• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, September 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Tanah Dipatok, Laporkan Jika Legalitas Alas Hak Jelas. AKBP Harun: Membela Diri Ada Aturan Hukumnya

by admin
August 5, 2023
in Kanal
0 0
0
Tanah Dipatok, Laporkan Jika Legalitas Alas Hak Jelas. AKBP Harun: Membela Diri Ada Aturan Hukumnya

URUSAN TANAH: AKBP Harun menjelaskan mekanisme pelaporan jika tanah diserobot atau sembarangan dipatok orang

0
SHARES
160
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Ragam curhatan warga saat digelar Jumat Curhat di SMK Pangeran Antasari kawasan Gunung Sari mengemuka. Termasuk, adanya oknum ormas yang patok-patok lahan sehingga itu bisa  menyulut konflik horizontal dan meresahkan. Tetapi, Polda Kaltim menyebut secara yuridis jika ada  yang melakukan dan seseorang itu punya legalitas alas hak jelas, maka laporkan  ke polisi.

“Saya ingin jelaskan, KUHP Pasal 385 jelas, itu melindungi pemilik tanah dari penyerobotan tanah. Kalau alas hak kuat, bisa diproses setelah adanya pelaporan,” kata AKBP Harun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Kaltim  bidang harta benda (Harda) menjawab pertanyaan peserta Jumat Curhat, Jumat (4/08/2023) di Aula Imam Mundjiat.

AKBP Harun menjawab pertanyaan undangan

Jumat Curhat itu dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pangeran Antasari Imam Rachmad S Sos MSi, dewan guru, komite sekolah, Ketua RT 38, Lurah Klandasan Ilir, LPM Klandasan Ilir serta siswa-siswa pramuka sekolah itu yang menjadi personal in charge (PIC) Ditserse Narkoba Polda Kaltim.

Dari jajaran Polda Kaltim, Kapolda diwakili Dirbinmas Kombes Anggie Yulianto Putro. Hadir pula AKBP Harun (Ditreskrium), AKBP Sugeng Soebagyo (Ditpam Obvit), AKBP Fajar Nuwardini SH MH (Ditserse Narkoba), AKP Hari P (Ditlantas), Kompol Machfud (Ditpolairud), AKP Soetopo (Ditreskrimsus), AKBP Setyarso (Ditsamapta), AKBP Anharnoor (Ditbinmas) dan undangan lainnya.

Salam Presisi mendorong kinerja polisi

Menurut Harun, di pasal  KUHP 385 dan 167 serta Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960  tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sudah sangat jelas, ada sanksi pidana bagi yang melanggar khususnya kaitan penyerobotan lahan atau masuk pekarangan orang tanpa izin.

Dalam penjelasan lainnya, Harun menyebutkan  bahwa kepolisian melihat dari sisi yuridis dan didasarkan atas bukti-bukti. “Jika bapak itu memiliki alas hak kuat misalnya sertifikat dan ada orang yang mematok lahan serta masuk pekarangan. Itu bisa diproses. Silakan laporkan jika ada kejadian  menimpa bapak-ibu,” ujar AKBP Harun.

Agung juga jelaskan kaitan ormas

Menurutnya, alas hak menjadi dasar. Sebab, bisa disebut penyerobotan dan lainnya. Nanti proses hukum yang menjelaskan. Dan biasanya oknum ormas itu pun memiliki lembaga bantuan hukum (LBH). Sehingga, pihak yudikatif seperti polisi juga melihat  data-data berdasarkan kaitan yuridis teknis.

Dalam kaitan tanah ini kata Harun, sangat kompleksitas.  Karena, jika bicara sertifikat biasanya itu urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi terkadang penerbitan sertifikat tanah memerlukan waktu lama karena ada lahan sengketa

Usai Jumat Curhat, diskusi di halaman sekolah

“Kalau lahan itu bermasalah, misalnya terjadi saling klaim, penguasaan tanah yang bergeser dan lainnya. Dan ada pemohon lainnya yang melakukan sanggahan. Alas hak dari BPN itu tak bisa keluar. Sebab, ada klaim dari pihak lain,” ujar Harun.

Dalam kaitan pertanyaan Tinggal, bahwa jangan sampai polisi  dan TNI kalah dengan oknum ormas yang melakukan upaya penekanan, menurut Harun sejauh ini polisi bekerja pada domain regulasi hukum. “Ya selama mereka legal dan tidak melakukan pelanggaran hukum, tentu polisi akan melihat aspek lain. Sebab, ormas itu dibentuk juga ada undang-undangnya,” kata Harun.

Pada bagian lain, Harun pun mendapat pertanyaan dari siswa SMK Pangeran Antasari. Seperti ada begal, tiba-tiba untuk menjaga  keamanan diri, maka terjadi perkelahian sehingga melawan begal itu hingga menimbulkan pelanggaran kriminal. “Itu bagaimana hukumnya pak polisi. Karena, diri kita dapat ancaman dan biasanya reflex,” kata siswa tadi.

