TINTAKALTIM.COM-Sedih dan harus dihindari. Sebab, indeks kecelakaan lalu-lintas yang korbannya meninggal dunia (MD) sangat mengkawatirkan. Sebab, otomatis langsung jatuh miskin.
“Kenapa kok bisa miskin. Karena, yang meninggal dunia itu masih usia produktif dan rata-rata jadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Menyedihkan toh teman-teman mahasiswa,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja (JR) yang diwakili AA Ngurah Yudi Sudarma SE MM saat memberi pembekalan di acara KaPeKa garapan Korlantas Polri, JR dan Uniba di Kampus Uniba, Selasa (13/06/2023).

Yudi tampil komunikatif dan cenderung out of the box. Ia menyapa ratusan mahasiswa dengan gimmick dengan hadiah ponsel. Tentu, yang bisa menjawab hasil paparan yang disampaikan kaitan Jasa Raharja dan tugasnya ikut menekan angka kecelakaan lalu-lintas.
Menurut Yudi, 65 persen jadi miskin itu data penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI). Tafsir miskin karena yang meninggal dunia lakakalantas adalah tulang punggung keluarga. Sehingga, hilang sumber ekonominya

“Yang mencari nafkah atau makan sehari-hari meninggal dunia. Sehingga, urusan kesehatan, biaya hidup anak dan istrinya sulit dipenuhi. Makanya, langsung masuk kategori miskin,” ujar Yudi.
Oleh karena itu, Yudi berpesan agar mahasiswa berhati-hati selama berkendara di jalan raya. Tidak ugal-ugalan dan yang paling bagus menjadi pelopor berlalu-lintas baik secara individu maupun kelembagaannya.
“Kampus Uniba ini bagus. Mahasiswanya cerdas-cerdas, sehingga ayo galang kekuatan untuk menjadi kampus pelopor keselamatan berlalu-lintas. Tentu, rektor, dosen dan pembina yayasan pasti mendukung,” urai Yudi.
AHLI WARIS
Yudi juga menjelaskan, keberadaan PT Jasa Raharja (Persero) bukan sekadar hanya memberi santunan. Tetapi, seara preventif ikut mendukung kebijakan Korlantas Polri menekan angka kecelakaan di jalan hingga mencapai zero accident.

Yudi lalu menjelaskan rinci, bahwa Jasa Raharja tugas pokok dan fungsinya diatur dalam UU Nomor 33 dan 34 1964 yang tugasnya memberikan santunan dan menghimpun serta mengelola dana dari masyarakat untuk santunan.
Dalam kaitan masyarakat yang jadi penumpang dan membeli tiket angkutan umur resmi, itu diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964. Di sana ada iuran wajib Jasa Raharja dan sudah tercatat dalam tiket baik udara, laut dan darat.
“Nah kalian yang pemilik kendaraan resmi pun sudah ikut membayar asuransi lewat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLLJ) dan tertera dalam STNK,” kata Yudi.
Tetapi tidak semua ditanggung asuransi kecelakaan oleh JR. Sebab menurut Yudi, ada klasifikasinya yakni kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi atau masyarakat tertabrak kendaraan bermotor resmi (tabrak lari) yang dibuktikan dengan laporan polisi (LP).
“Itu dijamin asuransi kecelakaannya oleh Jasa Raharja. Tetapi, kerugian materil pada kendaraan akibat terjadinya kecelakaan tentu tidak dijamin. Jika meninggal dunia maka santunannya Rp50 juta,” kata Yudi.
Menurut Yudi, ada yang tidak ditanggung dalam Jasa Raharja yakni jika seseorang mengalami kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi yang dikendarainya. Atau sebab perilaku kriminal.
“Kalau mabuk sedang berkendara atau mengkonsumsi narkoba dan menabrak sesuatu hingga meninggal dunia termasuk balapan liar, itu tidak dijamin Jasa Raharja. Makanya, hindari hal-hal negatif itu,” ungkap Yudi.
Yudi juga menjelaskan nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja yakni, untuk meninggal dunia Rp50 juta, santunan maksimal korban luka-luka Rp20 juta dan Rp25 juta bagi korban kecelakaan pesawat, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tak ada ahli waris Rp4 juta dan ada manfaat tambahan yakni biaya P3K Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500 ribu.
Kaitan ahli waris menurut Yudi yakni bisa diberikan santunan sesuai skala prioritas yakni janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, orangtuanya yang sah, apabila tidak ada ketiganya maka diberikan penggantian biaya penguburan
DIGITAL
Yudi dalam paparannya juga menjelaskan kaitan digitalisasi dalam pelayanan PT Jasa Raharja. Di mana bekerjasama dengan kepolisian data itu masuk dalam Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari data kepolisian yang tujuannya verifikasi data lakalantas dan bisa dilihat secara online dan realtime.
“Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan lewat sinergi data korban lakalantas yang masuk IGD RS. Dan sistemnya host to host sehingga valid datanya,” ungkap Yudi.

Bukan itu saja, Yudi juga menjelaskan kaitan layanan jemput bola untuk memastikan setiap ahli waris dikunjungi dan juga kerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk melihat dan memverifikasi data secara online dan keabsahan ahli waris.
“Lalu jika semua persyaratan sudah clear & clean, maka penyerahan dana santunan itu dilakukan secara transfer online dan non-tunai (cashless) yang realtime 24 jam. Jadi tidak perlu khawatir, sebab langsung masuk rekening ahli waris sesuai jumlah yang telah ditetapkan JR,” kata Yudi yang di bagian akhir membuat gimmick untuk membagikan 2 ponsel kepada mahasiswa. (gt)













