TINTAKALTIM.COM-Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan Direktur PT Pelindo IV (Persero) agar angkutan yang terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang masuk dan keluar pelabuhan.
Surat itu dikeluarkan karena melihat kejadian kecelakaan di Turunan Simpang Muara Rapak secara berulang dalam kurun waktu 2009 sampai dengan yang terakhir pada 25 Mei 2023 di mana kecelakaan itu melibatkan kendaraan angkutan barang.
Dalam surat tertanggal 19 Juni 2023 itu menjelaskan, bahwa kondisi jalan di Balikpapan yang jadi rute angkutan barang merupakan jalan berkontur dengan dominasi kendaraan vertikal (antara 5 persen sampai dengan 25 persen).

Tentu dengan karakteristik lalu-lintas yang bercampur dengan pengguna jalan lainnya (mix traffic). “Ini pertimbangan kemanusiaan. Sudah banyak yang meninggal, tentu kita harus bersikap. Dan, Jalan Soekarno Hatta di Turunan Rapak itu memiliki kelandaian 10,84 persen dengan panjang lintasan 851 meter,” jelas Walikota.
Ketika kendaraan yang melintas bercampur kata Walikota, sangat rawan apalagi ODOL bebas melintas. Tentu, akan memberikan dampak dalam aspek keselamatan.
Disebutkan Walikota, kecelakaan di Turunan Muara Rapak cenderung melibatkan kendaraan angkutan barang berdimensi besar dan terindikasi melanggar ketentuan ODOL, terutama kendaraan yang berasal dari luar Balikpapan.
“Operasional ODOL itu dari kajian teknis teman-teman Dinas Perhubungan, BPTD Kaltim dan sejumlah stakeholders, tentu menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Apalagi dimensinya besar, makanya harus dicegah dan diingatkan,” kata Walikota.
Kepada pihak KKT dan PT Pelindo, Walikota meminta agar menyediakan sarana dan prasarana jembatan timbang di dalam pelabuhan. Juga melakukan pengawasan ketat pada operasional jembatan timbang (JT) yang ada di pelabuhan.

“Termasuk masa berlaku KIR kendaraan dan melakukan pelarangan operasional kendaraan terhadap KIR kendaraan yang mati,” pinta Walikota dalam surat tersebut.
Bahkan, KKT dan Pelindo diingatkan untuk melarang angkutan ODOL masuk dan keluar dari pelabuhan. Sehingga, tidak sampai melintas pula di Turunan Rapak. “Intinya ikut melakukan penegakan aturan dan tegas dalam menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap angkutan ODOL. Sebab, jangan sampai bebas,” kata Walikota
Surat Walikota itu, ditembuskan pula ke Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim, Kepala BBPJN XII Balikpapan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim, Kepala Dishub Kaltim, Kepala PU Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan, Kapolres Balikpapan, Sekda Balikpapan, Kepala Dishub Balikpapan, Kepala Bappeda-Litbang Balikpapan, Kepala PU Balikpapan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Balikpapan, Kepala Bagian Hukum Balikpapan dan Kepala Satpol PP Balikpapan.
BPTD MENDUKUNG
Sementara itu secara terpisah Kepala BPTD Kelas II Provinsi Kaltim DR Muiz Thohir ST MT sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan lewat surat Walikota Balikpapan itu.
“Kita sangat mendukung. Sebab, BPTD juga punya program secara nasional melalui Ditjen Hubungan Darat Kemenhub untuk Zero ODOL. Sehingga, ini bagian upaya untuk preventif dari aspek keselamatan lalu-lintas,” kata Muiz Thohir.
Menurut Muiz, kendaraan yang terindikasi ODOL jika melintas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Karang Joang kilometer 17 atau Jembatan Timbang (JT), tetap dilakukan penegakan regulasi. Petugas pun melakukan upaya pemeriksaan seluruh kendaraan yang masuk.

“Jika melanggar ODOL juga ditilang. Termasuk KIR yang mati. Hanya, posisi Jembatan Timbang itu ada di kilometer 17, sementara alur kendaraan yang keluar dari Pelabuhan KKT di kilometer 13,” ujar Muiz.
Dikatakan Muiz, memang surat walikota ke KKT dan Pelindo sebagai bentuk upaya mengajak untuk sama-sama melihat aspek keselamatan dan regulasinya ditegakkan, khususnya jika ada yang melanggar ODOL. “Jembatan timbang itu boleh diadakan di KKT dan Pelindo, semoga semuanya bisa mendukung kebijakan Zero ODOL,” tambah Muiz.
Dalam kaitan penegakan hukum (gakkum), BPTD Kaltim sering bersama-sama multi-stakeholders seperti Ditlantas Polda Kaltim, Polres dan Dishub Kaltim melakukan pelarangan ODOL. Bahkan sampai tilang di tempat seperti di Berau, Sangatta dan beberapa daerah lainnya.
“Jembatan Timbang yang di kilometer 17 Jalan Soekarno Hatta itu pun sering mendapati kendaraan melanggar ODOL dari daerah luar Balikpapan seperti Samarinda dan lainnya. Kita pasti tegakkan regulasi. Apalagi, Jembatan Timbang itu sudah JTO (Jembatan Timbang Online), sehingga jika melanggar ODOL sangat faktual datanya,” ungkap Muiz. (gt)