Dalam konteks lain, Soetopo juga menjawab

Terkait itu, Harun menjelaskan bahwa pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang diatur undang-undang. Tentu, tidak semua kegiatan yang masuk dalam domain kriminal itu dilakukan seenaknya.

“Kan tidak ada suatu tindakan yang sifatnya sebagai alasan pemaaf. Apalagi melawan hukum. Nah, itu perlu penyelidikan. Bagaimana pola membela dirinya. Jangan sampai juga melanggar hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan lah yang nanti menetapkan apakah boleh atau tidak tindakan itu,” ujar Harun.

Secara berkelakar, Harun membuat suasana Jumat Curhat menjadi segar. “Saya kan polisi, tidak boleh memerintahkan, proses pembelaan diri itu harus A, B dan C. Wah, gawat bisa dicontoh nanti. Itu  proses kejadian pekaranya yang akan dilihat,” pungkas Harun.

Pada kesempatan lain, Kompol Agung dari Direktorat Intelkam menegaskan, bahwa keberadaan ormas itu diatur UU  pada instansi Kesbangpol. Ada AD-ART pendiriannya, ada badan hukum dan lainnya.

“Jadi polisi bekerja melihat dalam pelanggaran hukum. Jika ada kejadian, baru kita melihat suatu ormas itu melanggar atau tidak. Selama itu mereka melakukan aktivitas sosial-kemasyarakatan, tentu sangat baik dan itu memang harapan kita. Termasuk,  ikut membantu kelancaran kamtibmas di lapangan,” ungkap Kompol Agung. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi
Kanal

Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi

September 15, 2026
Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)
Kanal

Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)

September 12, 2026
Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat
Kanal

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

September 10, 2026
BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang  Aliran Airnya
Kanal

BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang Aliran Airnya

September 10, 2026
Tiga Pilar Graha Indah, Ciptakan Solusi Indah. Urusan Tanah, KDRT sampai ‘Stop Karhutla’ Ditangani
Kanal

Tiga Pilar Graha Indah, Ciptakan Solusi Indah. Urusan Tanah, KDRT sampai ‘Stop Karhutla’ Ditangani

September 9, 2026
Baharkam Polri Supervisi BUJP Milik BMCI di Balikpapan.
Kanal

Baharkam Polri Supervisi BUJP Milik BMCI di Balikpapan.

September 6, 2026
Next Post
Mobilnya Ditumpangi Menhub, Sopir pun Bersisir. Gembira, Disebut Kendaraan ke Depan Diremajakan

Mobilnya Ditumpangi Menhub, Sopir pun Bersisir. Gembira, Disebut Kendaraan ke Depan Diremajakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Ketum LMP Upacara Bendera HUT ke-77 RI di Toronto Kanada. Arsyad Cannu: Wujud Nasionalisme Anak Bangsa. LMP Kaltim Bentang 77 Meter Bendera Merah Putih

Ketum LMP Upacara Bendera HUT ke-77 RI di Toronto Kanada. Arsyad Cannu: Wujud Nasionalisme Anak Bangsa. LMP Kaltim Bentang 77 Meter Bendera Merah Putih

August 17, 2022
PTMB Lepas Tim Surveyor SKP. Demi Kualitas dan Layanan Pelanggan

PTMB Lepas Tim Surveyor SKP. Demi Kualitas dan Layanan Pelanggan

March 13, 2025
Kapolda Kaltim: Demo Anarkis, Polisi Pasti Represif. Pengamanan IKN Terkendali dan Pembangunan On The Track

Kapolda Kaltim: Demo Anarkis, Polisi Pasti Represif. Pengamanan IKN Terkendali dan Pembangunan On The Track

June 20, 2023
Pertamina Cari Solusi, Sebut Mis Komunikasi. Roberth: Tak Ada Tujuan Beratkan Warga

Pertamina Cari Solusi, Sebut Mis Komunikasi. Roberth: Tak Ada Tujuan Beratkan Warga

December 29, 2020
Pelabuhan Kariangau Bisa Transformasi ke BLU. Agung: Tolok Ukur Terminal Tirtonadi tapi Regulatif

Pelabuhan Kariangau Bisa Transformasi ke BLU. Agung: Tolok Ukur Terminal Tirtonadi tapi Regulatif

August 4, 2024
Coming Soon, 28 Coffee Ekspansi di Grand City. Jimmy: Kami Sudah Rekrut Ratusan Tenaga Kerja

Coming Soon, 28 Coffee Ekspansi di Grand City. Jimmy: Kami Sudah Rekrut Ratusan Tenaga Kerja

June 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines