• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, July 30, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Tiga Rumah Ibadah Dapat Rekomendasi FKUB. Muis: Pemanfaatan Gedung untuk Ibadah Harus Izin Walikota

by admin
July 18, 2024
in Kanal
0 0
0
Tiga Rumah Ibadah Dapat Rekomendasi FKUB. Muis: Pemanfaatan Gedung untuk Ibadah Harus Izin Walikota

ARAHAN: Ketua FKUB Balikpapan memberi arahan di lokasi rencana pemanfaatan gedung untuk rumah ibadah lantai atas Kedai Quatro

0
SHARES
197
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan telah memberi rekomendasi rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan untuk ibadah yang akan dioperasikan untuk masyarakat di Kota Beriman.

Ketiga rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan itu berada di lokasi masing-masing Jalan Pemuda Dalam RT 66 (belakang Stadion Batakan) Balikpapan Timur (Gereja Al Kitab Anugerah Jemaat AGAPE Balikpapan), Jln Gn Empat RT 13 Kelurahan Margomulyo (Masjid Al Jalil), Mall Balikpapan Permai  Blok F1 Nomor 06 Kelurahan Damai (Tempat Ibadah GBI Jemaat Damai Sejahtera).

Pengurus FKUB dan jajaran aparat terkait

“Kami dari FKUB sudah melakukan peninjauan ketiga rencana rumah ibadah itu dan izin pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah pada 16 Juli 2024 dan semuanya memenuhi syarat,” kata Ketua FKUB Balikpapan Drs H Abdul Muis Abdullah menjelaskan hasil kunjungan dan membahasnya secara internal pengurus FKUB, Rabu (17/07/2024).

Saat kunjungan itu kata Muis, melibatkan 18 unsur yang ikut serta  di antaranya dari Kepala Kantor Kemenag, Kabag Kesra, camat, lurah dan ketua-ketua RT yang lokasinya akan dijadikan tempat ibadah.  Dan kegiatan itu sesuai regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Pdt Rudy Darwis beri penjelasan ke FKUB

“Peraturan bersama itu harus dijalankan. Karena terkait pedoman pelaksana  dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah,” jelas Muiz dibenarkan sekretarisnya H Jailani MSi.

Karena dari agama mana pun katanya, dalam PBM itu diatur bagaimana kaitan pendirian rumah ibadah  termasuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.

“FKUB itu juga ikut membantu Walikota dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban  masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan beragama. Sehingga, peninjauan dan rekomendasi harus dilakukan. Hanya, untuk pemanfaatan bangunan gedung harus seizin walikota,” jelas Muis.

Beda agama tetapi tetap rukun dan kompak

Dijelaskan Muis, FKUB keberadaannya sangat sentral karena jadi simbol perubahan pendekatan pemerintah dari pola top down (dari atas) menjadi  bottom up (lahir dari masyarakat). Dan, salahsatu tugasnya adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadath dan pemanfaatan bangunan untuk ibadah.

“FKUB itu kan juga punya tugas memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada Walikota. Alhamdulillah, kerja FKUB selama ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,” kata Muis.

PENUHI SYARAT

Sementara itu kata H Jailani, dari hasil peninjauan objek yang dua di antaranya pembangunan rumah ibadah dan satu lainnya izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah memenuhi syarat.

“Kalau yang rumah ibadah itu regulasinya  harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan. Serta adanya rekomendasi tertulis Kepala Kemenag,” ujar H Jailani yang juga komisioner Baznas Balikpapan ini.

Jika dalam hal pemanfaatan bangunan gedung kata Jailani, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Ditambah gedungnya laik fungsi sesuai kriteria yang ditetapkan

Rudy (kanan) bersama Rikmo dan H Jailani

“Jadi selain izin dari Walikota, juga rekomendasi FKUB yang sudah dilakukan serta rekomendasi tertulis kelurahan ditambah dari kepala Kemenag serta wajib menjaga kerukunan umat beragama dan ketenteraman,” urai H Jailani.

Dalam perjalanannya kata H Jailani, FKUB Balikpapan sudah banyak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan gedung untuk tempat ibadah. “Itu kita lakukan sejak tahun 2006 lalu. Semua berjalan lancar. Kalaupun ada masalah, FKUB turun tangan mencarikan solusi terbaik,” kata Jailani.

Sementara itu secara terpisah Pdt Rudy Darwis yang dikonfirmasi media ini mengatakan, proses persetujuan izin sementara pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah GBI Jemaat Damai Sejahtera  sudah berjalan.

Muiz diskusi dengan pengurus FKUB

“Kami akan selalu mengikuti regulasi. Terimakasih FKUB Balikpapan, dan kaitan rekomendasi dari lainnya akan kita tempuh. Termasuk izin dari Pak Walikota,” kata Rudy  yang juga pemilik Kedai Kopi Quatro di kawasan Balikpapan Permai

Dari sisi bangunan kata Rudy, sudah memenuhi syarat. Sehingga, tinggal menunggu rekomendasi lainnya. Dan, dirinya bersama jemaat akan menjaga ketenteraman dan kerukunan dan saling menghargai agama lainnya.

Dikatakannya, pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah itu ada di lantai atas Kedai Kopi Quatro. Dan, sangat representatif untuk kegiatan umat Nasrani. “Terimakasih FKUB, lurah, camat khususnya Pak Walikota serta kemenag yang nanti juga akan memberi rekomendasi serta izin dalam pemanfaatan gedung itu untuk ibadah. Yakinlah, kami akan punya komitmen untuk menjaga kerukunan umat beragama,” kata Rudy Darwis. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia
Kanal

Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia

July 30, 2026
Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan
Kanal

Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan

July 28, 2026
Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September
Kanal

Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September

July 27, 2026
Sudah 305 Warga Kukar Dilatih Kompetensi. Syarifah: 75 Persen BMCI Ikut Salurkan Tenaga Kerja
Kanal

Sudah 305 Warga Kukar Dilatih Kompetensi. Syarifah: 75 Persen BMCI Ikut Salurkan Tenaga Kerja

July 23, 2026
55 Satpam Dilatih BMCI-Distransnaker Kukar. Syarifah: Jangan Jadi Pengangguran Bersertifikat
Kanal

55 Satpam Dilatih BMCI-Distransnaker Kukar. Syarifah: Jangan Jadi Pengangguran Bersertifikat

July 23, 2026
Periksa PTM tapi Ada yang Tanya Implan. Petugas Puskesmas Batu Ampar Sasar Pegawai dan Driver
Kanal

Periksa PTM tapi Ada yang Tanya Implan. Petugas Puskesmas Batu Ampar Sasar Pegawai dan Driver

July 21, 2026
Next Post
22 September, Digelar Puncak PKJ 2024 di Samarinda. Muiz: BPTD Juga Wujudkan Budaya Tertib Berlalu-lintas

22 September, Digelar Puncak PKJ 2024 di Samarinda. Muiz: BPTD Juga Wujudkan Budaya Tertib Berlalu-lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Dirlantas: Vaksin Booster Cegah Virus Omicron. Kerjasama ALFI, Aptrindo, INSA, APBMI Gelar Vaksinasi di Semayang

Dirlantas: Vaksin Booster Cegah Virus Omicron. Kerjasama ALFI, Aptrindo, INSA, APBMI Gelar Vaksinasi di Semayang

February 20, 2022
Suryo Sebut, Qatar 10 Tahun Siapkan Tuan Rumah World Cup 2022. Ribuan Pekerja Dilibatkan, Jadi Delegasi PIPI Dibiayai Gratis

Suryo Sebut, Qatar 10 Tahun Siapkan Tuan Rumah World Cup 2022. Ribuan Pekerja Dilibatkan, Jadi Delegasi PIPI Dibiayai Gratis

December 5, 2022
Optimalisasi Aset, BPTD Kaltim Kumpulkan Pedagang. Sulis: Ini Regulasi Pengelolaan BMN, Tak Boleh Gratis

Optimalisasi Aset, BPTD Kaltim Kumpulkan Pedagang. Sulis: Ini Regulasi Pengelolaan BMN, Tak Boleh Gratis

June 1, 2023
Menteri BUMN dan Kapolda Kaltim Meninjau, Hunian BBP Dipilih Perusahaan

Menteri BUMN dan Kapolda Kaltim Meninjau, Hunian BBP Dipilih Perusahaan

September 13, 2019
Di BPTD Kaltim, Menhub Tanya Jalur Antarmoda Menuju IKN. Simpul Transportasi Ada Halte 3 Hirarki dan Transfer Point

Di BPTD Kaltim, Menhub Tanya Jalur Antarmoda Menuju IKN. Simpul Transportasi Ada Halte 3 Hirarki dan Transfer Point

August 6, 2023
Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

December 20, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines