• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, August 24, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

PLN Disorot, Tarik Dana ZIS Tak Kantongi Izin. Gerak Kaltim Nilai PLN Kaltimra Melanggar “AKHLAK”

by admin
November 10, 2022
in Kanal
0 0
0
PLN Disorot, Tarik Dana ZIS Tak Kantongi Izin. Gerak Kaltim Nilai PLN Kaltimra Melanggar “AKHLAK”

GABUNG: Baznas RI nilai penarikan ZIS tanpa koordinasi Baznas maka disebut tak berizin. Karena amanat UU Zakat

0
SHARES
573
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Bermula dari pernyataan mengejutkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ternyata ada sejumlah BUMN yang melakukan penarikan atau pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tak mengantongi izin. Dan ternyata termasuk PLN. Bahkan juga dilakukan di PLN Kaltim-Kaltara.

PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harusnya patuh dan tunduk pada ketentuan pemerintah. Di mana sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak boleh sembarangan dibentuk. Sebab, jika mengumpul dana publik itu hanya dua domain yakni Kemensos atau Kemenag dan semuanya rekomendasi Baznas.

“Pengumpulan zakat itu BUMN harus maksimal. Baznas mendorong agar PLN patuh termasuk PLN Kaltimra,” kata Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat saat bicara di hadapan pimpinan Baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum di acara diklat pra-jabatan pimpinan Baznas, 6-9 November 2022.

Menurutnya, PLN harus berkoordinasi dengan baznas. Karena PLN Kaltimra, juga melakukan pemungutan ZIS. Jika tidak, maka dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik dari pengumpulan, pengelolaan serta pendistribusiannya.

“Sebab secara undang-undang dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas. Apalagi BUMN,” ujarnya

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Provinsi Kaltim H Badrusyamsi menegaskan, jika PLN Kaltimra bergabung dengan baznas, maka monitoring dan program yang dilakukan dapat disinkronisasi serta koordinasi.

“Regulasinya UPZ ada izin dan itu dikeluarkan baznas. Jika PLN Kaltimra ingin program  yang dilakukan secara internal dari hasil pengumpulan, rasanya baznas dapat menyesuaikan. Tapi, ini kan menarik sendiri,” ujar Badrusyamsi.

LANGGAR AKHLAK

Sementara itu secara terpisah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edi Suwardi menyayangkan sikap PLN khususnya PLN Kaltimra yang tak mengantongi izin dari baznas kaitan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Seolah, tidak percaya dengan baznas dan melakukan aktivitas sendiri.

Ketua Gerak Kaltim Edi Suwardi

“PLN itu BUMN punya tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berarti kalau tidak berizin memungut ZIS tentu saja bisa diasumsikan melanggar ‘AKHLAK’ yang ini sangat disayangkan,” ujar Edi Suwardi.

Menurut Edi, PLN termasuk PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mengusung tagline AKHLAK dalam setiap aktivitasnya. Bahkan, sisi kolaboratif seolah terabaikan jika tidak ingin bergabung dengan baznas.

Pimpinan Baznas RI dan se-Kaltim

Harusnya kata Edi, dengan pembentukan UPZ lewat baznas maka PLN Kaltimra dapat menjalankan program-program yang dapat dilihat di provinsi Kaltim-Kaltara. Karena, sejauh ini proses pengumpulan dana dan distribusinya tidak ada laporan ke masyarakat.

“Itu dana ummat yang diambil dari internal karyawan PLN. Sehingga, harus transparan dan lebih berkoordinasi dengan Baznas. Dan, baznas itu diatur Undang-Undang,” ujar Edi.

Disebutkan Edi, karena tidak berizin dari baznas, seharusnya pengumpulan dana ZIS PLN Kaltimra harus diaudit. Lalu dilaporkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas publik. “Infonya melakukan pengelolaan sendiri. Harusnya tetap koordinasi ke baznas Kaltim,” ujar Edi.

DIKELOLA YBM PLN

Sementara itu secara terpisah Manajer Humas PLN Kaltimra Zulkarnain saat dikonfirmasi kaitan UPZ yang tidak berizin menurut baznas RI itu, dirinya mengatakan semua regulasi diatur oleh Yayasan Baitul Mall (YBM) PLN yang ada di pusat dan bentukan PLN. Sehingga, seluruh regulasi ditentukan pusat dalam kaitan perizinan.

Zulkarain tidak secara implisit menjawab sorotan Baznas RI kaitan UPZ yang tidak berizin. Ia hanya menyebutkan, institusinya sudah menjalankan fungsi pengumpulan ZIS dan pendistribusian yang diatur YBM PLN Pusat. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PBSI Genjot Prestasi di Bayan Open 2026. Soegianto: Klub Balikpapan Jadi Naik Gengsi Nasional
Kanal

PBSI Genjot Prestasi di Bayan Open 2026. Soegianto: Klub Balikpapan Jadi Naik Gengsi Nasional

August 24, 2026
KOPI SEWINDU, Nongkrong Buat Candu dan Rindu. Kurma Espresso dan Japanesse Yuzu Favorit
Kanal

KOPI SEWINDU, Nongkrong Buat Candu dan Rindu. Kurma Espresso dan Japanesse Yuzu Favorit

August 21, 2026
Agustusan Seru Digelar IWSS Bersatu. Outfit Merah Putih, Demi NKRI Tak Ada Letih
Kanal

Agustusan Seru Digelar IWSS Bersatu. Outfit Merah Putih, Demi NKRI Tak Ada Letih

August 20, 2026
Balikpapan 6 Besar PTSP dari 98 Kota. Walikota Minta Jangan Diperlambat, Kadin Fokus Investasi
Kanal

Balikpapan 6 Besar PTSP dari 98 Kota. Walikota Minta Jangan Diperlambat, Kadin Fokus Investasi

August 20, 2026
Total Hadiah Rp600 Juta, Bayan Open 2026 Digelar 24-29 Agustus, Hadirkan Jonatan dan Hendra
Kanal

Total Hadiah Rp600 Juta, Bayan Open 2026 Digelar 24-29 Agustus, Hadirkan Jonatan dan Hendra

August 19, 2026
Indonesia Berdaulat, Upacaranya Pakai Baju Adat (Merdeka: Walikota Ingatkan Waspada Provokasi)
Kanal

Indonesia Berdaulat, Upacaranya Pakai Baju Adat (Merdeka: Walikota Ingatkan Waspada Provokasi)

August 18, 2026
Next Post
Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Roy Nirwan, Jhony, Charles Rata-rata Bantu Rp100 Juta. Selain APD Ada Juga Paket Sembako. Roy Ingatkan Donasi Satu Pintu

Roy Nirwan, Jhony, Charles Rata-rata Bantu Rp100 Juta. Selain APD Ada Juga Paket Sembako. Roy Ingatkan Donasi Satu Pintu

April 6, 2020
Target 24 Jam Pemindahan Pipa Jalan Tol Balsam Selesai

Target 24 Jam Pemindahan Pipa Jalan Tol Balsam Selesai

December 27, 2019
Yusuf Mustafa: Pokir Kontribusi Pajak Warga. Sosper 5 Jenis Pajak Provinsi di Kariangau Meriah

Yusuf Mustafa: Pokir Kontribusi Pajak Warga. Sosper 5 Jenis Pajak Provinsi di Kariangau Meriah

November 14, 2021
PTMB Lakukan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang. Dirut: Tim Siaga dan Koordinasi dengan BWS

PTMB Lakukan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang. Dirut: Tim Siaga dan Koordinasi dengan BWS

March 30, 2026
Gakkum ODOL di Paser Jaring 121 Kendaraan. Bagus: BPTD Kaltim Regulatif, Zero ODOL Multisektor

Gakkum ODOL di Paser Jaring 121 Kendaraan. Bagus: BPTD Kaltim Regulatif, Zero ODOL Multisektor

March 14, 2024
Pangdam: Imlek Bermakna Soliditas TNI dan Warganya. Bersama Istri dan Rombongan Lakukan Safari Imlek

Pangdam: Imlek Bermakna Soliditas TNI dan Warganya. Bersama Istri dan Rombongan Lakukan Safari Imlek

January 25, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines