TINTAKALTIM.COM-Polda Kaltim merespons positif demo atau unjuk rasa. Hanya saja tidak dilakukan anarkis. Sebab, aktivitas itu memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi jangan sampai menciderai marwah mahasiswa yang disebut kaum intelek.
“Kan ada ketentuannya yakni tertib dan tidak provokatif. Sebab jika anarkis akan melahirkan instabilias politikdan keamanan serta melanggar undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya menanggapi rencana aksi demo yang digelar 11 April 2022 oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia.

Di Balikpapan akan ada aksi damai yang menamakan dirinya Aliansi Kota Minyak, di mana mahasiswa mengajak Ketua DPRD Balikpapan terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Aksi itu akan digelar Senin (11/04/2022) pukul 14.00 Wita di kantor DPRD Balikpapan. Surat itu beredar via sosial media.
Rambu-rambu penyampaian pendapat kata Yusuf sudah jelas. Tentu dalam koridor demokrasi yang baik. “Polda Kaltim sangat menjunjung tinggi demokrasi. Dan kebebasan berpendapat serta berekspresi merupakan hak konstitusional. Namun melakukannya tidak melanggar ketentuan hukum,” kata Yusuf.

Penyampaian pendapat itu tetap tertib. Tetapi, jika sudah mengarah pada gerakan dan cara-cara menjurus ke ‘chaos’ maka mencoreng citra gerakan mahasiswa. Karena, di Indonesia gerakan demokrasi itu sudah bagus. Sehingga, penyampaian aspirasi dengan cara elegan jauh lebih diutamakan.
“Kalau unjuk rasa tertib, itu namanya mahasiswa yang intelek dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Yusuf juga mengingatkan, aksi demontrasi jangan sampai ada provokasi atau ada penunggang yang mencoba membenturkan mahasiswa dengan pemerintah. “Hati-hati ada provokasi dan mengacaukan gerakan mahasiswa yang murni,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, dalam Pasal 6 tentang kewajiban dan tanggung jawab peserta aksi sudah jelas. Yakni, menghormati hak dan kebebasan orang lain juga aturan moral yang diakui umum.
“Jaga dan hormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa,” ujarnya
Sebab, jika terjadi keonaran, maka sanksi pidana menunggu. Karena, itu diatur dalam Pasal 170 KUHP yang dijelaskan yakni Barangsiapa yang di Muka Umum Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, Dihukum Penjara Selama-lamanya Lima Tahun Enam Bulan.

“Polda Kaltim akan tegas terhadap siapa saja yang berbuat anarkis. Ini amanat Pak Kapolda Kaltim yang ingin Kaltim secara umum tertib dan aman,” urai Yusuf Sutejo.
Demikian halnya kata Yusuf, bagi mereka yang dengan sengaja melawan petugas juga bisa dipidana 1 tahun 4 bulan sesuai Pasal 212 KUHP. “Negara kita ini negara hukum, maka patuhi hukum dalam segala aktivitas termasuk unjuk rasa. Karena, ada koridor hukum dan tata aturannya saat berdemo,” pungkas Yusuf. (gt)