TINTAKALTIM.COM-Anda pelanggan listrik PLN, tentu saat menggunakan fasilitas listrik terkena pajak. Dan, pajak itu disebut dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipotong saat beli pulsa listrik prabayar atau juga pascabayar. Ternyata, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kaltim-Kaltara sudah menyetorkan pajak itu. Jika dihitung, setahun berkisar Rp300 miliar lebih.
Sejauh ini, pajak tersebut diserahkan PLN ke masing-masing daerah di mana pemotongan dilakukan dari pelanggan di wilayah operasi PLN. “Jadi jumlah itu akumulasi PPJ untuk Kaltim dan Kaltara, semua disetorkan full,” kata Senior Manager Niaga & Pelayanan Pelanggan, Leo Buntoro kepada Tintakaltim.Com, menjelaskan pajak itu.
PPJ itu dapat dilihat pelanggan saat membeli token listrik prabayar di struk pembelian. Ada penjelasan PPJ juga ada pemotongan admin bank. Sehingga, jika membeli token listrik Rp100 ribu, maka tidak genap nilai sebesar itu sebab ada sejumlah pemotongan tadi.
PPJ itu kata Leo Buntoro, wajib dibayar pelanggan PLN. Karena, PPJ merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU). “Besarnya bervariasi tergantung keputusan daerah masing-masing. Sehinga, hasilnya tidak sama antar daerah satu dengan lainnya. Juga besarannya tergantung jumlah pelanggan,” jelas Leo Buntoro.
Memang kata Leo, terkadang ada pelanggan bertanya, mengapa PLN menarik pajak? Sebenarnya, pajak itu bukan untuk PLN. “Jadi jangan ada penilaian uang itu masuk ke PLN, karena uangnya tidak masuk ke kas PLN sebab diserahkan langsung ke pemda masing-masing daerah,” ungkap Leo Buntoro.
Angka setahun PPJ disetor PLN Rp300 miliar lebih itu, merupakan akumulasi penjumlahan PPJ di tahun 2018 untuk 15 kota se-Kaltim dan Kaltara. Rincian datanya adalah Balikpapan (Rp112,9 miliar lebih), Samarinda (Rp105,6 miliar lebih), Berau (Rp18,4 miliar lebih), Kukar (Rp15,0 miliar lebih), Kutim (Rp12,5 miliar lebih), Bontang (Rp11,0 miliar lebih), Paser (Rp8,8 miliar lebih), Bulungan (Rp8,5 miliar lebih), Tarakan (Rp6,4 miliar lebih), Nunukan (Rp4,8 miliar lebih), Kubar (Rp4,5 miliar lebih), Malinau (Rp2,0 miliar lebih), Penajam Paser Utara (Rp2,1 miliar lebih), Tana Tidung (Rp1,2 miliar lebih) dan Mahakam Hulu (Rp228,9 juta lebih).
“Jadi data di atas tahun 2018, sedang tahun berjalan di 2019 juga sudah ada datanya. Jika data fix di tahun 2018 adalah Rp314.683.376.713 dan sudah disetorkan ke pemda masing-masing sesuai jumlah yang diperoleh,” jelas Leo.
PLN TERBAIK
Menurut Leo Buntoro, sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya PPJ juga disetorkan ke pemda masing-masing. Dan, jika di tahun 2018 dan 2019 disampaikan ke publik, karena PLN sudah memiliki buku pedoman perilaku untuk menjadi PLN Terbaik yang mengusung 3P (Perbuatan, Pikiran dan Prinsip) insan PLN. “Ini wujud transparansi PLN ke pelanggan. Sehingga, tidak ada lagi yang bertanya uang PPJ itu dikemanakan,” ungkap Leo Buntoro.

PLN Terbaik ujarnya, merupakan slogan yang penjabarannya harus dijalankan dengan sikap dan etika profesional. Maknanya, Tumbuh bERkemBAng dengan Integritas dan Keunggulan (Terbaik).
Dikatakan Leo, selain slogan PLN Terbaik, ada tata nilai unggulan yang di dalamnya ada sinergi, profesionalisme, berkomitmen pada pelanggan. Semua harus dijunjung tinggi insan PLN. Tidak bisa sekarang PLN main-main dengan etika bisnis maupun pedoman perilaku tersebut. Sebab, ada reward dan punishment-nya.
Ditanya bagaimana data PPJ di tahun 2019, menurut Leo Buntoro secara rekapitulasi sudah ada hingga bulan Agustus yang total sementara perolehan PPJ se-Kaltim dan Kaltara berkisar Rp219,4 miliar lebih. Nanti, data hingga Desember 2019 juga dapat disampaikan ke masyarakat. “Silakan saja bertanya ke PLN, kami akan memberikan data-data itu, sebab pelanggan juga perlu mengetahuinya, sebab datanya lengkap ,” jelas Leo Buntoro yang dikenal cukup gesit dalam memasarkan PLN di wilayah Kaltim dan Kaltara ini. (git)