• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, August 2, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Gerak Kaltim Ingatkan PI PHM 10 Persen Jangan Bobol Lagi. Edy: Harusnya Untuk Masyarakat Kok Dikorupsi

by admin
July 19, 2022
in Kanal
0 0
0
Gerak Kaltim Ingatkan PI PHM 10 Persen Jangan Bobol Lagi. Edy: Harusnya Untuk Masyarakat Kok Dikorupsi

AUDIENSI: Ketua Gerak Kaltim Edi Suwardi (baju putih) bersama Frans saat audiensi di kantor PHM

0
SHARES
220
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Penggiat anti korupsi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim mengingatkan agar participating interest (PI)  atau hak pengelolaan hasil migas 10 persen yang dikucurkan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) ke Pemprov Kaltim, jangan sampai bobol dan dikorupsi lagi. Karena, dana itu untuk kepentingan masyarakat.

Gerak juga mengusulkan agar PT PHM ikut memberikan ‘proteksi’ jika perlu regulasi kaitan kucuran PI 10 persen yang diberikan ke Pemprov Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Perseroda di Kutai Kartanegara (Kukar). Dana PI 10 persen itu sebesar Rp70 miliar dari PT PHM ke MGRM.

“Ini usulan saja, kendati bukan domain PT PHM. Tetapi apa salahnya, jika proses penyerahan PI 10 persen itu, PHM juga bisa memberikan advis dan regulasi kaitan pengelolaan dana. Sehingga, jangan sampai dikorupsi lagi,” kata Pembina Gerak Kaltim H Sugito SH saat audiensi dengan jajaran PHM yang diterima Head of Communication, Relations & CID PHM Frans Alexander A Hukom di kantornya, belum lama ini.

Menurut Sugito, sejatinya PI 10 persen itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Karena, PHM sudah melakukan eksplorasi di suatu wilayah, sehingga korelasinya peningkatan perekonomian daerah. “Apa setidaknya PHM juga bersama-sama Pemprov Kaltim dan BUMD penerima PI 10 persen, ikut memikirkan agar tata kelola perusahaan berjalan baik. Apalagi PHM juga bagian dari etintas bisnis PT Pertamina yang merupakan BUMN dan patuh atas good corporate governance (GCG) GCG,” urai Sugito.

Frans (tengah) didampingi H Sugito dan Edi Suwardi dan pengurus Gerak Kaltim saat melakukan audiensi ke PHM dan mengingatkan agar PI 10 persen PHM ke Pemprov Kaltim tak bocor lagi

Hal senada juga disampaikan Ketua Gerak Kaltim Edy Suwardi. Ia menyebut, dana PI 10 persen  itu harusnya untuk kepentingan masyarakat. “Kami akan terus ikut mengawasi. Harusnya ini berguna untuk masyarakat, kok justru dikorupsi,” kata Edy.

Menurut Edy, PHM juga seharusnya ikut berkontribusi tak hanya menyerahkan dana PI 10 persen saja, tetapi ikut memberikan advis dan regulasi kaitan bagaimana dana itu dapat dimanfaatkan secara maksimal

PHM TAK TERLIBAT

Sementara itu, menurut Frans,  PHM tidak bisa berbuat banyak kaitan PI 10 persen itu. Sebab,  kontrak kerja yang dilakukan hanya menyetorkan PI kepada Pemprov Kaltim melalui badan usahanya.

“Kami tidak punya domain dan melakukan intervensi kaitan PI 10 persen. Karena, PHM hanya menyerahkan dana itu. Sehingga, dalam kaitan adanya kejadian PHM tidak pernah ikut terlibat,” kata Frans.

Menurut Frans, ide Gerak Kaltim untuk PHM ikut memberi proteksi tentu saja baik. Tetapi, regulasinya nanti akan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.

“Kami jelaskan bahwa kasus yang menimpa Perseroda bentukan Pemprov Kaltim yang ada di Kukar, PHM tidak ada kaitannya. Karena, dana PI 10 persen itu sudah disetorkan. Jadi, direksi ataupun pihak PHM tidak terlibat masalah itu,” jelas Frans di hadapan jajaran pengurus Gerak Kaltim.

Lebih jauh Frans menegaskan,  kasus korupsi dana deviden yang bersumber dari PI 10 persen itu bahwa PHM secara hukum, bagian dari Pertamina Hulu Indonesia (PHI)  tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10 persen yang telah diterima PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM)

Gerak Kaltim akan terus monitor dan mengawasi PI 10 persen PHM ke Pemprov

Diketahui Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui asisten Pidana Khusus Kejati saat itu mengumumkan satu orang tersangka yakni IR selaku Direktur PT  Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Jaksa menyelidiki penerimaan dana segar sebesar Rp70 miliar kepada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) PT MGRM yang berkantor di Tenggarong Kutai Kartanegara itu.

Semestinya sebesar Rp50 miliar dari uang itu digunakan untuk membangun  tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tetapi menurut jaksa, pembangunan tangki timbun tidak pernah ada.

Jaksa justru menemukan aliran dana  tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT Petro TNC International. Setelah  ditelusuri perusahaan itu sahambatnya milik tersangka IR sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen. Kasus ini pun sekarang berlanjut dalam posisi kasasi.

“Kasusnya sedang dalam kasasi,” kata seorang jaksa di Kaltim memberikan keterangan kepada Gerak Kaltim ketika melakukan konfirmasi informasi ini yang menyebut,  tersangka kasus ini sudah divonis 14 tahun penjara yakni IR.(gt)

SendShareTweet

Related Posts

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha
Kanal

Daftar Gratis, Ikuti Festival Move Uper 2026. Hadirkan Komedi Nasional SUCI 2016, Ardit Erwandha

August 1, 2026
Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi
Kanal

Yakin, Sedekah Menolak Musibah. Hendra: Dananya Bantu Orang Sakit, Sosial dan Ekonomi

August 1, 2026
Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum
Kanal

Baznas Balikpapan Bantu Modal 60 UMKM. Bustomi: 37 Anggota PKK dan 23 Pelaku Usaha Umum

July 31, 2026
Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia
Kanal

Elemen Nusantara Jadi Dekorasi Kantor BPTD Kaltim. Sambut HUT ke-81 Republik Indonesia

July 30, 2026
Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan
Kanal

Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan

July 28, 2026
Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September
Kanal

Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September

July 27, 2026
Next Post
Kepengurusan DMI Balikpapan Dibekukan. H Soegianto Ditunjuk Caretaker, H Ruslan Ketua Tim Konsolidasi

Kepengurusan DMI Balikpapan Dibekukan. H Soegianto Ditunjuk Caretaker, H Ruslan Ketua Tim Konsolidasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Kadin Apresiasi Dedikasi Alm Yaser Arafat

Kadin Apresiasi Dedikasi Alm Yaser Arafat

June 9, 2026
2027, Baznas Balikpapan Proyeksikan Rp15,8 Miliar. Bustomi: 200 Security Bersertifikat Sudah Bekerja

2027, Baznas Balikpapan Proyeksikan Rp15,8 Miliar. Bustomi: 200 Security Bersertifikat Sudah Bekerja

March 19, 2026
Kadin Berpeluang Tarik Investasi Asing. Jundy: Dukung Pemerintah dan Lapangan Kerja

Kadin Berpeluang Tarik Investasi Asing. Jundy: Dukung Pemerintah dan Lapangan Kerja

June 1, 2026
Hebat, PDAM Balikpapan Juara Porda Perpamsi V. Borong 13 Medali, Tim Futsal Juara I

Hebat, PDAM Balikpapan Juara Porda Perpamsi V. Borong 13 Medali, Tim Futsal Juara I

July 1, 2022
“Terimakasih Pak Walikota, Program Pendidikannya Gercep dan Bermanfaat”

“Terimakasih Pak Walikota, Program Pendidikannya Gercep dan Bermanfaat”

July 29, 2024
Pengembang REI Itu, Jadi Calon Wawali Rahmad

Pengembang REI Itu, Jadi Calon Wawali Rahmad

August 30, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines