• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

20 Juni, Tarif Pelabuhan Kariangau-Penajam Naik. Pengantar Ditarik untuk PNBP, Operator Pasrah demi Layani Masyarakat

by admin
June 16, 2023
in Kanal
0 0
0
20 Juni, Tarif Pelabuhan Kariangau-Penajam Naik. Pengantar Ditarik untuk PNBP, Operator Pasrah demi Layani Masyarakat

TERPADU: Muiz Thohir mengeluarkan SK tarif terpadu melengkapi tarif SK Gubernur. Sunaryo pasrah demi pelayanan masyarakat

0
SHARES
758
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Mulai 20 Juni 2023, tarif Pelabuhan Feri Kariangau-Penajam Paser Utara (PPU) naik. Ini didasarkan pada SK Gubernur Nomor 100.331/K-244/2023 tertanggal 13 April 2023 atas usulan operator penyelenggara pelabuhan.

Tarif sesuai SK Gubernur ini, hanya berupa tarif angkutan, sehingga regulator pelabuhan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim harus mengeluarkan tarif terpadu yang didasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016  tentang jenis dan tarif atas jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif terpadu pelengkap SK Gubernur

Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT, dalam  SK Gubernur Kaltim disebutkan bahwa tarif angkutan penyeberangan yang tertuang itu, belum termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk iuran wajib dan pertanggungjawaban kecelakaan penumpang.

“Sehingga dalam tarif terpadu dimasukkan komponen itu seperti tarif asuransi Jasa Raharja (JR), ATJP, pas masuk, jasa dermaga dan layanan tambahan yakni penerapan pembayaran non-tunai (cashless) di Pelabuhan Kariangau,” ujar Muiz yang mengeluarkan keputusan tarif terpadu bernomor KP-BPTDKaltim 10 Tahun 2023 tertanggal 13 Juni 2023.

Pengantar-penjemput terkena PNBP

Penetapan tambahan tarif yang masuk dalam komponen tarif terpadu itu menurut Muiz tidak besar. Misalnya untuk penumpang ekonomi asuransi JR hanya Rp800, ATJP Rp1.200, pas masuk Rp1.000 dan biaya cashless tadi Rp2.000. “Jadi naiknya untuk penumpang ekonomi dari Rp12.000 menjadi Rp17.000,” jelas Muiz.

Dan tarif terpadu itu katanya, terakumulasi sesuai golongan. Untuk golongan I (kendaraan) dari Rp12.000 menjadi Rp17.500. Golongan II (kendaraan) dari Rp42.000 menjadi Rp49.000 (sesuai table).

Menurut Muiz, untuk cashless itu berdasarkan PM Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik (cashless). “Jadi tarif terpadu itu sesuai regulasi. Sehingga, masuk dalam komponen tarif angkutan dan untuk cashless Rp2.000 termasuk operasional,” jelas Muiz.

Inspektorat saat meninjau Pelabuhan Kariangau

Kaitan pas masuk, menurut Muiz karena tim Inspektorat Jenderal I Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan SH DESS dan tim saat meninjau ke Pelabuhan Kariangau, menemukan sejumlah hal untuk dievaluasi.

 “Saat itu, ada temuan banyak masyarakat masuk kawasan Pelabuhan Kariangan tidak dikenakan pas masuk seperti di pelabuhan lainnya. Sehingga, Inspektorat I menegur hal itu melanggar regulasi,” jelas Muiz.

Karena kata Muiz, kaitan pas masuk itu, diatur dalam ketentuan PP Nomor 15 tahun 2016 jenis klasifikasi tarif untuk PNBP seperti jasa sandar, jasa tanda masuk pelabuhan (pass) dan pemeliharaan dermaga.

“Makanya BPTD memasukkan tarif terpadu ada pas masuk orang sekali masuk Rp1.000 dan untuk karyawan di pelabuhan atau yang memang bekerja di tempat itu per bulan Rp6.000 per orang,” jelas Muiz.

Sedang untuk kendaraan bermotor disesuaikan golongan untuk harian  sekali masuk Rp500 (golongan I), Rp1.000 (golongan II), Rp1.500 (golongan III), Rp2.000 (golongan IV), Rp3.000 (golongan V), Rp4.000 (golongan VI), Rp5.000 (golongan VII), Rp6.000 (golongan VIII) dan Rp7.000 (golongan IX).

Sedang pas bulanan kendaraan bermotor yang beroperasi di pelabuhan per unit untuk satu bulan adalah Rp1.000 (golongan I), Rp2.000 (golongan II), Rp3.000 (golongan III), Rp4.000 (golongan IV), Rp6.000 (golongan V), Rp8.000 (golongan VI), Rp10.000 (golongan VII), Rp12.000 (golongan VIII) dan Rp14.000 (golongan IX).

PASRAH DEMI LAYANAN

Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gaspasdap) Balikpapan Sunaryo mengatakan, tarif yang disetujui 12,3 persen sangat rendah. Jika harus menutupi biaya operasional pun belum menjangkau.

Ketua Gapasdap Sunaryo

Karena saat itu, terjadi kenaikan BBM jenis subsidi 32 persen pada September 2022, sehingga memberatkan operator. Alasannya, sebagian besar (60 persen) biaya produksi feri itu dari BBM.

“Bayangkan, waktu itu ada kenaikan tarif di bulan Juni 2022 bisa memenuhi BPP (biaya pokok produksi) sekitar 78 persen, belum 100 persen lho. Makanya, kita minta naik 32 persen. Tapi, disetujui 12,3 persen. Ya sudahlah,” kata Sunaryo pasrah.

Sunaryo

Sebenarnya kata Sunaryo, kenaikan 12,3 persen belum bisa menutupi biaya produksi. Sehingga, yang diupayakan adalah bagaimana tingkat permintaan (demand) bisa tinggi, sehingga omset besar dan setidaknya operator dapat bernafas lega sesaat.

“Pengguna jasa itu tahunya, kenaikan tarif 12,3 persen itu tinggi dianggap profit kita pun besar. Justru salah, sebab komponen biaya produksinya pun besar sementara pendapatan tidak signifikan,” kata Sunaryo.

Tantangan lainnya kata Sunaryo, ada alternatif pengguna jasa untuk lewat darat. Karena ada tol yang bisa menembus jalur menuju Penajam. Apalagi dengan adanya kenaikan tarif.

Meskipun naik, operator masih bingung

“Makanya, kondisi operator sebenarnya berat. Belum lagi biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Tapi, operator pun tetap komitmen menjaga lintas penyeberangan Kariangau-Penajam untuk operasional. Semua demi pelayanan konsumen,” kata Sunaryo.

Diakui Sunaryo dan kawan-kawan operator lainnya, sebenarnya kenaikan 12,3 persen belum akomodatif. Sebab, selain BBM, operator juga menanggung biaya untuk menjamin keselamatan penumpang. Termasuk untuk kesejahteraan karyawan perusahaan penyeberangan.

Lalu di Penyeberangan Kariangau itu, kuenya kecil harus dibagi 7 operator yakni PT ASDP Indonesia Fery, PT Jembatan Nusantara, PT Dharma Lautan Utama (DLU), PT Pasca Dana Sundari, PT Sadena Mitra Bahari, PT Bahtera Samudra dan PT transship Indonesia dengan 21 kapal dan operasional 24 jam.

Oleh karena itu kata Sunaryo, perjuangan berat bagi seluruh operator untuk menutupi biaya yang diperoleh. Apalagi untuk peluang (opportunity) kapal bongkar dan sandar durasinya masing-masing operator hanya 15 menit.

“Mungkin analisanya nanti sama teman-teman Gapasdap dan INFA untuk mengubah pola. Prinsipnya, kami menerima saja dulu karena juga melihat konsumen agar tidak keberatan. Termasuk, komitmen semua operator melihat pelayanan penyeberangan. Jangan sampai pelayanan itu terganggu,” pungkas Sunaryo yang menambahkan, pemberlakuan tarif mulai pukul 08.00 Wita. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Hj Nurlena-Yono Suherman, Duet Ideal ‘Keterwakilan Bermakna’ (Wacana Calon Walikota-Wawali)
Kanal

Hj Nurlena-Yono Suherman, Duet Ideal ‘Keterwakilan Bermakna’ (Wacana Calon Walikota-Wawali)

August 5, 2026
Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim Supervisi ke BPTD. Untuk Penegakan Hukum Profesional dan Humanis
Kanal

Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim Supervisi ke BPTD. Untuk Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

August 4, 2026
Muncul Tagihan, KONI Balikpapan Nunggak ke Jatra. Pengurus Bingung, Okta Siap Bertanggungjawab
Kanal

Muncul Tagihan, KONI Balikpapan Nunggak ke Jatra. Pengurus Bingung, Okta Siap Bertanggungjawab

August 3, 2026
Merdeka: Rajut Saudara Sambil Pasang Bendera (Kerja Bakti, Disuguhi MBG)
Kanal

Merdeka: Rajut Saudara Sambil Pasang Bendera (Kerja Bakti, Disuguhi MBG)

August 2, 2026
Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha
Kanal

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha

August 1, 2026
Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi
Kanal

Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi

August 1, 2026
Next Post
Muiz Minta Multi-Stakeholders Dukung Diubahnya Tata Kerja BPTD. UPPKB Sudah JTO, Aspek Keselamatan Diutamakan

Muiz Minta Multi-Stakeholders Dukung Diubahnya Tata Kerja BPTD. UPPKB Sudah JTO, Aspek Keselamatan Diutamakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Walikota Entaskan Pengangguran Lewat Baznas. Ratusan Warga Digratiskan Diksar Satpam

Walikota Entaskan Pengangguran Lewat Baznas. Ratusan Warga Digratiskan Diksar Satpam

November 12, 2025
Melihat IKN dengan Masa Depan Humanis. Kopi Johny Sebut Upacara Tanda Sejarah Baru

Melihat IKN dengan Masa Depan Humanis. Kopi Johny Sebut Upacara Tanda Sejarah Baru

August 17, 2024
SPS Kaltim Pegang Teguh Akurasi dan Profesionalisme. Ajid: Gelombang Disinformasi seperti Tsunami

SPS Kaltim Pegang Teguh Akurasi dan Profesionalisme. Ajid: Gelombang Disinformasi seperti Tsunami

May 21, 2026
Warga RT 39 Margomulyo Kerja Bakti, Wujud Silaturahmi

Warga RT 39 Margomulyo Kerja Bakti, Wujud Silaturahmi

July 23, 2019
Kasatlantas Turun Lapangan Ingatkan PGN. Ropiyani: Macet, Harusnya Dikerjakan Malam Hari

Kasatlantas Turun Lapangan Ingatkan PGN. Ropiyani: Macet, Harusnya Dikerjakan Malam Hari

June 14, 2023
Pengurus MTW Madinatul Iman Qatam Alquran. Dirangkai Silaturahmi Idul Fitri, Di-Support Istri Walikota

Pengurus MTW Madinatul Iman Qatam Alquran. Dirangkai Silaturahmi Idul Fitri, Di-Support Istri Walikota

April 29, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines