TINTAKALTIM.COM-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi meminta kepada seluruh perusahaan di Kaltim agar melaporkan lowongan kerja. Dan itu sifatnya wajib agar diketahui masyarakat.
“Pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Karena itu sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023. Sehingga, nanti dapat diakses pencari kerja,” kata Rozani saat memberi sambutan di acara launching pelatihan berbabis kompetensi dan berbasis non-kompetensi yang digelar Pemkab Paser di Hotel Grand Senyiur, Kamis (15/5/2025)

Acara launching dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Paser H Ikhwan Antasari mewakili Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang dihadiri Kepala Disnakertrans Paser H Rizky Noviar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir H Romif Erwinadi MSi, Pimpinan Bankaltimtara Balikpapan Yudhi Susatyo, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda Eka Cahyana Adi, para kepala perangkat daerah, kabag, camat se-Paser, pimpinan perusahaan, Dirut PT BMCI (Bina Multi Cipta Indonesia) Tri Thohiroh (Terry), perwakilan PT Bisa Ruang Nuswantara (Biru), Access Com dan undangan lainnya.
Dijelaskan Rozani, sekarang ini Provinsi Kaltim melalui Gubernur H Rudy Mas’ud ingin menurunkan angka pengangguran pada posisi 5 persen. Di tahun 2023 mencapai 5,31 persen dan di tahun 2022 sempat 5,74 persen. Dan, di tahun 2024 sebesar 5,14 persen.
“Tapi setelah informasi di-zounding ke Pak Gubernur, minta diturunkan hingga 5 persen. Dan, untuk Kabupaten Paser sebenarnya bagus di bawah rata-rata nasional 4,7 persen sementara nasional sekitar 4,76 persen,” kata Rozani.

Dalam konteks pelatihan, Rozani menyebutkan bahwa porsi Pemprov Kaltim untuk di Balai Latihan Kerja (BLK) sekitar 1.400 orang. Itu biaya pelatihan ditanggung provinsi dan diharapkan di tahun 2025 nanti warga Paser ada yang memanfaatkan pelatihan di BLK tersebut.
“Makanya saya sampaikan, sebenarnya tak perlu takut untuk bekerja di luar daerah Paser. Karena, basis tenaga kerja itu adanya di kabupaten-kota. Karena Upah Minimum Kota (UMK) daerah yang dituju lebih tinggi,” kata Rozani
Berkaitan dengan lowongan pekerjaan, jika perusahaan tak mengindahkan untuk melaporkan, bisa kena sanksi administrasi dari bupati, walikota dan gubernur. Dan, nanti ada pengawas dari Dinaskertrans yang melakukan pemantauan.
Menyinggung kaitan job fair yang sering dilakukan, terkadang sulit untuk mengakomodir tenaga kerja dari daerah. Karena, selalu berkaitan dengan kantor pusat. Harusnya, daerah mendapatkan porsi untuk kebijakan dan tak harus rektutmennya dari pusat.
“Ini bisa didiskusikan di daerah dengan perusahaan. Paling penting lowongan kerja itu wajib diumumkan, sehingga warga memiliki peluang untuk mendaftar,” pinta Rozani.
MINDSET
Sementara itu Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda Eka Cahyana Adi mengatakan, persoalan tenaga kerja dari Paser enggan bekerja di daerah lain itu sebenarnya terkait bimbingan konseling yang harus dilakukan di sekolah.
“Itu ada guru BK (Bimbingan dan Konseling) harusnya tak hanya menangani persoalan anak didik yang melanggar ketentuan sekolah. Tetapi, memberikan bimbingan psikologis kaitan pentingnya jika nanti sudah bekerja harus memiliki integritas dalam berpikir masa depan,” kata Eka Cahyana.

Sehingga, anak-anak yang fresh graduate mampu mempersiapkan diri menghadapi persaingan dan dapat mengembangkan keterampilan dan mengatasi kecemasan yang timbul.
“Sudah mulai dilakukan BK, misalkan bagaimana persiapan wawancara, pengembangan soft skills, eksplorasi karir dan penanganan masalah adaptasi kerja,” urai Eka Cahyana yang selalu turun ke sekolah-sekolah memberikan sosialisasi kaitan kesiapan anak didik menghadapi dunia kerja.
Dikatakan Eka, lulusan hasil pelatihan memang belum memiliki ‘mindset masa depan’, makanya pihaknya ikut turun ke sekolah bertujuan mensosialisasikan agar karakter anak-anak fresh graduate bisa bicara masa depan lebih baik. (gt)