TINTAKALTIM.COM-Kecelakaan lalu-lintas menunjukkan tren meningkat, pada tahun 2025 mencapai 29.174 unit kendaraan dan kontribusi terbesar secara konsisten berasal dari tipe medium truk dan pick up. Dan, pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) tak boleh dibiarkan, mencegahnya termasuk di Kutai Barat Kaltim harus kolaborasi bersama dari hulu-hilir
“Saya memberi apresiasi kepada BPTD Kaltim serta instansi terkait yang telah berkolaborasi dalam acara Sosialisasi Kendaraan Angkutan Barang yang Berkeselamatan serta Sistem dan Tata Cara Pengereman pada Kendaraan Berukuran Besar di Kubar,” kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho ST MT dalam keynote speech disampaikan Kepala BPTD Kaltim Renhard Ronald saat acara digelar di Taman Budaya Sendawar, Kamis (21/5/2026)

Acara dibuka Bupati Kubar Frederick Edwin diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Kubar Yuli Permata Mora menghadirkan narasumber investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Suci Hakimin, Rayani (Dishub Kaltim), Gentur Waseso (Kakanwil Jasa Raharja), Novi Ari Nugroho (BBPJN), Imam Syafi’i (Ditlantas Polda Kaltim) dan Renhard Ronald (BPTD Kaltim)
Disebutkan Yusuf, sektor angkutan barang adalah urat nadi logistik dan ekonomi di Kaltim. Tapi, mobilitas tinggi harus dibarengi komitmen keselamatan yang mutlak. Karena, dari data Korlantas Polri keterlibatan angkutan barang dalam kecelakaan lalu-lintas masih tinggi

Pelanggaran ODOL kata Yusuf, tak boleh diabaikan. Khususnya juga kegagalan sistem pengereman atau rem blong. Karena, kejadian rem blong tiap tahun berfluktuasi, sehingga kontribusi total kecelakaan meningkat dan puncaknya di tahun 2024 hampir 11 persen dari total kecelakaan dari rem blong
“Ini bukan lagi mengancam keselamatan tapi merugikan para pengusaha angkutan karena rusaknya aset kendaraan dan berdampak rusaknya jalan yang masif,” kata Yusuf disampaikan Renhard Ronald.

Oleh karena itu katanya, aspek kelaikan teknis kendaraan tidak boleh ditawar. Di hulu memastikan kendaraan yang turun ke jalan sudah benar spesifikasi teknis sejak uji tipe, rancang bangun karoseri dan standardisasi teknologi sesuai regulasi undang-undang
“Filter keamanan dari pemerintah selama masa operasionalnya pemenuhan pengujian berkala (KIR) secara konsisten wajib dijalankan sesuai PM No 19 Tahun 2021,” ujar Renhard menyampaikan keynote speech Yusuf
Di bagian hilir, tanggung jawab penuh di tangan operator untuk menjaga keselamatan sendiri setiap hari melalui implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
SMK PAU ini kata Yusuf, ada 10 elemen tetapi 4 poin krusial perlu dicermati yakni elemen fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan. Ini mewajibkan perusahaan memiliki pemeriksaan sebelum perjalanan (pre-trip inspection), sehingga menjamin kendaraan laik jalan sebelum operasi
Selain itu, dokumen dan data untuk mewajibkan dokumentasi dan pemenuhan masa berlaku KPS serta KIR pada setiap armada aktif dan peningkatan kompetensi serta pelatihan. Di sini perusahaan memiliki pelatihan bagi tenaga kerjanya termasuk driver

“Ya pelatihan itu seperti penguasaan teknis memperlakukan kendaraan besar terutama tata cara pengereman yang benar di jalan ekstrem dan ini wajib bagi pengemudi profesional,” katanya
Untuk itu, Yusuf meminta kepada pemilik kendaraan dan pengemudi memanfaatkan sosialisasi sehingga muncul kesadaran baru, perubahan perilaku dan aksi nyata dalam mengutamakan keselamatan di jalan
“Terimakasih kepada BPTD Kaltim dan Pemkab Kubar dan seluruh pihak yang mendukung acara. Dan, hendaknya ODOL di Kubar harus tidak ada lagi,” kata Yusuf. (gt)













