TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim kini ingin melakukan manajemen pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga tata kelolanya bisa lebih baik. Sebab optimalisasi aset menjadi tuntutan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub. Sehingga, aset apapun yang dipakai pihak lain harus dilaporkan.
“Jadi bapak dan ibu, mohon maaf. Kami dituntut untuk melaporkan keberadaan aset. Untuk apa, siapa yang menggunakan dan bagaimana pengelolaannya. Sehingga, tidak boleh gratis,” kata Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Batu Ampar Sulis Setiyawan saat mengumpulkan pedagang yang menggunakan aset gedung BPTD di kawasan Jln Patimura itu, Rabu (31/05/2023).

Diskusi kekeluargaan yang dibangun Sulis dengan pedagang, bertujuan agar pedagang memahami kebijakan BPTD Kaltim. Karena, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghendaki agar aset dioptimalisasi yang sasarannya pelayanan publik dan kesejahteraan.
“Sejauh ini kami memang memberi fasilitas secara gratis dalam bentuk pinjam pakai. BPTD Kaltim sadar, karena kondisi ekonomi yang sulit, apalagi karena covid-19. Tetapi, sekarang sudah berangsur baik sehingga akan menyesuaikan regulasi,” kata Sulis
Di hadapan pedagang Sulis menyampaikan, bahwa pemanfaatan barang milik negara (BMN) ada aturannya. Dimanfaatkan untuk apa, dan itu ada jangka waktu tertentu serta ada imbalan uang tunai.

“Ada PP-nya Nomor 27 Tahun 2014 tentang BMN yang mengatur itu bapak dan ibu sekalian. Jadi tolong kami. Bukan untuk kepentingan BPTD Kaltim, tetapi aset harus dilaporkan ke Kemenhub termasuk Kementerian Keuangan,” kata Sulis.
Sejumlah pedagang yang menempati gedung untuk kegiatan membuka warung itu, rata-rata dapat memahami kebijakan BPTD Kaltim. Mereka siap dan sepakat atas regulasi kaitan optimalisasi aset tersebut.

“Tapi tarifnya jangan mahal-mahal ya Pak Sulis. Kita juga melihat kondisi dagangan. Kalau ramai ya Alhamdulillah bisa tapi kalau nggak kan kita juga susah,” kata sejumlah pedagang.
Hanya Sulis mengajukan tarif yang sebenarnya jauh di bawah yang ditetapkan kementeriaan keuangan berkisar Rp800 ribuan per bulan. “Kami akan ajukan permintaan ke bagian keuangan nanti bapak dan ibu. Berkisar Rp300 ribu per bulan. Itu jauh dari ketetapan kementerian keuangan tadi. Makanya, angka itu kami juga membantu bapak dan ibu sekalian,” ujar Sulis.

Diskusi pun terjadi, pedagang meminta angka itu agak turun sehingga tidak memberatkan pedagang. “Saya pikir murah sekali bapak dan ibu. Bayangkan, sehari hanya Rp10 ribu. Anak sekolah saja jajannya ada yang Rp20 ribu sehari. Jadi, mohon dimaklumi,” kata Sulis.
Pertemuan BPTD dan pedagang itu, akhirnya disepakati bersama. Hanya, BPTD Kaltim akan mengajukan usul para pedagang, apakah tarif sewanya bisa diturunkan. “Prinsipnya kami setuju saja. Tolong dikomunikasikan kembali, syukur jika bisa di bawah Rp300 ribu per bulan,” ujar pedagang lainnya.
Menurut Sulis, aset berupa gedung BPTD Kaltim ini memang akan dioptimalisasikan semua. Lantai bawah dan atas. Sehingga, ada proses pemanfaatan dan pemberdayaan serta menolong UMKM yang ada. “Tapi itu bapak dan ibu, tidak boleh gratis. Kami yang ditegur dan jika ada pemeriksaan, tentu kami yang disalahkan,” ujar Sulis memberi edukasi ke pedagang kaitan regulasi tentang barang milik negara (BMN). (gt)













