TINTAKALTIM.COM-Pemkot Balikpapan melalui Wali Kota H Rizal Effendi akhirnya mengeluarkan kebijakan mal, pasar tradisional dan lainnya di hari Sabtu-Minggu boleh buka. Sebelumnya, adanya program Kaltim Silent, di hari itu bakal ditutup, tetapi menimbulkan protes berbagai pihak dari pedagang maupun jajaran DPRD.
Di Balikpapan, keputusan dibukanya pasar tradisional dan mal serta lainnya itu, disampaikan lewat launching program yang disebut pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Kota Balikpapan
Hal itu dipertegas lewat surat edaran Walikota Balikpapan nomor 330/392/Pem tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 mulai 13-27 Februari 2021 mendatang.
“Dari 1.669 RT dalam 7 hari terakhir yang terdapat kasus positif sebanyak 5-10 rumah dan itu ada di 5 RT. Berarti Balikpapan masih memasuki zona orange. Ini harus terus waspada,” kata Rizal Effendi.
Sehingga, tugas satgas di lingkungan kelurahan, harus dilakukan tracing hingga di lingkup RT. Ketua RT juga sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. Jika ada yang sakit segera dihimbau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama).
Rizal menyampaikan kebijakan baru ini setelah mendapat instruksi Presiden Joko Widodo saat bertemu di istana bersama jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) lainnya. Termasuk juga menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang.
Disebutkan pula, jam tutup café dan restoran disesuaikan PPKM kedua yaitu maksimal 50 persen dine in (makan di tempat) dimulai pukul 06.00 – 22.00 Wita dan take away (bawa pulang) sesuai jam operasional 24 jam.
Dari edaran itu, pasar maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan buka pukul 00.00 sampai pukul 18.00 Wita. Demikian pula untuk restoran, rumah makan, warung makan, café dan angkringan maksimal 50 persen kapasitas wajib prokes 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) termasuk pengukuran suhu.
“Untuk take away dan delivery service drive thru sesuai jam operasional. Dan untuk mal juga boleh buka dengan tetap mematuhi prokes dan maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata Rizal dalam surat edarannya.
WISATA DAN TAMAN KOTA
Untuk jasa hiburan dan bioskop serta wahana permainan anak, tetap dibuka maksimal 50 persen dari kapasitas wajib prokes. Dibuka sejak Senin-Jumat. Dan, khusus hari Minggu sementara ditutup.
Demikian pula tempat wisata/fasiltias olahraga/pusat kebugaran wajib prokes 4M dan dibuka bertahap hanya siang hari dari Senin-Sabtu. Untuk hari Minggu sementara tutup.
Dijelaskan pula, untuk jasa hiburan malam seperti pub, bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat (kebugaran), juga maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib prokes. Dibukanya juga secara bertahap maksimal hanya 4 jam dalam sehari. Wajib pula memberitahukan awal dan akhir jam buka pelayanan.
Selain itu, aturan untuk tempat kerja atau perkantoran dan perusahaan, work from home dan work from office (WFH-WFO) juga berubah , menetapkan porsi 50 persen WFH dan 50 persen WFO, tempat ibadah juga kapasitas hanya 50 persen dan tetap 4M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengukur suhu).
Untuk perusahaan atau tempat kerja ini harus sangat ketat. Kendati Sabtu-Minggu dibuka, tetapi harus tetap mematuhi prokes maksimal. Bahkan, perusahaan wajib membentuk satgas covid yang mengawasi dan menegur pelaksanaan protokol kesehatan serta melaporkan kepada satgas hal yang bersifat krusial atau darurat di lingkungan masing-masing.
Sedang kegiatan yang mengumpulkan massa di RT, kelurahan dan kecamatan seperti musrenbang, pemilihan RT, ketua LPM dan sejenisnya ditiadakan untuk pelaksanaannya secara virtual
Sementara itu, kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang, ditinda sementara kecuali acara yang tak bisa ditunda, dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dengan melalui pertimbangan bahwa penanggungjawab kegiatan dapat melaksanakannya sesuai protokok kesehatan dengan jumlah maksimal peserta 200 orang dan 50 persen dari kapasitas.
Durasi waktunya maksimal 5 jam dalam sehari terdiri dari 2 jam acara pertama, 1 jam break untuk sterisasi dan 2 jam lanjutan acara kedua.
APRESIASI DAN MASKER
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh S Sos memberi apresiasi atas kebijakan dan pengumuman kaitan Kaltim Silent yang telah memberi kelonggaran di Sabtu-Minggu seperti pasar dan mal buka.

“Kami dari DPRD berterimakasih. Semoga ini juga bisa membantu para pedagang kecil dan lainnya dapat mencari nafkah. Hanya, harus tetap mematuhi prokes. Jangan seenaknya. Pemerintah sudah bekerja maksimal bagaimana mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19. Jadi, masyarakat juga harus membantu mentaati protokol kesehatan,” pinta Abdulloh.
Abdulloh mengingatkan kepada semua pihak, agar tetap menggunakan masker. Sebab, disinyalir masih ada sejumlah pihak baik di pasar, perkantoran, rumah makan, atau tempat-tempat publik yang belum mematuhi penggunaan masker.
“Jadi tolong diperhatikan masker dan jaga prokes maksimal,” pinta Abdulloh berkali-kali. (tig)












