TINTAKALTIM.COM-Sejumlah pengusaha mulai mengeluh, karena ingin berusaha dan sudah membayar pajak atas usahanya ternyata tidak juga dapat bekerja. Bahkan, izin reklame berliku-liku di lapangan, padahal pengusaha patuh untuk mengikuti regulasi pemerintah.
Proses berliku ini terkait pajak reklame out door yang menggunakan LED, antar instansi pun tidak kompak. Pihak perizinan atau sekarang disebut Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) memperbolehkan karena sudah dilakukan rapat-rapat antarinstansi, tetapi giliran di lapangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang, tentu saja kebijakan ‘tidak satu kata’ ini merugikan pengusaha.
Sebagai contoh, proses izin reklame dengan sistem Light Emiting Diode (LED) atau videotron yang ada di Kompleks Balikpapan Baru (BB) kawasan milik pengembang PT Sinar Mas Wisesa (SMW), izin reklame yang sudah dikeluarkan pihak perizinan tidak laku di lapangan. “Perizinan menyuruh kami bekerja, sudah digali-gali tetapi tiba-tiba datang tim Satpol PP menghentikan. Harusnya kompak dulu mereka dua instansi itu, jika demikian kan merugikan pengusaha,” kata seorang pengusaha reklame terkenal yang enggan disebutkan jatidirinya.
Pengusaha itu keberatan, sebab sudah membayar pajak sekitar Rp41 juta, hanya setelah dibayar dengan dikeluarkannya Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan jenis pajak masuk dalam LED tadi, tetap saja pengusaha tidak dapat berbuat apa-apa. “SSPD itu kan sudah lunas dan dijadikan resi bahwa itu bukti pengusaha sudah membayar. Tapi sejak dibayar, sudah 5 bulan belum juga ada titik temu, pengusaha jadi heran,” keluh pengusaha tadi.
Pengusaha reklame pun bingung dengan kebijakan dua instansi yang tidak kompak tersebut. Padahal, dirinya juga memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi PAD Kota Balikpapan mengalami penurunan. “Kalau ditanya mengapa berbelit, selalu ada jawaban, kami tidak mempersulit tapi ini aturan,” kutip pengusaha tersebut. Hanya aturan kok sampai 5 bulan tidak ada solusi.
Di era sekarang, harusnya tidak mempersulit. Karena, kebijakan itu mematikan usaha orang lain. Sejauh ini, pengusaha selalu mematuhi regulasi. Pengusaha bayar pajak. “Tapi kita menjual kan belum tentu laku, sebab pertumbuhan dunia usaha lagi lesu di bidang periklanan,” tuturnya.
Apalagi ujarnya, perizinan satu pintu itu tidak sesuai fakta di lapangan. Betul saja satu pintu tapi banyak jendela-jendelanya. Dan, pendapat itu beredar antar kalangan pengusaha yang mengurus perizinan. Entah yang dimaksud jendela itu apa.
TIDAK SATU KATA

Sementara itu secara terpisah salah satu Kabid di Kantor BPMP2T, Edy Juanda mengatakan, dirinya sebenarnya tidak pernah mempersulit. Hanya di lapangan yang terlihat tidak klop. “Saya juga bingung dengan Satpol PP, itu kan lahan PT Sinar Mas dan belum diserahkan ke pemkot, jadi perizinan melihatnya ya masih domain Sinar Mas,” jelas Edy menirukan pihak Sinar Mas.
Sehingga, pihak perizinan saat itu dalam kaitan memberikan izin kepada pengusaha yang akan memasang LED, tentu saja sudah disepakati dalam rapat–rapat. Bahkan sudah melakukan inspeksi di lapangan. “Menurut saya Sinar Mas juga punya kepentingan. Dan bingungnya Satpol PP mencari-cari dalil yang sudah diizinkan pihak perizinan. Padahal waktu turun ke lapangan sama-sama, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dibuat dan semua setuju,” jelas Edy.
Ketika dihubungi Tintakaltim.Com, Kepala Satpol PP Zulkifli, bahwa titik yang ditunjukkan Satpol PP untuk mendirikan reklame sudah jelas karena disepakati di lapangan, tentu jika memasang pada titik lama tidak mungkin. “Kecuali perizinan yang mengeluarkan izin atau Dispenda yang menerima pajak mau bertanggungjawab dengan persyaratan tertulis atau keterangan pemasangan pada titik tersebut ya silakan dipasang pada titik tersebut,” jelas Zulkifli.
Lebih jauh menurut Zulkifli, harusnya pihak BPMP2T atau perizinan yang mengeluarkan risalah perlu disempurnakan kembali. Kalau risalah izinnya jelas, Satpol PP tinggal mengikuti saja. “Kegiatan pembangunan reklame kan barang nyata bukan barang gaib, tidak mungkin sulit menentukan di mana posisi pemasangan kalau risalah perizinan jelas,” tambah Zulkifli.
Hanya keterangan Zulkifli dibantah Edy Juanda. Menurut Edy, tidak perlu lagi risalah, sebab sudah disepakati bersama dalam BAP. Dan itu juga Satpol PP hadir. “Saat itu Pak Zulkifli (Kepala Satpol PP) belum menjabat dan pihak perizinan sudah memutuskan, lho kok sekarang jadi ribut. Kalau kaitan perda, nah perda yang mana,” tanya Edy. (git)












