologi.

Tim sarana dan prasarana (Sarpras) BPTD Kaltim-Kaltara di bawah kepala seksinya Wisnu Herlambang dan atas kebijakan Kepala Balai DR Muiz Thohir juga melakukan penindakan dengan melakukan upaya normalisasi kendaraan jika terindikasi melanggar ODOL. Body kendaraan dipotong disesuaikan regulasi yang selalu didukung Ditlantas Polda Kaltim, Dishub se-Kaltim dan institusi lainnya.

Institusi seperti BPTD via UPPKB-nya sangat memberi apresiasi upaya sopir dan pemilik truk yang secara sukarela dan mandiri melakukan normalisasi kendaraan yang tak sesuai regulasi.

Dishub Kaltim pun concern tertibkan ODOL

Sikap sukarela itu bagian dari rasa wise atau bijak untuk melihat aspek keselamatan di jalan. Dan itu bagian bentuk kesadaran tinggi. Karena, jika sampai melanggar ODOL dan terjadi kecelakaan, maka yang dirugikan semakin banyak bisa sopir, pemilik truk, masyarakat dan ekses negatifnya kesedihan.

Bahkan giat Gakkum di beberapa daerah seperti Berau, Kutai Timur (Kutim) tepatnya Sangatta, langkah penertiban dan menegakkan regulasi pelanggaran sudah sangat rigit. Bayangkan, setiap kendaraan yang beroperasi harus dicek identitas kendaraannya, pemilik barangnya, pengemudi, asal dan tujuan sampai muatan.

Tapi secara kasat mata, masih banyak truk ODOL beroperasi di jalan terutama jalan raya. Langkah koordinasi sebenarnya sudah dilakukan multiinstansi, namun optimalisasi penegakan hukum (law enforcement) diperlukan masif dan maksimal.

Ada yang mengatakan, persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Justru, ini diantisipasi pemerintah lewat bimbingan teknis (bimtek) para Korsatpel UPPKB dan Sarpras BPTD, sehingga  standar operating procedure (SOP) normalisasi bisa didapatkan. Tak hanya itu, pengembangan kapasitas kepada penguji terkait normalisasi kendaraan, prosedur dan tata cara muat barang pun diberikan. Baik bersifat in house training, diklat maupun lainnya.

Mengapa ODOL harus zero? Karena ini amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan lainnya.  Sehingga, pemangku kebijakan harus tegas berdasarkan aturan itu. Sehingga, pelanggar ODOL jangan ‘dimanjakan’. Mereka harus mendapat edukasi karena Gakkum adalah bagian upaya preventif.  Dan substansi UU itu jika sudah dilembar negarakan, ‘orang yang tidak tahu dianggap tahu’.  Dan UU itu sudah tahun 2009 dibuat dan sekarang tahun 2023, sudah 14 tahun.

Untuk implementasi, pelarangan ODOL harus masif lewat Gakkum. Karena, UU yang sudah 14 tahun diberlakukan itu jadi regulasi dan aturan pelarangan ODOL.

Bisa dibuka di Pasal 277, di mana di dalamnya memuat aturan setiap kendaraan baik kereta gandeng, tempelan yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan  bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana dan denda

Dan menurut Kasi Sarpras BPTD XVII Kaltim-Kaltara Wisnu Herlambang diperkuat Korsatpel Jembatan Timbang Karang Joang Irda  bahwa uji tipe itu merupakan pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan. Sehingga, jika terjadi over dimension dan over loading maka dianggap melanggar aturan.

Nah, untuk mendukung kebijakan pemerintah Zero ODOL 2023 ini, saran konkretnya adalah diperlukan sinkronisasi dan keseriusan langkah 5 SI (Sinergi, Kolaborasi, Komunikasi, Koordinasi serta Implementasi). Sebab, dari data Gakkum Gabungan (BPTD Kaltim-Kaltara, Kepolisian, TNI, Dishub Kaltim, Dishub Sangatta) di Kota Sangatta, ternyata dari 83 kendaraan yang diperiksa, surat tilang yang dikeluarkan mencapai 60 dan laik jalan 23.

Tilang itu dikeluarkan karena ragam pelanggaran yakni administrasi, pelanggaran over loading dan over dimension. Artinya, masih ada pelanggaran ODOL dalam gakkum itu. Semangat, ayo terus lakukan gerakan ‘5-SI’ kendati sudah berjalan tetapi perlu ketegasan dan menjadi program prioritas keselamatan lalu-lintas di jalan untuk kepentingan bersama. Salam Keselamatan dan Ayo Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas.**

)* Wakil Ketua Media Online Indonesia Provinsi Kaltim

SendShareTweet

Related Posts

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue
Kanal

Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue

June 13, 2026
Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat
Kanal

Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

June 13, 2026
Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata
Kanal

Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata

June 12, 2026
Next Post
Panas Terik, Tim Gabungan Gakkum ODOL Tetap Tampil Enerjik. Menuju ODOL 2023, Ikrar Bersama di Terminal

Panas Terik, Tim Gabungan Gakkum ODOL Tetap Tampil Enerjik. Menuju ODOL 2023, Ikrar Bersama di Terminal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Asam Urat Normal, Hipertensi Menggejala. Jasa Raharja-BPTD Kaltim Gelar Cek Kesehatan Gratis

Asam Urat Normal, Hipertensi Menggejala. Jasa Raharja-BPTD Kaltim Gelar Cek Kesehatan Gratis

April 25, 2025
Ingat ‘Jas Merah’, Ayo Pasang  Bendera Merah Putih. Kaltim Ada ‘Proximity’ Detik-detik Proklamasi di IKN

Ingat ‘Jas Merah’, Ayo Pasang Bendera Merah Putih. Kaltim Ada ‘Proximity’ Detik-detik Proklamasi di IKN

August 2, 2024
Awas! Patroli Siber Menjerat  Pemain Judol. Yusuf: Waspada, WPONE Investasi Bodong Ilegal

Awas! Patroli Siber Menjerat Pemain Judol. Yusuf: Waspada, WPONE Investasi Bodong Ilegal

June 21, 2025
Renhard, Apel Beri Semangat ‘THR’ (Halal Bihalal Bahas Berbagai Hal)

Renhard, Apel Beri Semangat ‘THR’ (Halal Bihalal Bahas Berbagai Hal)

April 16, 2025
Baznas Gratiskan Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit. Badrus: Bhakti Sosial untuk Menolong Ummat

Baznas Gratiskan Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit. Badrus: Bhakti Sosial untuk Menolong Ummat

February 23, 2022
Bulu Mata Suci, Menggoda Alwi

Bulu Mata Suci, Menggoda Alwi

August 28, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines