• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, November 1, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

BPTD Kaltimra Gakkum ODOL Gabungan di Berau. Irda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Ini Program Zero ODOL 2023

by admin
March 8, 2023
in Kanal
0 0
0
BPTD Kaltimra Gakkum ODOL Gabungan di Berau. Irda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Ini Program Zero ODOL 2023

GAKKUM: Program penegakkan hukum (Gakkum) yang diinisiasi BPTD Kaltim-Kaltara bersama tim gabungan kepolisian, TNI dilakukan di Berau dengan sasaran ODOL

0
SHARES
224
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan terus menggenjot upaya penegakan hukum kebijakan bebas truk Over Dimension Overloading (ODOL). Mewujudkan program Zero ODOL 2023, Operasi Gabungan penegakkan hukum (gakkum) yang diinisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara (Kaltimra) terus digalakkan termasuk di Kabupaten Berau mulai 28 Februari – 2 Maret 2023.

Irda dan team melakukan pemeriksaan STNK

Tim Gakkum BPPTD Kaltimra di Berau dipimpin Korsatpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Karang Joang Irda Hariyono Soekirno S SiT MM di bawah penanggungjawab Kepala BPPTD XVII Kaltimra DR Muiz Thohir ST MT.

“Kami menjalankan perintah Kepala BPPTD Kaltimra. Prinsipnya ini juga langkah penegakan hukum (law enforcement) dengan melibatkan tim gabungan dari Ditlantas Polda Kaltim, Polres Berau, Kodam VI/Mulawarman (Pomdam) dan Dishub Berau. Semuanya demi aspek keselamatan di jalan,” kata Irda usai memimpin Gakkum di Berau itu.

Unsur kepolisian dilibatkan dalam Gakkum

Proses kerja tim Gakkum BPTD Kaltimra dan gabungan awalnya dipusatkan di ruas Jalan Poros Kelai-Labanan. Di tempat ini, seluruh tim gabungan bekerja maksimal dan selalu mengedepankan superteam. Mereka bekerja bahu-membahu menghentikan seluruh kendaraan yang melintas. Jenis kendaraan yang terjaring dari  pickup, bak terbuka, mobil tangki, kendaraan tertutup dan lainnya.

Tilang di tempat juga dilakukan dalam Gakkum

“Mereka rata-rata membawa komoditas ada yang asal Balikpapan ke Tanjung Selor, Samarinda-Berau dan lintasan lain. Tentu kita juga tetap memikirkan bagaimana aspek ekonomi mereka, tetapi aspek keselamatan di jalan juga menjadi tanggung jawab kita,” kata Irda.

Tim BPTD Kaltimra cermat dalam lakukan pendataan

Di hari pertama, Gakkum berhasil menjaring 55 kendaraan  dan yang kena tilang 38 kendaraan sementara 17 lainnya dinilai laik jalan.  “Kita langsung melakukan penindakan hukum di tempat,” tambah Irda.

Kegiatan terus berjalan, di awal Maret 2023 fokus Gakkum masih di ruas jalan poros Kelai-Labanan, ada 114 kendaraan terjaring dan 84 di antaranya ditilang sementara 30 lainnya dinilai laik jalan.

Bekerja superteam demi Gakkum yang melanggar

“Kami melakukan penindakan, karena hampir rata-rata kendaraan yang terjaring  kirnya mati bahkan juga tidak ada kir. Dan, kendaraan yang melintas itu kendaraan tujuan Berau, Tanjung Selor, Samarinda,” jelas Irda.

KIR WAJIB

Menurut Irda, dari hasil Gakkum di Berau tentu nanti akan dijadikan bahan kajian BPTD Kaltimra bersama stakeholders lainnya.  Karena, uji kir wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang  umum, bus, mobil barang, mobil gandengan yang beroperasi di jalan.

Irda sigap mengumpulkan data kendaraan

“Ini bukan kemauan BPTD Kaltimra dan tim gabungan saja. Gakkum dilaksanakan karena amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan, pengujian berkala itu harus dilakukan untuk kegiatan pemeriksaan fisik serta pengesahan hasil uji. Kuncinya semua berdasarkan regulasi,” tambah Irda.

Ditambahkan Irda, aturan uji kir pun dijelaskan gamblang di UU Nomor 22 Tahun 2009 itu. Seperti kemampuan rem, tingkat kebisingan dan lainnya. “UU itu jika sudah dilembarnegarakan, orang yang tidak tahu dianggap tahu. Padahal, UU lalin sudah sejak tahun 2009 diundangkan. Sekarang sudah tahun 2023. Jadi, itulah azas hukum yang tertera dalam UU. Sehingga, ketika ada yang melanggar maka ditilang,” urai Irda.

Koordinasi diperlukan untuk Gakkum yang maksimal

Dikatakan Irda, sebenarnya substansi penegakan ODOL mengacu pada sinergi 5 pilar seperti Bappenas dalam perencanaan, PUPR untuk kondisi jalan, Kementerian Perhubungan, Polri dan Jasa Raharja untuk pascakecelakaan. Dan program ODOL pun masuk dalam  Rencana Umum Keselamatan Lalu-Lintas Angkutan Jalan.

“Makanya, secara umum keberhasilan pelaksanaan kebijakan  Zero ODOL tergantung dukungan semua stakeholders. Artinya, dari sisi pemerintah, industri harus duduk bersama mencarikan solusi. Sebab, BPTD, Polri itu pada sisi penegakan hukumnya yang melihat aspek keselamatan,” pungkas Irda. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Imigrasi Awasi TKA di Enam Perusahaan Paser. Operasi Gabungan Minta Proaktif Lapor Orang Asing
Kanal

Imigrasi Awasi TKA di Enam Perusahaan Paser. Operasi Gabungan Minta Proaktif Lapor Orang Asing

October 30, 2026
Advokasi Masyarakat Paser dari Jerat TPPO dan PMI-NP. Imigrasi Kukuhkan Desa Binaan dan PIMPASA
Kanal

Advokasi Masyarakat Paser dari Jerat TPPO dan PMI-NP. Imigrasi Kukuhkan Desa Binaan dan PIMPASA

October 30, 2026
Rakor TIMPORA Sinergi Pengawasan Lintas-Instansi. Kakanim: Kolaborasi di Paser, Deteksi Dini Pelanggaran
Kanal

Rakor TIMPORA Sinergi Pengawasan Lintas-Instansi. Kakanim: Kolaborasi di Paser, Deteksi Dini Pelanggaran

October 30, 2026
Harkamtibmas, Polisi bersama Masyarakat. Dirbinmas: Quick Wins Kapolri, Sambang Warga Digencarkan
Kanal

Harkamtibmas, Polisi bersama Masyarakat. Dirbinmas: Quick Wins Kapolri, Sambang Warga Digencarkan

October 30, 2026
MUI Harus Isi Ruang Digital. Jelang Musda, Kaderisasi Ulama Dinilai Penting
Kanal

MUI Harus Isi Ruang Digital. Jelang Musda, Kaderisasi Ulama Dinilai Penting

October 29, 2026
10 November, Walikota Lepas ‘Pahlawan Olahraga’. Berlaga di Porprov,  Uang Saku Atlet Dibagi H-1
Kanal

10 November, Walikota Lepas ‘Pahlawan Olahraga’. Berlaga di Porprov, Uang Saku Atlet Dibagi H-1

October 29, 2026
Next Post
Wakapolda: Tiga Pilar Kamtibmas Wajib Petakan Potensi Kerawanan. Dukung Keamanan Pemilu 2024 dan Pembangunan IKN

Wakapolda: Tiga Pilar Kamtibmas Wajib Petakan Potensi Kerawanan. Dukung Keamanan Pemilu 2024 dan Pembangunan IKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Walikota Balikpapan Terima Penghargaan ASEAN ESC Award. Bersama Sandiaga Jadi Narsum di Acara Apeksi

Walikota Balikpapan Terima Penghargaan ASEAN ESC Award. Bersama Sandiaga Jadi Narsum di Acara Apeksi

October 15, 2021
Curi Air PDAM Balikpapan Bisa Dipenjara 5 Tahun. Dirum: Ayo Laporkan, PDAM Bentuk Satgas Air di Tiap RT

Curi Air PDAM Balikpapan Bisa Dipenjara 5 Tahun. Dirum: Ayo Laporkan, PDAM Bentuk Satgas Air di Tiap RT

March 16, 2022
Ketua NU: Bijak dan Jangan Bingung Jika Awal Ramadan Beda. Rakyat Sudah Lelah, Fokus Saja dengan Ibadah

Ketua NU: Bijak dan Jangan Bingung Jika Awal Ramadan Beda. Rakyat Sudah Lelah, Fokus Saja dengan Ibadah

March 30, 2022
Posko Terpadu Angleb 2024 Disiagakan BPTD Kaltim. Muiz: Pastikan Pemudik Aman, Nyaman saat Lebaran

Posko Terpadu Angleb 2024 Disiagakan BPTD Kaltim. Muiz: Pastikan Pemudik Aman, Nyaman saat Lebaran

April 3, 2024
Ini Alasan Air PDAM Tak Mengalir. Tahun 2026, PTMB Genjot Pelayanan

Ini Alasan Air PDAM Tak Mengalir. Tahun 2026, PTMB Genjot Pelayanan

December 13, 2025
Irfan Taufiq Ubah Cara Belajar Konvensional Jadi Digital. Bisa Belajar di Cafe, Siswa Gunakan Chromebook

Irfan Taufiq Ubah Cara Belajar Konvensional Jadi Digital. Bisa Belajar di Cafe, Siswa Gunakan Chromebook

January 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines