TINTAKALTIM.COM-Wakil Ketua Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH menggelar sosialisasi perda (sosper) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda sebelumnya kaitan Pajak Daerah.
Sosper diikuti hampir ratusan peserta yang terdiri dari ketua RT di kawasan Kelurahan Teritip Balikpapan Timur di kediaman Hj Kasma, Sabtu (17/10/2021) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Yusuf Mustafa didampingi dua narasumber yakni Wakil Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Kaltim H Sugito SH dan praktisi keuangan dan auditor pajak Drs Sutarno.
“Terimakasih bapak-ibu sudah hadir. Ini wujud komitmen untuk mengetahui bagaimana pajak daerah itu diberlakukan. Dan saya memberi apresiasi khusus bagi warga di Teritip ini yang sudah membayar pajak daerah Kaltim,” kata Yusuf Mustafa membuka sosialisasinya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, perda merupakan produk hukum yang sudah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Gubernur. Sehingga, kewajiban anggota DPRD untuk melakukan sosialisasi. “Perda itu isinya jika sudah ditetapkan, warga yang tidak tahu dianggap tahu. Jadi, kewajiban anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi maksimal,” ujar Yusuf Mutafa.
Pajak daerah kata Yusuf, masuk dalam APBD Kaltim dan angkanya sangat baik dan memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.
Menurut Yusuf, tujuan Sosper adalah meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kaltim saat ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Salahsatunya adalah terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka perda Provinsi Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini,” jelas Yusuf Mutafa.
Imbauan membayar pajak terus digelorakan Yusuf Mutafa. Ia pun menyinggung kaitan adanya relaksasi atau penghapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mendapat diskon 5 sampai 7,5 persen. “Jadi ini program juga ada hadiahnya Rp2,5 miliar lewat gebyar taat pajak 2021. Setiap wajib pajak yang membayar akan memiliki kesempatan meraih hadiah dan batas waktunya 11 November 2021,” urai Yusuf Mustafa.
LIMA PAJAK DAERAH
Sementara itu dua narasumber yakni H Sugito SH dan Drs Sutarno masing-masing memaparkan kaitan teknis lima pajak daerah yang disosialisasikan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Menurut Sugito, regulasi PKB ada pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“PKB itu dibayar setiap tahun yang di dalamnya ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ). Tarifnya Rp35 ribu untuk roda doa dan Rp145 ribu untuk roda empat. Jika mengalami kecelakaan lalin, dapat diambilkan dari dana tersebut melalui Asuransi Jasa Raharja,” kata Sugito.
PKB kata Sugito, sebenarnya perpanjangan STNK dan saat mengurusnya harus membawa STNK asli, KTP asli, BPKB dan uang jumlah tertentu sesuai pembayaran. “Kalau yang 5 tahunan itu, pajak perpanjangan plat yang polanya bisa dibayarkan secara online karena sudah ada E-Samsat,” jelas Sugito.
Sedangkan Drs Sutarno lebih banyak membedah kaitan konten kelima pajak. Ia membedah satu per satu pajak daerah dan bagaimana proses pembayaran dan siapa saja yang harus menjadi subjek pajak. “Pajak ini dikembalikan juga ke kas daerah dan menjadi APBD. Jadi bapak-ibu turut memberi kontribusi dalam pembangunan,” kata Sutarno.
Sutarno juga menjelaskan kaitan pajak rokok. Di mana, ada pendapatan pajak rokok menurun karena adanya rokok-rokok illegal yang beredar. “Kalau rokok illegal itu tak ada cukainya. Sehingga, ini merugikan pendapatan negara,” jelas Sutarno
Dalam kegiatan sosper tersebut, mendapat antusias dari sejumlah ketua RT. Saat sesi tanya jawab banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran PKB serta BBNKB dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebenarnya menjadi domain Pemkot Balikpapan.
“Sebenarnya untuk PBB pihak kelurahan sangat siap untuk membantu masyarakat dengan menyediakan pelayanan maksimal. Kita terus berinovasi untuk mendukung kelancaran wajib pajak membayar pajak,” pungkas Ruddy. (gt)