• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, July 12, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Handy Minta Dibebaskan, Sengketanya Wanprestasi. Pledoi Disebut Tak Ada Unsur Pidana

by admin
June 22, 2026
in Kanal
0 0
0
Handy Minta Dibebaskan, Sengketanya Wanprestasi. Pledoi Disebut Tak Ada Unsur Pidana

PLEDOI: Handy dan kuasa hukumnya saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan

0
SHARES
22
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar, Handy Aliansyah, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Senin (22/6/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, Handy menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang digelar di Ruang Sari PN Balikpapan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dengan hakim anggota Risdianto dan Imran Marannu Iriansyah. JPU Eka Rahayu hadir mewakili penuntut umum.

Dalam pleidoinya, Handy menjelaskan perkara tersebut bermula saat dirinya dipanggil Polda Kalimantan Timur pada Maret 2023. Saat itu, dia mengaku masih memiliki kewajiban kepada PT Petrotrans dan tetap berupaya menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak.

Handy konsultasi dengan kuasa hukumnya

“Saya terkejut karena kemudian muncul tuntutan tambahan berupa bunga, biaya, dan kerugian yang nilainya jauh melampaui pokok utang. Bahkan sempat mencapai Rp40 miliar sebelum berubah menjadi Rp25 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Handy, hubungan bisnis dengan PT Petrotrans telah berlangsung sejak berdirinya PT Dharma Putra Karsa pada 2010. Selama kerja sama berjalan, pembayaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Karena itu, dia menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang dalam hubungan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

“Saya menilai ini murni wanprestasi, bukan tindak pidana. Sebagian besar kewajiban tetap saya bayarkan dan tidak pernah ada niat untuk merugikan pihak lain,” tegasnya.

Handy juga membantah tuduhan penipuan maupun penggelapan. Dia menegaskan tidak pernah mengalihkan aset yang telah masuk dalam sita jaminan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan pembayaran kepada pihak terkait terus dilakukan sejak 2010 hingga 2023.

“Fakta persidangan menunjukkan hubungan para pihak adalah hubungan kontraktual. Pembayaran juga terus berjalan. Karena itu, unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi,” katanya.

Febri menambahkan, pihaknya menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen sebagai alat bukti, termasuk dokumen pembayaran dan data aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut dia, aset yang dituduhkan telah dijual ternyata tidak termasuk dalam daftar sita jaminan. Bahkan, BPKB dan kendaraan yang dipersoalkan masih berada di lokasi perusahaan.

“Aset yang sempat dijual nilainya sekitar Rp300 juta dan hasilnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak terkait. Nilai yang disetorkan bahkan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti keterangan saksi dalam persidangan yang mengakui masih memiliki kewajiban kepada Handi dengan nilai mencapai sekitar 8 juta dolar AS.

Selain itu, Febri menyebut total pembayaran yang telah dilakukan kliennya selama hubungan bisnis berlangsung mencapai sekitar Rp171 miliar. Sementara sisa kewajiban yang masih diperselisihkan, menurut versi terdakwa, berada pada kisaran Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.

“Intinya, ini sengketa bisnis yang bersifat kontraktual. Tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana didakwakan. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” pungkas Febri yang yakin kliennya akan dibebaskan. (ril/otm)

SendShareTweet

Related Posts

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’
Kanal

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’

July 10, 2026
Nobar Piala Dunia, Tetap Hormat saat Dikumandangkan Indonesia Raya
Kanal

Nobar Piala Dunia, Tetap Hormat saat Dikumandangkan Indonesia Raya

July 7, 2026
ASDP Selesaikan Insiden KMP Poncan dengan Damai. Layanan di Kariangau-PPU Tetap Normal
Kanal

ASDP Selesaikan Insiden KMP Poncan dengan Damai. Layanan di Kariangau-PPU Tetap Normal

July 6, 2026
Direksi PTMB Turun Tangan Percepat Gangguan BDS dan Manunggal. Normalisasi Perlu Waktu
Kanal

Direksi PTMB Turun Tangan Percepat Gangguan BDS dan Manunggal. Normalisasi Perlu Waktu

July 6, 2026
Borong 14 Medali, PTMB Juara Umum Porda VII Perpamsi Kaltim. Dirut Beri Dorongan, Siap Hadapi Porpamnas
Kanal

Borong 14 Medali, PTMB Juara Umum Porda VII Perpamsi Kaltim. Dirut Beri Dorongan, Siap Hadapi Porpamnas

July 6, 2026
La Tahzan Rasulullah Dikupas UAS di Masjid BIC. Ustaz Somad: Ayo Hijrah Akhlak, Nabi Saja Diancam Bunuh
Kanal

La Tahzan Rasulullah Dikupas UAS di Masjid BIC. Ustaz Somad: Ayo Hijrah Akhlak, Nabi Saja Diancam Bunuh

July 5, 2026
Next Post
Welcome Dinner HUT Ke-80 SPS Digelar di IKN. SPS Kaltim Audiensi dengan Kepala OIKN

Welcome Dinner HUT Ke-80 SPS Digelar di IKN. SPS Kaltim Audiensi dengan Kepala OIKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Hardiknas, Disdikbud Balikpapan Luncurkan 37 Judul Buku

Hardiknas, Disdikbud Balikpapan Luncurkan 37 Judul Buku

May 2, 2019
SaLUD: Mendidik Anak Beretika di Jalan Raya. BPTD Kaltim Sudah 3 Kali Raih Penghargaan

SaLUD: Mendidik Anak Beretika di Jalan Raya. BPTD Kaltim Sudah 3 Kali Raih Penghargaan

January 31, 2025
Kepala Bappenas Tinjau Titik Nol IKN. Peletakan Batu Pertama Dijadwalkan Ramadan Tahun Ini

Kepala Bappenas Tinjau Titik Nol IKN. Peletakan Batu Pertama Dijadwalkan Ramadan Tahun Ini

April 22, 2021
Sumber Rejo Peduli, RT Zona Orange Disemprot Disinfektan. LPM, Lurah, KKN Unmul-Uniba Bergerak

Sumber Rejo Peduli, RT Zona Orange Disemprot Disinfektan. LPM, Lurah, KKN Unmul-Uniba Bergerak

August 9, 2021
Agung Tunggal, Lokasi Prioritas Perbaikan Pipa. Dirut: Distribusi Air Semoga Lancar

Agung Tunggal, Lokasi Prioritas Perbaikan Pipa. Dirut: Distribusi Air Semoga Lancar

July 21, 2025
PDAM Balikpapan Terapkan Layanan Daring. Dirum: Libur Tetap Melayani, Harus Ikuti SOP Cegah Covid-19

PDAM Balikpapan Terapkan Layanan Daring. Dirum: Libur Tetap Melayani, Harus Ikuti SOP Cegah Covid-19

August 21, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines