TINTAKALTIM.COM-Nama! Itu adalah doa juga bisa hadiah orangtua. Sehingga dalam hal memberi nama orangtua selalu berhati-hati. Karena, nama dibawa seumur hidup. Hanya, nanti tak akan ada lagi nama ‘Sukarno’, ‘Sundari’ atau ‘Susanto’.
Masalah nama ini mencuat dan jadi perbincangan. Karena ramai didiskusikan di acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digagas Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbulllah Helmi. Karena, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mewajibkan nama anak yang lahir minimal dua kata.
Acara yang dihadiri ratusan peserta dari camat, lurah, ketua-ketua RT, LPM dan masyarakat umum itu dipandu penulis. Kebetulan terkena juga aturan Permendagri karena namanya satu kata ‘Sugito’

Aturan itu jelas memangkas kreativitas orangtua yang punya imajinasi bahwa nama itu ada makna budaya. Masalah lain adalah adanya satu kelompok nama yang menjadi korban kebijakan anyar ini. Mereka tak bersalah namun kalah. Tidak menyusahkan orang tapi jadi korban. Dan nama-nama satu kata itu terancam punah.
Itu semakin jelas, karena Permendagri itu di pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa jumlah minimal kata pada nama seseorang adalah dua. Warga dari sejumlah etnis yang memiliki nama satu kata dan sudah terlanjur tentu banyak. Tapi, ke depannya tak mungkin lagi.
“Nama saya Saka. Bagaimana, apa harus tasmiyah lagi. Aturan kok macam-macam,” kata Saka, melontarkan pertanyaan di sesi duskusi acara itu.
Denyut semangat peserta sangat tinggi. Ragam pertanyaan disampaikan sehingga membuat 3 narasumber yakni Tri Murtianah SE (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil), Mochamad Ichwan SE (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Pengelolaan Data), Erni Mardiana (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk) harus bolak-balik menjawab. Ada ragam pertanyaan yang diajukan sekitar 17 peserta.
“Jadi minimal nama itu dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ini ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak berlaku surut,” kata Erni Mardiana menjawab pertanyaan peserta.
Erni menjelaskan, tidak berlaku surut itu adalah nama yang sudah dibuat di masa lalu, tidak berlaku sekarang. Tetapi, bagi anak yang lahir setelah dikeluarkan Permendagri 73 per 21 April 2022, wajib mengikuti ketentuan aturan nama berbeda. “Jadi nama Pak Saka tidak perlu diubah, atau tasmiyah nama lagi. Sebab tidak terkena aturan permendagri lantaran dibuat masa lalu,” jelas Erni.
Permendagri itu pun mengatur untuk semua dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, E-KTP, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Menurut Erni, ada sejumlah unsur untuk membuat nama sekarang. Yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan multitafsir. “Selain itu nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama,” ujar Erni.

Dalam diskusi lainnya, Helmi Hasbullah mencontohkan. Untuk satu kesatuan dengan nama kaitan gelar kebangsawanan, adat maupun marga itu seperti misalnya: Seseorang diberi nama dua kata yakni Andi Sugito, maka gelar nama Andi tidak disebut gelar tapi sudah kesatuan nama. “Juga misalnya Habib Hasbullah. Nah, bukan gelar tapi satu kesatuan nama. Disdukcapil melihat dalam konteks itu. Apa yang diajukan, tidak melihat persepsi marga, gelar adat dan lainnya,” jelas Hasbullah Helmi yang selalu mengeluarkan ide-ide out of the box dalam pelayanan Disdukcapil ini.
Helmi lalu menyebutkan, khusus gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

“Kalau kartu keluarganya bernama Drs Hasbullah Helmi itu boleh. Dan nanti KTP tertulis nama dan gelar pendidikannya. Tapi, kalau dicantumkan di catatan sipil sangat dilarang. Kan nggak ada baru lahir lalu ada bergelar H (haji) atau Drs. Intinya nama mutlak hanya Hasbullah Helmi,” urainya.
Helmi juga mengingatkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta disingkat. “Misalnya Moch, itu harusnya Mochammad. Nah, sangat tidak dianjurkan. Kecuali Moch itu diartikan lain,” jelasnya.
PERBAIKAN
Helmi saat ditemui di ruang kerjanya juga menjelaskan, jika akta kelahiran ada kesalahan tulis redaksional yakni misalnya kesalahan penulisan huruf itu dapat dilakukan perbaikan dalam bentuk kutipan.
Hanya catatannya kata Helmi, kutipan akta kelahiran tidak bisa serta merta direvisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Kekeliruan penulisan nama itu dapat diajukan sebagai revisi adalah kutipan saja. “Biasanya hanya ada catatan kutipan, tanpa mengubah isi akta yang lama. Sehingga, nanti di dokumen lain menyesuaikan,” ujarnya.
Menurut Helmi, jika akta kelahiran ingin dibetulkan dan dilakukan perubahan, maka bukan dilakukan oleh pejabat catatan sipil melainkan melalui penetapan pengadilan. “Jadi itu perbedaan perbaikan dan perubahan. Disdukcapil hanya pada domain atau wewenang perbaikan tadi,” ungkap Helmi.
SURAT KEHILANGAN
Sementara itu, hampir sejumlah peserta memberi apresiasi pelayanan Disdukcapil. Mereka menyebut, sistem online sangat cepat. Hanya, diperlukan penambahan jam kerja tidak sampai pukul 14.00 Wita.
Dan dalam kaitan surat kehilangan, H Murshal peserta dari kepolisian menanyakan dasar hukum apakah itu wajib? Semua pertanyaan dijawab 3 narasumber dengan tangkas.
“Kalau pelayanan hingga pukul 14.00 Wita itu karena terkait SDM. Mereka kerjanya juga mulai pagi. Tapi, masukan itu sangat berharga dan bisa jadi pembahasan di internal kami,” kata Tri Murtianah SE.
Sedang dalam kaitan surat hilang dari kepolisian, juga diatur dalam Perkapolri Nomor 22 Tahun 2010. Sehingga, kehilangan dokumen kependudukan dan lainnya harus disertai keterangan kepolisian. (gt)