TINTAKALTIM.COM-Kendaraan yang melanggar lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kaltim tak bisa seenaknya melintas. Karena, 14-27 Juli 2025 akan dilakukan penegakan hukum lewat Operasi Patuh kepolisian dan instansi terkait.

Bahkan, konsentrasi penegakan hukum itu fokusnya di tiga tempat yakni lintasan pelabuhan penyeberangan, industri dan jalan tol. Bahkan, konsep Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim lewat kepalanya Renhard Ronald ditambah di kawasan pertambangan.

“Ini masih tahap sosialisasi. Saat dilakukan 1-11 Juni 2025 ada sebanyak 964 kendaraan didata di Kaltim yang Over Loading 630 kendaraan dan Over Dimension 334 kendaraan,” kata Kasubdit Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kaltim AKBP Feby Febriana SIK mewakili Dirlantas di acara Rakor Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi, Lebih Muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) Angkutan Batubara di Kaltim, Jumat (13/6/2025) di Auditorium Otoritas Bandar Udara (Otban) Balikpapan.

Acara dibuka Direktur Lalu-Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan S SiT MT dihadiri jajaran direktur lainnya di lingkungan Ditjen Hubdat, kadisub kota-kabupaten se-Kaltim, para kabag di lingkup Sesditjen Hubdat, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim, Aptrindo Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, ESDM Kaltim dan undangan lainnya.

Selain Ditlantas, narasumber yang tampil adalah Plt Kadishub Kaltim Ir Irhamsyah ST MT, Kepala BBPJN Kaltim Hendro Satrio dan Kepala BPTD Kaltim Renhard Ronald S SiT MT yang mengisi berbagai tema menarik di acara itu.
Disebutkan Feby, di tahun 2025 Ditlantas sudah menggelar penegakan hukum (gakkum) menjaring pelanggaran over loading sekitar 209 pelanggar sedangkan penindakan over dimension 12 kendaraan.

“Jadi penertiban ODOL ini perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan ditindkalanjuti Korlantas Polri. Sehingga, kita membuat timeline kegiatan,” jelas Feby.
Dalam penjelasannya, Feby menyebutkan istilah ODOL ada 2 penanganan yang dilakukan. Jika over loading merupakan tindak pelanggaran lalu -lintas yang kegiatannya tilang sesuai Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Tetapi jika over dimension itu pidana kejahatan lalu-lintas yang sanksinya penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp21 juta,” kata Feby

Untuk mengatasi hal itu, menurut Feby sudah dibuat pola penanganan dari hulu sampai hilir. Untuk hulu ada sejumlah kementerian dan lembaga melakukan sinergi. Sedangkan hilirnya Polri dan Kemenhub untuk penegakan hukum pelanggaran dan kejahatan
Sementara itu, Korlantas Polri kata Feby, juga memiliki strategi menuju Zero ODOL yang tahapannya preemtif atau sosialisasi lewat berbagai cara seperti di media sosial, media cetak, media elektronik dan spanduk serta leaflet

Rekomendasi akhirnya, menuju Zero ODOL harus dilakukan perencanaan bersama seluruh stakeholders. Jika perlu membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkannya.
“Tapi yang penting perlu adanya pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL pada area yang sering dilintasi seperti pelabuhan, kawasan industri dan ruas jalan tol,” jelas Feby

Feby juga menjelaskan desain penegakan hukum ODOL salahsatunya lewat Operasi Patuh 2025 secara serentak se-Indonesia. Lalu, lewat tilang elektronik atau ETLE, operasi gabungan untuk percepatan proses penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan .
“Kita juga ada menempatkan alat-alat pengawasan terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan pada lokasi strategis seperti jembatan timbang dengan menggunakan WIM (Weight In Motion), alat timbang portable terutama ruas jalan yang dilintasi. Makanya, kita kolaborasi dengan Kemenhub karena yang punya alat portable dan Jembatan Timbang mereka,” kata Feby.
REGULASI LAMA
Sementara itu Direktur Lalu-Lintas Ditjen Hubdat Rudi Irawan menegaskan, pelanggaran ODOL sebenarnya sudah ada regulasinya dan lama. Hanya, pelanggaran masih banyak terjadi.

“Ditjen Hubdat Kemenhub sangat memberi apresiasi atas kegiatan rakor menyamakan persepsi ini. Apalagi sudah ada rakor lintas kementerian dan lembaga bersama Korlantas Polri,” kata Rudi.
Menurut Rudi, langkah 5 SI (Sinergi, Kolaborasi, Koordinasi, Komunikasi dan Aksi) memang harus terus digelorakan untuk melakukan penegakan hukum pelanggar ODOL. Karena, banyak kejadian kecelakaan lalu-lintas bermula dari ODOL.
“Zero ODOL ini juga perintah dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Jadi semua pihak harus mendukung dan melaksanakan di lapangan. Termasuk angkutan batubara di Kaltim. Jadi terimakasih BPTD Kaltim yang sudah jadi inisiator kegiatan rakor,” kata Rudi yang menutup kegiatan sekaligus memberikan pernyataan akhir (closing statement). (gt)