• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, April 30, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Pemilik Barang Batubara Wajib Tahu Kebijakan ODOL. Renhard: Gakkum di Hauling hingga Larangan Operasi

by admin
June 16, 2025
in Kanal
0 0
0
Pemilik Barang Batubara Wajib Tahu Kebijakan ODOL. Renhard: Gakkum di Hauling hingga Larangan Operasi

ODOL: Renhard saat paparkan konsep gakkum angkutan ODOL di hauling dan jajaran narsum serta peserta rakor berpose di Auditorium Otban

0
SHARES
69
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Truk angkutan batubara  yang melanggar Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau yang dikenal Over Dimension Over Loading (ODOL) juga jadi tanggung jawab pemilik barang. Sehingga, wajib mengetahui kebijakan  kaitan pemuatan dan lainnya.

Renhard paparkan konsep penanganan ODOL

Itulah konsep penanganan kendaraan ODOL angkutan batubara di Kaltim yang disampaikan Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Renhard Ronald saat menjadi narasumber di acara rapat koordinasi (rakor) menuju Zero ODOL  dan penanganannya untuk angkutan batubara di Kaltim, Jumat (12/6/2025) di  Auditorium Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah 7 Balikpapan.

Para narasumber bersama Renhard

“Kami melangkah menggunakan dasar hukum. Saat ini ada kebijakan terkait Zero ODOL baik itu Peraturan Pemerintah (PP), peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Surat Edaran (SE) dan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Perdijen) yang semua mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Renhard di hadapan peserta rakor.

Ketua Aptrindo Kaltim dan undangan lainnya

Rakor  yang dibuka Direktur Lalu-Lintas Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan itu juga dihadiri secara virtual jajaran direktur lainnya di lingkungan Ditjen Hubdat,  kadisub kota-kabupaten se-Kaltim, para kabag di lingkup Sesditjen Hubdat, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim, Aptrindo Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, ESDM Kaltim dan undangan lainnya.

Panitia free style dengan Renhard

Selain Renhard, narasumber yang tampil  lainnya adalah Plt Kadishub Kaltim Ir Irhamsyah ST MT, Kepala BBPJN Kaltim Hendro Satrio dan Dirlantas Polda Kaltim yang diwakili Kasubdit Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kaltim AKBP Feby Febriana SIK

Wasatpel Terminal dan UPPKB juga hadir

Bebas ODOL  sebenarnya kata Renhard, sudah digaungkan sejak tahun 2017 hingga 2025. Berbagai pihak sudah membahasnya masif  hingga penyusunan rencana aksi penanganan angkutan ODOL dengan kementerian dan lembaga serta  kepolisian RI (Polri)

Jajaran Dishub Provinsi dan kota-kabupaten

Zero ODOL harus dilakukan, karena menurut Renhard dampak negatifnya beragam dari kecelakaan lalu-lintas, kemacetan, kerusakan jalan hingga lainnya. Sehingga, di tahun 2025 ini Kemenhub bersama instansi terkait melakukan tahapan menuju Zero ODOL.

“Lintas kementerian dan lembaga  sudah bertemu pada 23 Mei 2025 yang dihadiri Menhub dan Kakorlantas Polri serta Wakil Menhub. Bahkan, KNKT, para direktur BUMN  juga hadir. Dan, Kemenhub merekomendasikan perlu penanganan serius dan mewujudkan Zero ODOL relatif cepat. Karena, 1 nyawa meninggal itu terlalu banyak,” jelas Renhard.

Renhard saat memasuki ruangan

Renhard optimistis Zero ODOL bisa dilakukan, karena berbagai pihak sudah sama persepsi. Bahkan, Polri lewat Kakorlantas memiliki strategi dengan 3 langkah  yakni preemtif (sosialisasi), preventif dan gakkum yang nantinya juga bermuara pada normalisasi angkutan barang.

“Tetapi Polri sepakat akan ada pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL. Ditambah lagi dari kementerian dan lembaga lainnya. Sehingga, strategi yang sudah dibuat bisa diimplementasikan di lapangan,” ungkap Renhard.

DATA PERUSAHAAN

Menurut Renhard, bantuan Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi Kaltim  perlu memberikan data perusahaan tambang batubara seperti nama perusahaan, penanggungjawab perusahaan serta siapa penanggungjawabnya atau Personal in Charge (PIC)

“Kita juga perlu mengetahui  daya angkut kendaraan angkutan batubara yang dipekerjakan oleh perusahaan tambang baik  yang dimiliki perusahaan tambang maupun pelaku jasa angkutan (transporter). Sehingga, kita bisa sosialisasi  kaitan Zero ODOL di perusahaan pertambangan,” kata Renhard.

PERTAMBANGAN

Renhard mengusulkan  agar  objek dan sasaran sosialisasi Zero ODOL  selain pelaku industri dan  pelaku jasa pengangkutan  sebagai pihak terdepan  dalam pendistribusian  logistik barang umum maupun khusus  juga dilakukan di kawasan pertambangan khususnya batubara

Konsep Gakkum di jalan hauling

Dalam fase peringatan setelah sosialisasi, Renhard  meminta bantuan Dinas ESDM untuk melakukan kegiatan  pada lokasi jalan hauling perusahaan tambang batubara  tentu setelah mendapat izin dari perusahaan.

“Kita melakukan penimbangan  dan pengukuran kendaraan untuk mendapatkan data berat muatan kendaraan dan dimensi kendaraan angkutan batubara  termasuk yang dimiliki  transporter. Jika terindentifikasi ODOL maka  perusahaan diperingatkan termasuk transporter tadi,” urai Renhard yang konsepnya disetujui multistekholders lainnya yang tujuannya agar tidak menganggu masyarakat di jalan umum

Sedang kaitan tindakan hukum menuju Zero ODOL kata Renhard, tentu sampai melakukan pemberkasan (BAP) hingga P21 (data lengkap dari segi formil dan material) bagi kendaraan yang melanggar over dimensi sesuai Pasal 277  UU Lalin.

“Gakkum nanti juga bisa mengarah kendaraan melanggar ODOL untuk dinormalisasi,  pencabutan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor, larangan operasi, tilang, transfer muatan  atau pengemudi putar balik. Ini harus dilakukan gakkum gabungan,” jelas Renhard yang disambut positif peserta yang hadir.

Undangan dari Dinas ESDM Kaltim

Konsep Renhard Ronald ini, direspons positif  juga oleh Dinas ESDM Kaltim. Sehingga, tahapan kegiatannya bisa dilakukan. Jika unsur kepolisian gakkum 14-27 Juli 2025, Kemenhub melakukan hingga Agustus 2025.

“Silakan, Dinas ESDM Kaltim mendukung Zero ODOL. Jadi, giat di hauling dan data perusahaan  tambang batu bara nanti kita fasilitasi,” kata Hendri dari ESDM Kaltim yang juga hadir dalam rakor itu. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati
Kanal

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati

April 26, 2026
Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau
Kanal

Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau

April 26, 2026
Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal
Kanal

Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal

April 12, 2026
‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim
Kanal

‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim

April 10, 2026
Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak
Kanal

Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak

April 8, 2026
Terpilih Aklamasi, Noval Punya 4 Misi. Pengusaha Luar Masuk Balikpapan Wajib Gandeng Kadin
Kanal

Terpilih Aklamasi, Noval Punya 4 Misi. Pengusaha Luar Masuk Balikpapan Wajib Gandeng Kadin

April 8, 2026
Next Post
14-27 Juli, Penegakan Hukum ODOL di Kaltim. Dirlalin: Zero ODOL Kebijakan Presiden Prabowo

14-27 Juli, Penegakan Hukum ODOL di Kaltim. Dirlalin: Zero ODOL Kebijakan Presiden Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Seragam Baru untuk Linmas Pemilu

Seragam Baru untuk Linmas Pemilu

March 27, 2019
Broken Home, Konsultasikan ke Website https://bangkitbareng.site, Rais: Ini Rumah Kedua, Ayo Bangkit

Broken Home, Konsultasikan ke Website https://bangkitbareng.site, Rais: Ini Rumah Kedua, Ayo Bangkit

April 24, 2025
Terus Tum! Bahlil-Rudy Goyang Poco-Poco di Musda Golkar

Terus Tum! Bahlil-Rudy Goyang Poco-Poco di Musda Golkar

July 20, 2025
Walikota-Istri Ziarah di Makam Cindara. Sedekah dan Kunjungi 3 Lokasi Makam

Walikota-Istri Ziarah di Makam Cindara. Sedekah dan Kunjungi 3 Lokasi Makam

October 7, 2024
INFA-Gapasdap: Reward Itu Diberi Semua Operator. Yanuar: Dalam Rapat Sepakat, Pasar Kecil Ribut

INFA-Gapasdap: Reward Itu Diberi Semua Operator. Yanuar: Dalam Rapat Sepakat, Pasar Kecil Ribut

July 14, 2021
Posko Terpadu Angleb 2024 Disiagakan BPTD Kaltim. Muiz: Pastikan Pemudik Aman, Nyaman saat Lebaran

Posko Terpadu Angleb 2024 Disiagakan BPTD Kaltim. Muiz: Pastikan Pemudik Aman, Nyaman saat Lebaran

April 3, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines