• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Saturday, October 31, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

by admin
June 7, 2022
in Kanal
0 0
0
Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

WEWENANG: Edy Suwardi atau Edy Banjar menyebut putusan dewas terpilih wewenang mutlak Walikota

0
SHARES
353
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Penetapan anggota dewan pengawas (dewas) terpilih perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) dan Manuntung Sukses (MS), merupakan hak prerogatif (hak istimewa) Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga keputusannya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diperkuat perda, surat keputusan (SK) itu dikeluarkan Walikota.  

“Jadi menurut saya, penetapan dewas 2 perumda itu hak prerogatif walikota secara mutlak. Dan, pemerintah kota telah mengikuti prosedur dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (UKK) atau assessment. Sehingga, siapa yang dipilih merupakan kewenangan KPM,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Kaltim (Gerak) Edy Suwardi yang biasa disapa Edy Banjar memberikan komentarnya kaitan seleksi dewas di kedua perumda milik Pemkot Balikpapan itu.

Seperti diketahui, seleksi dewas kedua perumda itu sudah berjalan beberapa kali. Dari tes psikologi hingga wawancara yang diamanatkan sesuai regulasi yang ada pun dilakukan. Pemkot Balikpapan menyerahkan kepada tim seleksi (timsel) untuk melakukan proses  UKK secara persyaratan  sesuai ketentuan berlaku.

Putusan dewas terpilih Perumda Manuntung Sukses

Menurut Edy Banjar, proses awal memang dilalui lewat verifikasi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah diatur. Bahkan test wawancara serta paparan rencana strategis dewas kedua perumda pun dilakukan.  Dan itu dilakukan secara terbuka. Sehingga, hasilnya pun diserahkan kepada KPM untuk menentukan setelah timsel memberikan penilaian.

Disebutkan Edy, dalam PP itu juga diatur kewenangan walikota melakukan kebijakan BUMD seperti penyertaan modal,  subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pembinaan terhadap penyertaan modal BUMD.  “Saya baca-baca di  pasal 3 disebutkan bahwa Walikota  mempunyai kewenangan mengambil keputusan, jadi final,” jelas Edy Banjar.

Bahkan kata Edy, dari informasi yang ia terima, ada peserta seleksi yang digugurkan karena tidak mengikuti seleksi. Kecuali mengubah jadwal. “Kalau peserta mengubah jadwal asal persetujuan timsel kan tak masalah. Catatannya, hari seleksi sama. Misalnya, dari siang menjadi pagi. Itu persoalan waktu,” jelasnya.

Mengenai peserta yang pengurus partai politik (parpol)? Menurut Edy, itu juga dijelaskan dalam persyaratan boleh ikut asalkan saat mendaftar menunjukkan surat pengunduran diri dari parpol bersangkutan. “Nanti mereka juga membuat kontrak kerja. Misalnya, harus memilih tidak boleh pengurus direksi di perusahaan, kan harus mundur dari kepengurusan setelah dilantik jadi dewas,” ujarnya.

Di pasal 29 kata Edy Banjar, disebutkan bahwa organ BUMD atau perumda itu terdiri dari KPM, dewas dan direksi.  “Yang diatur adalah dewas itu unsur independen dan pemerintah. Mereka semua melakukan seleksi dan diangkat oleh KPM,” ungkap Edy Banjar.

Putusan dewas terpilih Perumda Tirta Manuntung

Disinggung kaitan penetapan anggota hasil seleksi dewas ada yang keberatan, itu hak mereka. Dan menurutnya biasa dalam hal seleksi. “Tapi keputusannya kan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Intinya nama anggota dewas yang dipilih dan ditetapkan oleh KPM ikut seleksi. Beda kalau tiba-tiba ditetapkan tanpa seleksi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Walikota telah menetapkan hasil seleksi dewas 2 perumda. Untuk dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan adalah Muhaimin ST  MT (unsur pemerintah), Drs Rusdhie A Gani T Sanua dan Supriadi SPi (unsur independen). Sedang untuk anggota Dewas Perumda Manuntung Sukses adalah Agus Budi Prasetyo SP MT (unsur pemerintah), Andi Aktifuddin SE dan Rosman SAg (unsur independen). Dari  puluhan peserta yang ikut di kedua perumda itu.

“Intinya timsel sudah bekerja maksimal. Sehingga, kalau ada pertanyaan silakan timsel menjelaskan. Sebab, prosedurnya sudah dijalankan dalam seleksi itu. Karena, kewenangan timsel hanya seleksi dan hasilnya diserahkan ke walikota dan hak prerogatif walikotalah menentukan,” pungkas Edy Banjar. (jur)

SendShareTweet

Related Posts

Imigrasi Awasi TKA di Enam Perusahaan Paser. Operasi Gabungan Minta Proaktif Lapor Orang Asing
Kanal

Imigrasi Awasi TKA di Enam Perusahaan Paser. Operasi Gabungan Minta Proaktif Lapor Orang Asing

October 30, 2026
Advokasi Masyarakat Paser dari Jerat TPPO dan PMI-NP. Imigrasi Kukuhkan Desa Binaan dan PIMPASA
Kanal

Advokasi Masyarakat Paser dari Jerat TPPO dan PMI-NP. Imigrasi Kukuhkan Desa Binaan dan PIMPASA

October 30, 2026
Rakor TIMPORA Sinergi Pengawasan Lintas-Instansi. Kakanim: Kolaborasi di Paser, Deteksi Dini Pelanggaran
Kanal

Rakor TIMPORA Sinergi Pengawasan Lintas-Instansi. Kakanim: Kolaborasi di Paser, Deteksi Dini Pelanggaran

October 30, 2026
Harkamtibmas, Polisi bersama Masyarakat. Dirbinmas: Quick Wins Kapolri, Sambang Warga Digencarkan
Kanal

Harkamtibmas, Polisi bersama Masyarakat. Dirbinmas: Quick Wins Kapolri, Sambang Warga Digencarkan

October 30, 2026
MUI Harus Isi Ruang Digital. Jelang Musda, Kaderisasi Ulama Dinilai Penting
Kanal

MUI Harus Isi Ruang Digital. Jelang Musda, Kaderisasi Ulama Dinilai Penting

October 29, 2026
10 November, Walikota Lepas ‘Pahlawan Olahraga’. Berlaga di Porprov,  Uang Saku Atlet Dibagi H-1
Kanal

10 November, Walikota Lepas ‘Pahlawan Olahraga’. Berlaga di Porprov, Uang Saku Atlet Dibagi H-1

October 29, 2026
Next Post
Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Ketua DPRD: Paket Sembako Jangan Kurang dan Harus Tepat. Rp136 M untuk Penanganan Covid-19, Warga Lapor Jika Terkena PHK

Ketua DPRD: Paket Sembako Jangan Kurang dan Harus Tepat. Rp136 M untuk Penanganan Covid-19, Warga Lapor Jika Terkena PHK

April 26, 2020
Rahmad Jadi Warga Kehormatan Banyuwangi. Ajak Membangun Balikpapan, H Suyitno Ketum Ikawangi

Rahmad Jadi Warga Kehormatan Banyuwangi. Ajak Membangun Balikpapan, H Suyitno Ketum Ikawangi

October 18, 2020
Helmi: Frasa ‘Warga Pendatang’ dan ‘Pindah Rumah’ Harus Diganti. Agar Tak Mengubah Makna Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

Helmi: Frasa ‘Warga Pendatang’ dan ‘Pindah Rumah’ Harus Diganti. Agar Tak Mengubah Makna Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

January 7, 2020
Manfaat Bacitra untuk Angkutan Umum Massal di Balikpapan

Manfaat Bacitra untuk Angkutan Umum Massal di Balikpapan

December 12, 2025
Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha

August 1, 2026
Noval Satukan Dualisme Kadin di Balikpapan. Walikota: Saya Yakin Tak Ada yang Cari Makan di Organisasi

Noval Satukan Dualisme Kadin di Balikpapan. Walikota: Saya Yakin Tak Ada yang Cari Makan di Organisasi

June 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines