TINTAKALTIM.COM-Anggota DPRD Kaltim Dr Yusuf Mustafa SH MH kembali melakukan sosialisasi perda (sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim di Jalan Pattimura RT 049 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara, Sabtu (8/2)
Sosper itu kata Yusuf, merupakan produk hukum yang dilakukan bersama DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Sehingga, sebagai anggota yang punya hak legislasi harus mensosialisasikan ke masyarakat.

“Produk hukum itu seperti perda, jika sudah dilembardaerahkan maka azas hukumnya orang yang tidak tahu dianggap tahu. Sehingga, kami wajib melakukan sosialisasi,” kata Yusuf Mustafa yang kolaborasi dalam sosper itu bersama Wk Ketua Media Online Kaltim H Sugito SH dan Sutarno (mantan pegawai pajak Ditjen Pajak).
Dalam sosper itu juga dihadiri Ketua RT 49 Muhammad Kartolo, Ketua RT 28 Alfi Irawan dan Ketua RT 76 Ahyadi juga tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu di lingkup Balikpapan Utara serta petugas sekretariat DPRD Kaltim.

Sosper itu kata Yusuf, mensosialisasikan jenis pajak yang dipungut Pemprov Kaltim yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar diketahui masyarakat.
“Bapak dan ibu sekalian sebenarnya secara otomatis sudah aktif membayar pajak. Kami terimakasih, sebab pajak itu untuk pembangunan infrastruktur termasuk di Kota Balikpapan,” jelas Yusuf Mustafa.

Disebutkan Yusuf, pokok-pokok pikiran (pokir) yang selama ini dikucurkan untuk infrastruktur, semuanya diambil dari APBD Kaltim dan komposisinya juga dari dana pajak.
“Pemungutan pajaknya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi dari kita untuk kita,” urai Yusuf.

Yusuf juga berterimakasih kepada pendukungnya yang telah memberikan amanah untuk dirinya sehingga terpilih kembali menjadi anggota legislatif periode selanjutnya. Dan, diharapkan masyarakat agar terus mendukung pembangunan dan menjaga Kaltim tetap aman.
Disebutkan Yusuf, pajak provinsi yang dipungut dari masyarakat ini juga dibagi ke 10 kota-kabupaten yang masuk daerah Kaltim. Sehingga, harus bersabar jika ada usulan pembangunan yang masuk ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) belum segera terealisasi.
“Saya akan bertugas selama 5 tahun ke depan. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan infrastruktur masyarakat akan tetap diperjuangkan. Asalkan, anggarannya tersedia,” ujar Yusuf.

Karena kata Yusuf, dengan terbitnya instruksi presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025, maka APBN dipangkas sekitar Rp306 triliun. Tentu, itu akan berbeda dengan tahun sebelumnya dan dikhawatirkan berdampak pada APBD Kaltim.
“Sebagai badan anggaran (banggar), tentu kami akan melihat skala prioritas. Karena, ada Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk Kaltim dan terintegrasi dengan APBD Kaltim nantinya dipastikan berkurang,” jelas Yusuf.
Sosper yang disampaikan Sugito dan Sutarno itu rata-rata merupakan perda provinsi. Beda dengan pajak pusat dan kota-kabupaten.
“Tapi dana yang dipungut dari pajak provinsi tersebut ada juga yang masuk kota-kabupaten lewat tambahan jenis pajak (opsen). Sehingga, ini bisa membantu kota-kabupaten dalam mengelola APBD-nya,” ujar Yusuf Mustafa yang sebelumnya sebagai lawyer dan banyak memperjuangkan kepentingan masyarakat ini. (gt)













