• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Friday, July 31, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

by admin
December 20, 2025
in Kanal
0 0
0
Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

DIT INTELKAM: Syahkir (Ditreskrimsus) memberi penguatan kaitan kasus pidana bersama Beddy saat acara Jumat Curhat yang digelar Dit Intelkam Polda Kaltim

0
SHARES
40
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Gelaran Jumat Curhat dengan pelaksana Direktorat Intelkam Polda Kaltim di Aula Kelurahan Sepinggan Baru, Jumat (19/12/2025) antar satuan kerja (satker) saling melakukan penguatan. Ditreskrium dan Ditreskrimsus memberi jawaban untuk mengedukasi warga yang hadir kaitan penegakan hukum (law enforcement)

Itu karena ada curhatan warga dari Ali Fadli, warga Kelurahan Sepinggan Baru. Ia menceritakan,  ada peristiwa pencurian. Rumah keluarganya disatroni (dimasukin dengan paksa) tapi kasusnya lama.  Hanya, korban justru masuk penjara?

Ali Fadli saat curhat rumah kemalingan

“Ini karena apa pak, mohon penjelasannya. Apa mungkin, korbannya ada memukul si maling, sehingga prosesnya berbeda,” tanya Ali

Beddy Suwndi (Dit Resrkrimum) mendengar itu memberikan pandangan. Prinsipnya hukum positif di Indonesia itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta. Dan, hukum di Indoensia melarang warga main hakim sendiri

AKBP Debby dan Syahkir beri penjelasan

“Kalau maling yang salah, ada bukti dan diproses. Pemidanaannya urusan polisi. Kalau malingnya dianiaya atau korban memukul maling, itu perbuatan dapat dikategorikan penganiayaan. Jadi, ini kasus yang berbeda,” kata Beddy menjelaskan

Lalu Beddy bertanya? “Apakah ada bukti yang dicuri,? Ternyata Ali tak bisa menjelaskan. “Semua aksi kejahatan yang berujung pidana, jika itu dilaporkan maka wajib ditindaklanjuti,” ujar Beddy

Pertanyaan Ali, juga dilengkapi  Syahkir Arman (Ditreskrimsus). Ia menyebutkan, yang menyidik polisi dan jika berkas lengkap diserahkan ke pengadilan. Sehingga, hakim di lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara

“Kita ini melakukan proses penyidikan dan penyelidikan saja. Berkas maling misalnya lalu dipukul korban kan diproses. Keputusannya didasarkan pada fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti. Jadi, kalau divonis penjara itu kan putusan hakim bukan karena polisi ,” kata Syahkir

Para narsum menyimak curhatan warga

Menurut Syahkir, penyidik kepolisian memahami juga kaitan pembelaan diri terpaksa karena diatur dalam KUHP. Ini untuk membela diri sendiri demi kehormatan dari serangan yang sangat dekat dan melawan hukum

“Tidak ada jalan lain untuk menghindar. Itu dinilai penyidik.  Hanya, putusan akhir kan tetap hakim,” jelas Syahkir

Syahkir lalu membeber, melampiaskan amarah kepada pencuri itu bisa berisiko menyebabkan  seseorang dipenjara. Meskipun marah itu wajah, tetapi  hukum Indonesia melarang main hakim sendiri dan tindakan kekerasan.

“Kan ada yang namanya pencurian dengan kekerasan di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa diancam hukuman penjara. Jadi, kasusnya memang berbeda. Kalau yang dicuri tak ada bukti tetapi korban melakukan kekerasan tetap saja bisa dipidana,” kata Syahkir yang menanyakan apa barang bukti yang dicuri tetapi tidak mendapatkan jawaban kaitan barang bukti (BB) itu

Prinsipnya kata Syahkir, jika maling tertangkap sebaiknya diserahkan petugas kepolisian. Ada bhabinkamtibmas dan tidak diperbolehkan main hakim. Nanti polisi yang proses dan hakim yang menentukan  hukumannya. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum
Kanal

Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum

July 31, 2026
Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia
Kanal

Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia

July 30, 2026
Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan
Kanal

Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan

July 28, 2026
Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September
Kanal

Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September

July 27, 2026
Sudah 305 Warga Kukar Dilatih Kompetensi. Syarifah: 75 Persen BMCI Ikut Salurkan Tenaga Kerja
Kanal

Sudah 305 Warga Kukar Dilatih Kompetensi. Syarifah: 75 Persen BMCI Ikut Salurkan Tenaga Kerja

July 23, 2026
55 Satpam Dilatih BMCI-Distransnaker Kukar. Syarifah: Jangan Jadi Pengangguran Bersertifikat
Kanal

55 Satpam Dilatih BMCI-Distransnaker Kukar. Syarifah: Jangan Jadi Pengangguran Bersertifikat

July 23, 2026
Next Post
Kena Tilang, ‘Surat Cinta’ ke Rumah. Warga Diminta Patuh, Sejumlah Kawasan Sudah ETLE

Kena Tilang, 'Surat Cinta' ke Rumah. Warga Diminta Patuh, Sejumlah Kawasan Sudah ETLE

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Renhard Pesan Pelayanan Maksimal di Hari Pahlawan. Baca Teks Pancasila, Kenang Jasa Pahlawan

Renhard Pesan Pelayanan Maksimal di Hari Pahlawan. Baca Teks Pancasila, Kenang Jasa Pahlawan

November 11, 2024
Rendang Asli Padang, Buat Lidah ‘Berdendang’. Pesan di Dapur Osan, Cocok untuk Buka Puasa dan Sahur

Rendang Asli Padang, Buat Lidah ‘Berdendang’. Pesan di Dapur Osan, Cocok untuk Buka Puasa dan Sahur

April 23, 2020
Warga BDS 1 Somasi BTN Balikpapan. Muslimin: Kami Tagih Sertifikat, Warga Sudah Bayar

Warga BDS 1 Somasi BTN Balikpapan. Muslimin: Kami Tagih Sertifikat, Warga Sudah Bayar

August 13, 2024
Libur Nyepi-Idul Fitri, Layanan Gangguan Beroperasi. Hubungi Call Centre atau WhatsApp (WA)

Libur Nyepi-Idul Fitri, Layanan Gangguan Beroperasi. Hubungi Call Centre atau WhatsApp (WA)

March 17, 2026
FKUB Apresiasi Walikota, Mampu Jaga Kerukunan Umat Beragama. Walikota: Kita Beda Akidah tapi Saudara sebagai Anak Bangsa

FKUB Apresiasi Walikota, Mampu Jaga Kerukunan Umat Beragama. Walikota: Kita Beda Akidah tapi Saudara sebagai Anak Bangsa

May 12, 2024
Sewa Bus Pariwisata, Pastikan Kondisi Laik Operasi. Renhard: BPTD Jemput Bola untuk Rampcheck

Sewa Bus Pariwisata, Pastikan Kondisi Laik Operasi. Renhard: BPTD Jemput Bola untuk Rampcheck

November 29, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines