• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Saturday, August 1, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Sekarang, Nama Anak Tak Boleh Satu Kata. Juga Maksimal 60 Huruf. FKP Ajang Curhat, Selamat Tinggal Nama Satu Kata

by admin
July 3, 2022
in Kanal
0 0
0
Sekarang, Nama Anak Tak Boleh Satu Kata. Juga Maksimal 60 Huruf. FKP Ajang Curhat, Selamat Tinggal Nama Satu Kata

SERU: Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dipandu moderator H Sugito SH berjalan seru dan banyak saran serta kritik konstruktif

0
SHARES
266
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Nama! Itu adalah doa juga bisa hadiah orangtua. Sehingga dalam hal memberi nama orangtua selalu berhati-hati. Karena, nama dibawa seumur hidup. Hanya, nanti tak akan ada lagi nama ‘Sukarno’, ‘Sundari’ atau ‘Susanto’.

Masalah nama ini mencuat dan jadi perbincangan. Karena ramai didiskusikan di acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digagas Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbulllah Helmi. Karena, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mewajibkan  nama anak yang lahir minimal dua kata.

Acara yang dihadiri ratusan peserta dari camat, lurah, ketua-ketua RT, LPM dan masyarakat umum  itu dipandu penulis. Kebetulan terkena juga aturan Permendagri karena namanya satu kata ‘Sugito’

Tiga narasumber menjawab pertanyaan peserta dengan tangkas

Aturan itu jelas memangkas kreativitas orangtua yang punya imajinasi bahwa nama itu ada makna budaya. Masalah lain adalah adanya satu kelompok nama yang menjadi korban kebijakan anyar ini. Mereka  tak bersalah namun kalah. Tidak menyusahkan orang tapi jadi korban. Dan nama-nama satu kata itu terancam punah.

Itu semakin jelas, karena Permendagri itu di pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa jumlah minimal kata pada nama seseorang adalah dua. Warga dari sejumlah etnis yang memiliki nama satu kata dan sudah terlanjur tentu banyak. Tapi, ke depannya tak mungkin lagi.

“Nama saya Saka. Bagaimana, apa harus tasmiyah lagi. Aturan kok macam-macam,” kata Saka, melontarkan pertanyaan di sesi duskusi acara itu.

Denyut semangat peserta sangat tinggi. Ragam pertanyaan disampaikan sehingga membuat 3 narasumber yakni Tri Murtianah SE (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil), Mochamad Ichwan SE (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Pengelolaan Data), Erni Mardiana (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk) harus bolak-balik menjawab. Ada ragam pertanyaan yang diajukan sekitar 17 peserta.

“Jadi minimal nama itu dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.  Ini ketentuan Permendagri  Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak berlaku surut,” kata  Erni Mardiana menjawab pertanyaan peserta.

Erni menjelaskan, tidak berlaku surut itu adalah nama yang sudah dibuat di masa lalu, tidak berlaku sekarang. Tetapi, bagi anak yang lahir setelah dikeluarkan Permendagri 73 per 21 April 2022, wajib mengikuti ketentuan aturan nama berbeda. “Jadi nama Pak Saka tidak perlu diubah, atau tasmiyah nama lagi. Sebab tidak terkena aturan permendagri lantaran dibuat masa lalu,” jelas Erni.

Permendagri itu pun mengatur untuk semua dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, E-KTP, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Menurut Erni,  ada sejumlah unsur untuk membuat nama sekarang. Yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan multitafsir. “Selain itu nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama,” ujar Erni.

Kepala Disdukcapil Hasbullah Helmi

Dalam diskusi lainnya, Helmi Hasbullah mencontohkan. Untuk satu kesatuan dengan nama kaitan gelar kebangsawanan, adat maupun marga itu seperti misalnya: Seseorang diberi nama dua kata yakni Andi Sugito, maka gelar nama Andi tidak disebut gelar tapi sudah kesatuan nama. “Juga misalnya Habib Hasbullah. Nah, bukan gelar tapi satu kesatuan nama. Disdukcapil melihat dalam konteks itu. Apa yang diajukan, tidak melihat persepsi marga, gelar adat dan lainnya,” jelas Hasbullah Helmi yang selalu mengeluarkan ide-ide out of the box dalam pelayanan Disdukcapil ini.

Helmi lalu menyebutkan, khusus gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

H Sugito, memandu acara hingga berjalan sukses

“Kalau kartu keluarganya bernama Drs Hasbullah Helmi itu boleh. Dan nanti KTP tertulis nama dan gelar pendidikannya. Tapi, kalau dicantumkan di catatan sipil sangat dilarang. Kan nggak ada baru lahir lalu ada bergelar H (haji) atau Drs. Intinya nama mutlak hanya Hasbullah Helmi,” urainya.

Helmi juga mengingatkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta disingkat. “Misalnya Moch, itu harusnya Mochammad. Nah, sangat tidak dianjurkan. Kecuali Moch itu diartikan lain,”  jelasnya.

PERBAIKAN

Helmi saat ditemui di ruang kerjanya juga menjelaskan, jika akta kelahiran ada kesalahan tulis redaksional yakni misalnya kesalahan penulisan huruf  itu dapat dilakukan perbaikan dalam bentuk kutipan.

Hanya catatannya kata Helmi, kutipan akta kelahiran tidak bisa serta merta direvisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Kekeliruan penulisan nama itu dapat diajukan sebagai revisi adalah kutipan saja. “Biasanya hanya ada catatan kutipan, tanpa mengubah isi akta yang lama. Sehingga, nanti di dokumen lain menyesuaikan,” ujarnya.

Menurut Helmi, jika akta kelahiran ingin dibetulkan dan dilakukan perubahan, maka bukan dilakukan oleh pejabat catatan sipil melainkan melalui penetapan pengadilan. “Jadi itu perbedaan perbaikan dan perubahan. Disdukcapil hanya pada domain atau wewenang perbaikan tadi,” ungkap Helmi.

SURAT KEHILANGAN

Sementara itu, hampir sejumlah peserta memberi apresiasi pelayanan Disdukcapil. Mereka menyebut, sistem online sangat cepat. Hanya, diperlukan penambahan jam kerja tidak sampai pukul 14.00 Wita.

Dan dalam kaitan surat kehilangan, H Murshal peserta dari kepolisian menanyakan dasar hukum apakah itu wajib? Semua pertanyaan dijawab 3 narasumber dengan tangkas.

“Kalau pelayanan hingga pukul 14.00 Wita itu karena terkait SDM. Mereka kerjanya juga mulai pagi. Tapi, masukan  itu sangat berharga dan bisa jadi pembahasan di internal kami,” kata Tri Murtianah SE.

Sedang dalam kaitan surat hilang dari kepolisian, juga diatur dalam Perkapolri Nomor 22 Tahun 2010. Sehingga, kehilangan dokumen kependudukan dan lainnya harus disertai keterangan kepolisian. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha
Kanal

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha

August 1, 2026
Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi
Kanal

Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi

August 1, 2026
Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum
Kanal

Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum

July 31, 2026
Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia
Kanal

Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia

July 30, 2026
Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan
Kanal

Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan

July 28, 2026
Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September
Kanal

Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September

July 27, 2026
Next Post
Plt Dirut PDAM: Aspirasi Warga Balikpapan Barat Tetap Diperjuangkan. Distribusi Air Terkait Debit dan 3K

Plt Dirut PDAM: Aspirasi Warga Balikpapan Barat Tetap Diperjuangkan. Distribusi Air Terkait Debit dan 3K

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Walikota Minta Direksi Agar Aplikasi MIS Masuk Playstore. KPM PDAM: Ada Masalah, Direksinya Harus Bisa Atasi

Walikota Minta Direksi Agar Aplikasi MIS Masuk Playstore. KPM PDAM: Ada Masalah, Direksinya Harus Bisa Atasi

February 11, 2024
Kuasa Hukum Yakin MK Tolak Gugatan Balikpapan. Agus Amri: Selisih Kita 25 Persen, Disyaratkan 1 Persen

Kuasa Hukum Yakin MK Tolak Gugatan Balikpapan. Agus Amri: Selisih Kita 25 Persen, Disyaratkan 1 Persen

February 15, 2021
Waduk Manggar Sudah Tak Melimpah, Air Posisi 8,76 Meter. Hujan Belum Tambah Ketinggian Air Signifikan

Waduk Manggar Sudah Tak Melimpah, Air Posisi 8,76 Meter. Hujan Belum Tambah Ketinggian Air Signifikan

October 9, 2019
Ustaz Das’ad Tanya Siapa Gubernur Kaltim? Dijawab HARUM. Istri Walikota Disinggung Tak Menor Pakai Perhiasan

Ustaz Das’ad Tanya Siapa Gubernur Kaltim? Dijawab HARUM. Istri Walikota Disinggung Tak Menor Pakai Perhiasan

July 8, 2024
Menhub Respons Angkutan Lokal ke IKN Dicarikan Solusi. BPTD Kaltim Dukung Peremajaan Angkutan Lokal

Menhub Respons Angkutan Lokal ke IKN Dicarikan Solusi. BPTD Kaltim Dukung Peremajaan Angkutan Lokal

August 30, 2023
Ghirah Gen-Z ke Gen-Qiyamul Lail di Masjid BIC (Dalam Gelap, Ada Curhat dan Rintihan Munajat)

Ghirah Gen-Z ke Gen-Qiyamul Lail di Masjid BIC (Dalam Gelap, Ada Curhat dan Rintihan Munajat)

March 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines