• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, May 31, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Pedoman Media Siber

by admin
March 21, 2019
in Kanal
0 0
0
0
SHARES
203
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pedoman Media Siber Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. 2. Verifikasi dan keberimbangan berita a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). 5. Pencabutan Berita a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 6. Iklan a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. 8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. 9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

SendShareTweet

Related Posts

Gotong-Royong, Ada MBG untuk Warga. Diskusi ‘Juleha’ dan Kolesterol Mengemuka
Kanal

Gotong-Royong, Ada MBG untuk Warga. Diskusi ‘Juleha’ dan Kolesterol Mengemuka

May 31, 2026
Noval Dibantu 25 Wakil Ketua Bidang. 8 Juni Dilantik, Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Kanal

Noval Dibantu 25 Wakil Ketua Bidang. 8 Juni Dilantik, Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

May 30, 2026
Jerih Payah, Jadi Sedekah Amal Jariyah. Ada Sarapan Pagi, Silaturahmi dan Tambah Amunisi
Kanal

Jerih Payah, Jadi Sedekah Amal Jariyah. Ada Sarapan Pagi, Silaturahmi dan Tambah Amunisi

May 30, 2026
IWSSB Tour Jateng-Jogjakarta, Bromo Sampai Taman Langit. Peserta Bawa Baju Bodo dan Naik Kapal Laut
Kanal

IWSSB Tour Jateng-Jogjakarta, Bromo Sampai Taman Langit. Peserta Bawa Baju Bodo dan Naik Kapal Laut

May 29, 2026
Ketua Kadin Balikpapan Kurban 25 Ekor Sapi. Serahkan Bantuan 1 Sapi di Masjid BIC
Kanal

Ketua Kadin Balikpapan Kurban 25 Ekor Sapi. Serahkan Bantuan 1 Sapi di Masjid BIC

May 28, 2026
Walikota: Terimakasih Presiden dan Shohibul Qurban. Bison Ditangani 4 Penjagal dari RPH
Kanal

Walikota: Terimakasih Presiden dan Shohibul Qurban. Bison Ditangani 4 Penjagal dari RPH

May 27, 2026
Next Post

Kepengurusan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

Rahmad dan Keluarga Sambut 2021 dengan Doa. Juga Berzanji, Ajak Warga Kota Jaga Keamanan dan Persaudaraan

Rahmad dan Keluarga Sambut 2021 dengan Doa. Juga Berzanji, Ajak Warga Kota Jaga Keamanan dan Persaudaraan

January 1, 2021
Kapolda: Mahasiswa Garda Terdepan Turunkan Stunting. Biddokkes Polda Kaltim Gelar ‘Stunting Goes to Campus’

Kapolda: Mahasiswa Garda Terdepan Turunkan Stunting. Biddokkes Polda Kaltim Gelar ‘Stunting Goes to Campus’

June 21, 2024
Sahmal, Terpilih Jadi Ketua BPD PHRI Kaltim. Bersama Pemerintah Ingin Majukan Pariwisata

Sahmal, Terpilih Jadi Ketua BPD PHRI Kaltim. Bersama Pemerintah Ingin Majukan Pariwisata

May 30, 2023
BMCI Latih Puluhan Satpam, Langsung Bekerja di Paser. Budi: Diksar Gada Pratama untuk Skill Satpam

BMCI Latih Puluhan Satpam, Langsung Bekerja di Paser. Budi: Diksar Gada Pratama untuk Skill Satpam

October 14, 2024
Mandiri Syariah Bantu Sembako BIC. Bayar ZIS Dapat Gunakan QRIS BSM

Mandiri Syariah Bantu Sembako BIC. Bayar ZIS Dapat Gunakan QRIS BSM

May 21, 2020
Dana Hasil Pajak Juga Danai Pokir. Yusuf Mustafa: Bayar Pajak, Warga Beri Kontribusi Pembangunan

Dana Hasil Pajak Juga Danai Pokir. Yusuf Mustafa: Bayar Pajak, Warga Beri Kontribusi Pembangunan

October 18, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines