TINTAKALTIM.COM-Penetapan Upah Minum Kota (UMK) Kota Balikpapan tahun 2020 akan dilaksanakan pada 21 November mendatang, saat ini tim Dewan Pengupahan Kota sedang bekerja melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di sejumlah tempat.
Penetapan UMK Kota Balikpapan itu, setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang penetapannya pada 1 November 2019 dan akan diberlakukan pada 1 Januari di tahun 2020. “Dijadwalkan hari ini kita bersama tim sedang melaksanakan tugas lapangan yakni survei. Dari hasil itu akan kita diskusikan dan dilaporkan ke Walikota Balikpapan H Rizal Effendi SE,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, NG Priyono yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan kepada Tintakaltim.Com menjelaskan, UMP Balikpapan itu.
Disebutkannya, Dewan Pengupahan tahun ini terdiri dari sejumlah pengurus yang penanggungjawabnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dewi Tirta dan diketuai Drs Bachtiar MM (Stiepan) dan sejumlah anggota lainnya adalah staf dari Dinas Ketenagakerjaan, Bappeda Litbang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Soegiyanto (Apindo), Giat Wahjoewarti (Apindo), Dyah Citra (Apindo), DR Piatur Pangaribuan SH MH (Rektor Uniba), Sasmoyo Dimas Radito SE MM (STIE Madani), Suhariono (SP Pertamedika RSPB).
Survey akan dilakukan di sejumlah pasar seperti Pasar Klandasan, Pasar Rapak, Pasar Pandansari, Pasar Sepinggan. Hasilnya harus dilaporkan paling lambat 7 hari. Sebab, data-data itu akan dibahas oleh tim dewan pengupahan.
Proses penetapan UMK Kota Balikpapan kata NG Priyono, berdasarkan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Juga adanya Kepres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Kepmenakertran Nomor 231 tahun 2003. “Jadi kami diberi kewenangan untuk memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan. Nanti hasil diskusi dan perhitungan Dewan Pengupahan diserahkan walikota untuk dibahas bersama. Ini sesuai Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan tadi,” jelas NG Priyono.

Mengacu pada ketentuan PP tentang pengupahan, menurut NG Priyono, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi dasar, selain angka inflasi di suatu daerah serta produk domestik bruto (PDB) yang berdasarkan penetapan BPS. Jika mengacu pada ketentuan, perhitungan upah minimum itu menggunakan formula yaitu upah minum tahun berjalan ditambah upah minimum tahun berjalan dikali inflasi tahun berjalan ditambah pertumbuhan PDB tahun berjalan serta ditambah pula penyesuaian besaran persentase pencapaian KHL.
“Makanya tim Dewan Pengupahan turun ke pasar-pasar untuk memotret kebutuhan KHL pekerja dan buruh yang ada di Kota Balikpapan. Dari situ data akan dibahas,” jelas NG Priyono yang mantan anggota DPRD Balikpapan ini.
Mekanisme penetapan UMK Kota Balikpapan ujarnya, memerlukan waktu, selain survey ke pasar juga ada rapat bulanan dan pleno penentuan hasil-hasil survey lapangan dan audensi dengan walikota. “Sebab penetapan UMK Kota Balikpapan bukan khusus buruh saja, Dewan Pengupahan harus berimbang (equal) menetapkannya, juga melihat sisi pengusaha. Makanya ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masuk dalam tim dewan pengupahan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMK dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal diberlakukannya UMK. “Jadi ada juga kesepakatan persetujuan penangguhan dan penolakan penangguhannya. Itu sudah disepakati bersama. Dewan Pengupahan Kota Balikpapan akan bekerja maksimal untuk melihat secara objektif hasil KHL dan sejumlah parameter lainnya. Sehingga, UMK Kota Balikpapan tahun 2020 memang sesuai,” tambah NG Priyono. (git)